skip to main content

Onrechtmatige Overheidsdaad oleh Pemerintah Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan Kalimantan

*Mukti Stoffel  -  Fakultas Hukum, Universitas Yapis Papua, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

ABSTRAK

 

Onrechtmatige Overheidsdaad atau perbuatan pemerintah melawan hukum merupakan kajian tentang konsepsi hukum terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah di Kalimantan Tengah. Salah satu contohnya adalah kurang tanggapnya pemerintah dalam menangani kasus yang menyangkut kehidupan masyarakat luas. Akibatnya, sejumlah pihak menggugat pemerintah melalui Pengadilan Negeri Palangkaraya. Pemerintah dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pertimbangan yang lengkap telah dilakukan oleh majelis. Ada satu kasus terkait hal ini, yakni berupa kelalaian atau kurang sigapnya penanganan pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

 

Kata Kunci: Onrechtmatige Overheidsdaad, Karhutla, Kalimantan Tengah.

 

ABSTRACT

 

Onrechtmatige Overheidsdaad is a study of the legal conceptions related to unlawful acts by the government in Central Kalimantan. One example of this is the government's lack of responsiveness in handling a case involving the lives of the general public. As a result, a number of people sued the government through the Palangkaraya District Court. The government is declared to have committed an unlawful act and a complete consideration has been carried out by the assembly. There is one case regarding this, namely in the form of negligence or lack of swift handling by the government in tackling forest and land fires in Central Kalimantan.

 

Keywords: Onrechtmatige Overheidsdaad, Karhutla, Central Kalimantan

Fulltext View|Download
Keywords: Onrechtmatige Overheidsdaad; Karhutla; Central Kalimantan

Article Metrics:

  1. Winarsih, M. (2019). Kabut Asap Berdampak Terhadap Perekonomian
  2. Adiguna, Muhammad. "Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah Onrechtmatige Overheidsdaad dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan". Jurnal Hukum Peratun. Vol. 2, No. 2, Agustus 2018
  3. Budiningsih, Kushartati. 2017. Implementasi Kebijakan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. Vol. 14 No.2, November 2017: 165-186
  4. Djatmiko, Analisis Kebijakan Pemerintah terhadap Kerusakan Hutan Kalimantan Tengah Akibat MNCs Tahun 2000 – 2019. Jawa Timur. 2020. hal. 72-73
  5. Hermawan, W. 2006. Dampak Kebakaran Kebun dan Lahan terhadap Lingkungan Hidup. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat
  6. Nugroho D, Riant. 2016. Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan di Indonesia, PT Penerbit IPB Press, Bogor
  7. Sahat M. Pasaribu dan Supena Friyatno, Memahami Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Upaya Penanggulangannya: Kasus di Provinsi Kalimantan Barat, Bogor, hlm. 2-7
  8. Sutrisno. 2011. ‘Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’. Jurnal Hukum. Vol. 18, No. 3, hlm. 444-464
  9. Wahyudi, Muhammad. 2019. Analisis Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah. Palangkaraya. hlm. 156-157
  10. Karman, Mireille. 2022. Sebagai Tuan Rumah G20, Indonesia Berpeluang Menjadi Mediator Dalam Konflik Rusia-Ukraina. https://theconversation.com/sebagai-tuan-rumah-g20-indonesia-berpeluang-menjadi-mediator-dalam-konflik-rusia-ukraina-181199. Diakses 12 Mei 2022
  11. Wardhana, Ardoyo. 2021. Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) Dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, Tesis. Program S2 Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  12. Arief Budiman, Teori Negara, Kekuasaan dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996, hal. 3
  13. Nugroho D, Riant. 2016. Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan di Indonesia, PT Penerbit IPB Press, Bogor
  14. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hal. 89-90. Purbowaseso. 2004. Pengendalian Kebakaran Hutan. Rineka Cipta, Jakarta
  15. Syaufina L, .2008. Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, prilaku api, penyebab dan dampak kebakaran. Bayumedia Publishing, Bandung
  16. Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hal. 298
  17. S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 81
  18. Wahab, Solichin Abdul. 2011. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang, Malang
  19. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  20. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  21. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah Setelah Menempuh Upaya Administratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1586)
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076)
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453)
  24. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079)
  25. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
  26. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
  27. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
  28. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
  29. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
  30. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411)
  31. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412)
  32. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
  33. Putusan Mahkamah Agung Nomor 66K/Sip/1996 perihal Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa dalam perkara Kasum, 1952
  34. Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt. G/LH/2016 perihal Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah tentang kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangkaraya

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.