skip to main content

Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Pasca Merembaknya Wabah Pandemi Covid-19 di Indonesia

*Yanda Saputra  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ Perseroan yang sangat vital. Pandemi Covid-19 mempengaruhi penyelenggaraan RUPS Perseseroan tidak terkecuali Perusahaan Terbuka (PT.Tbk). Penyelenggaraan RUPS PT.Tbk yang sebelumnya dilaksanakan secara langsung beralih secara elektronik karena adanya kebijakan physical distancing dan Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. OJK mengeluarkan POJK 15/2020 untuk mengakomdir pelaksanaan RUPS PT.Tbk secara elektronik. Sehingga perlu dikaji pengaturan RUPS PT.Tbk pasca merebaknya pandemi Covid-19. Tujuan penelitain adalah mengetahui pengaturan RUPS Perusahaan Terbuka setelah pandemi Covid-19 melanda. Metode penelitian yaitu jenis penelitian yuridis normative, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data sekunder, analisis data kualitatif dengan metode pengumpulan studi kepustakaan. Pengaturan RUPS sebelumnya diatur dalam POJK 32/2014 yang dilaksakan secara langsung. Namun karena pandemi Covid-19 RUPS PT.Tbk dilaksanakan secara online yang diakomodir dalam POJK 15/2020. Pada dasarnya pengaturan RUPS PT.Tbk yang diatur dalam POJK 32/2014 sama dengan yang diatur dalam POJK 15/2020. Namun, POJK 32/2014 belum mengakomodir pelaksanaan RUPS secara elektronik dan mekanisme surat kuasa elektronik.
Fulltext
Keywords: RUPS; Perusahaan Terbuka; Covid-19

Article Metrics:

  1. A. Dorresteijn et al. European Corporate Law, (Alphen aan de Rijn: Kluwer Law
  2. International, 2009)
  3. Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, (Jakarta: Grafindo
  4. Persada, 2000)
  5. Bryan A.Garner, Black’s Law Dictionary 8th edition ( St.Paul, West, 2004)
  6. C.S.T Kansil, Christine, dan Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia,
  7. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
  8. Christoph Van der Elst, “Shareholder Right and Shareholder Activisme: The Role of the
  9. General Meeting of Shareholders”, Dapartement of Business (Tilburg) and Finacial
  10. Law Institute (Gent)2011
  11. Etna Nur Afri Yuyetta, “Pengaruh Perubahan Book to Market Value, Nilai Tukar, dan
  12. Ukuran Perusahaan terhadap Perubahan Return Saham”, Jurnal Akutansi & Auditing
  13. Undip, November 2010
  14. H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk
  15. Perusahaan, (Jakarta: Djambatan, 2015)
  16. I.G. Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, (Jakarta: Megapoin Kesaint Blanc, 2002)
  17. Kasmir dan Jakfar, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2015)
  18. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenadamedia, 2015)
  19. Ridwan khairandy, machsun tabroni dkk, Pengantar Hukum Dagang Indonesia 1(Yogyakarta
  20. : UII kerja sama dengan Gama Media, 1999)
  21. Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
  22. https://ojk.go.id/id/beritadankegiatan/Documents/Pages/
  23. informasicovid19/OJK%20Keluarkan%20Peraturan%2
  24. Terkait%20Penanganan%20Dampak%20Covid-19.pdf Diakses pada 9 Februari
  25. Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1981)
  26. Vika kartika, Budiharto, dan Siti Mahmudah, “Tanggung Jawab Direksi Dalam Hal Terjadi
  27. Transaksi Afiliasi Yang Mengandung Benturan Kepentingan Pada Kasus
  28. PT.Sumalindo Lestari Jaya Tbk”, Diponegoro Law Journal , 2017
  29. Zanuddin Ali, Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.