- Winarsih, M. (2019). Kabut Asap Berdampak Terhadap Perekonomian
- Adiguna, Muhammad. "Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah Onrechtmatige Overheidsdaad dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan". Jurnal Hukum Peratun. Vol. 2, No. 2, Agustus 2018
- Budiningsih, Kushartati. 2017. Implementasi Kebijakan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. Vol. 14 No.2, November 2017: 165-186
- Djatmiko, Analisis Kebijakan Pemerintah terhadap Kerusakan Hutan Kalimantan Tengah Akibat MNCs Tahun 2000 – 2019. Jawa Timur. 2020. hal. 72-73
- Hermawan, W. 2006. Dampak Kebakaran Kebun dan Lahan terhadap Lingkungan Hidup. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat
- Nugroho D, Riant. 2016. Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan di Indonesia, PT Penerbit IPB Press, Bogor
- Sahat M. Pasaribu dan Supena Friyatno, Memahami Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Upaya Penanggulangannya: Kasus di Provinsi Kalimantan Barat, Bogor, hlm. 2-7
- Sutrisno. 2011. ‘Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’. Jurnal Hukum. Vol. 18, No. 3, hlm. 444-464
- Wahyudi, Muhammad. 2019. Analisis Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah. Palangkaraya. hlm. 156-157
- Karman, Mireille. 2022. Sebagai Tuan Rumah G20, Indonesia Berpeluang Menjadi Mediator Dalam Konflik Rusia-Ukraina. https://theconversation.com/sebagai-tuan-rumah-g20-indonesia-berpeluang-menjadi-mediator-dalam-konflik-rusia-ukraina-181199. Diakses 12 Mei 2022
- Wardhana, Ardoyo. 2021. Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) Dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, Tesis. Program S2 Fakultas Hukum Universitas Airlangga
- Arief Budiman, Teori Negara, Kekuasaan dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996, hal. 3
- Nugroho D, Riant. 2016. Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan di Indonesia, PT Penerbit IPB Press, Bogor
- Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hal. 89-90. Purbowaseso. 2004. Pengendalian Kebakaran Hutan. Rineka Cipta, Jakarta
- Syaufina L, .2008. Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, prilaku api, penyebab dan dampak kebakaran. Bayumedia Publishing, Bandung
- Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hal. 298
- S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 81
- Wahab, Solichin Abdul. 2011. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang, Malang
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah Setelah Menempuh Upaya Administratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1586)
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076)
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453)
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
- Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 66K/Sip/1996 perihal Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa dalam perkara Kasum, 1952
- Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt. G/LH/2016 perihal Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah tentang kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangkaraya
Last update:
No citation recorded.
Last update:
No citation recorded.
Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review
under
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)