skip to main content

Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik yang Diupload di Aplikasi Tiktok

*Bagus Rahmanda  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kornelius Benuf scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penggunaan teknologi khususnya internet saat ini menunjukkan perkembangan yang luar biasa. Hampir semua kalangan menggunakan media sosial sebagai wadah ataupun sarana mereka dalam melakukan komunikasi ataupun sekedar mengekspresikan diri. Banyak sekali saat ini ragam jenis sosial media yang terdapat di Indonesia. Salah satu sosial media yang terdapat di Indonesia dan saat ini juga sedang mengalami perkembangan dan trend yang signifikan adalah media sosial Tiktok. Bentuk media sosial Tiktok dalam bentuk video tersebut, seringkali ketika pengguna membuat video Tiktok itu menggunakan lagu sebagai suara latar video. Penelitian ini akan membahas mengenai Bagaimana perlindungan hukum pengguna aplikasi Tiktok terhadap pemegang hak cipta atas lagu yang diupload di Tiktok? Bagaimana penyelesaian sengketanya apabila terjadi permasalahan hukum?  Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa terdapat bentuk perlindungan hukum pengguna aplikasi TikTok terhadap pemegang hak cipta atas lagu yang diunggah di Tiktok di antaranya yaitu berupa perjanjian kerjasama yang tertuang dalam User Generated Content. Tentunya, bentuk perlindungan hukum tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa aturan-aturan khusus bagi karya-karya musik dan artis rekaman yang merupakan bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Hak Cipta Musik; Tiktok

Article Metrics:

  1. Jurnal:
  2. Atmadja, H.T., 2017. Perlindungan Hak Cipta Musik Atau Lagu Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan 33, 282. doi: 10.21143/jhp.vol33.no2.1379
  3. Fadhila, G., Sudjana, U., 2018. Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an 1, 222. doi: 10.24198/acta.v1i2.117
  4. Rusmawati, A.F.A.R.D.E., 2018. Perlindungan Hukum Penggunaan Musik Sebagai Latar Dalam Youtube Menurutundang-Undang Hak Cipta. Pactum Law Journal 1, 321–335
  5. Saputra, M.F., 2021. Hak Cipta Dance Challenge Yang Diunggah Ke Aplikasi Tiktok. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, 69–91. doi: 10.51749/jphi.v2i1.16
  6. Satria Dewi, A.A.M., 2017. Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 6, 508
  7. doi: 10.24843/jmhu.2017.v06.i04.p09
  8. Website:
  9. Azizah, Nora. 2020. “Tanggapan Tiktok Terkait Perlindungan Hak Cipta Lagu”
  10. https://republika.co.id/berita/qj9rv0463/tanggapan-emtiktokem-terkait-perlindungan-hak-cipta-lagu. (diakses 13 Maret 2021)
  11. Pertiwi Kusuma Wahyunanda, Pratomo Yudha. 2021."TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Virgoun", https://tekno.kompas.com/read/2021/01/26/16140037/tiktok-digugat-rp-13-1-miliar-terkait-hak-cipta-lagu-virgoun. (diakses 13 Maret 2021)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.