skip to main content

Penerapan Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Sewa Beli Dan Akibat Hukumnya

*Baiq Pratiwi  -  FH UNDIP SEMARANG, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Perjanjian Baku Dalam Perjanjaian Sewa Beli Dan Akibat Hukumnya. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk menjelasakan penerapan perjanjian baku dalam perjanjian sewa beli sudah sesuai dengan kitab undang – undang hukum perdata atau belum. Tujuan khusus lainnya yakni menjelasakan mengenai akibat hukum yang timbul apabila terjadi wanprestasi di dalam perjanjian sewa beli tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang mengguankan pendekatan statutory approach. Hasil penelitian bahwa Pertama,penerapan perjanjaian baku dalam perjanjian sewa beli sudah sesuai dengan perundang - undangan . Kedua, Akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan, tapi dengan sendirinya sudah batal demi hukum, namun ketentuan Pasal 1266 ayat 2 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa akibat hukum wanprestasi tidak batal demi hukum, namun harus dimintakan pembatalan kepada hakim.

 

Abstract

 This study aims to determine the application of a standard agreement in a lease purchase agreement and its legal consequences. In particular, this study aims to explain whether the application of the standard agreement in the lease-purchase agreement is in accordance with the civil law code or not. Another specific purpose is to explain the legal consequences that arise in the event of a default in the lease and purchase agreement. The research method used is legal research that uses a statutory approach. The results of the study that First, the application of the standard agreement in the lease purchase agreement is in accordance with the legislation. Second, the legal consequences if there is a default, then the agreement does not need to be canceled, but by itself it is null and void by law, but the provisions of Article 1266 paragraph 2 of the Civil Code explains that the legal consequences of default are not null and void, but must be requested for cancellation. to the judge.

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian baku; Perjanjian sewa beli; Akibat hukum.

Article Metrics:

  1. Abdulkadir Muhammad, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya
  2. Bakti, Bandung,1992, hlm, 6
  3. Marhainis Abdulhay, Hukum Perdata Materil. Pradnya Paramita, Jakarta, 2004
  4. R.Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Alumni, Bandung, 1986, hlm, 34
  5. Salim H. S., Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia, 2008, Jakarta: Sinar Grafika,
  6. Hlm. 128
  7. Jenial, Bawarodi. Agustus-Oktober 2014. Penerapan Perjanjian Sewa Beli dan Akibat Hukumnya. Lex
  8. Privatum. Volume II No. 3 file:///C:/Users/User/Downloads/artikel%20sewa%20beli.pdf (diakses pada
  9. tanggal 17 April 2017 pukul 09.00 WIB)
  10. http://reshaaa-dchasha.blogspot.co.id/2011/12/pelaksanaan-perjanjian-sewa-beli.html?m=1 (diakses
  11. pada Tanggal 15 April 2017, pada pukul 10.45 WIB)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.