skip to main content

Perlindungan Hukum Lesse Terhadap Perjanjian Baku Yang Dibuat Pihak Lessor PT. Orix Indonesia

*Handriyan Handriyan  -  fakultas hukum undip semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Abstrak 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Lesse Terhadap Perjanjian Baku Yang Dibuat Pihak Lessor (PT. ORIX Indonesia). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bawa Klausula yang terdapat dalam Pasal 10 Perjanjaan Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing) oleh PT. ORIX Indonesia dengan lessee  yang menentukan pengalihan piutang dari cident (lessor lama) kepada cessionaris (lessor baru) tanpa memberitahukanya kepada cessus (lessee) adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata khususnya Ayat (2) dan Ayat (3) yang mengharuskan adanya pemberitahuan atau persetujuan adanya cessie kepada cessus (lessee). 

 

Abstract

This study aims to determine the legal protection of the lesse against the standard agreement made by the lessor party (PT. ORIX Indonesia). The research method used is legal research using a statutory approach. The results showed that the clause contained in Article 10 of the Leasing Financing Agreement by PT. ORIX Indonesia and the lessee determine that the transfer of receivables from the cident (old lessor) to the cessionary (new lessor) without notifying the cessus (lessee) is contrary to the provisions of Article 613 of the Civil Code, especially Paragraphs (2) and (3) which require notification or approval. the existence of cessie to cessus (lessee).

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Lesse; Perjanjian Baku; PT. ORIX Indonesia

Article Metrics:

  1. UNDANG-UNDANG
  2. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  4. SK Menkeu RI nomor 1169/KMK.01/1991
  5. SK Menkeu RI Nomor 634/KMK.013/1990
  6. BUKU
  7. Agus Yudha Hernoko, 2011, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana
  8. Khotibul Umam, 2010, Hukum lembaga Pembiayaan, Jakarta: Pustaka Yustisia
  9. JURNAL
  10. Apriliaanti, “Perjanjian Sewa Guna Usaha Antara Lessee Dan Lessor”, Fiat Justia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 No. 3, Sept-Des 2011
  11. Denny Bagus, “(Sewa Guna Usaha Leasing): Pengertian & Jenis Leasing”, Jurnal Sdm Blogspot.co.id, 2009

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.