BibTex Citation Data :
@article{LDJR11958, author = {Herman Susetyo}, title = {Kedudukan Firma Dan CV Beserta Anggota Sekutunya Dalam Hukum Kepailitan}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {4}, number = {1}, year = {2021}, keywords = {Firma, CV; Sekutu; Kepailitan}, abstract = {Penelitian ini akan menjawab permasalahan tentang kedudukan Firma dan CV beserta anggota sekutunya dalam hukum kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mendasarkan analisisnya pada perundang-undangan dan doktrin hukum yang ada. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kedudukan Sekutu Firma sebagai Penanggung dalam Firma sama dengan kedudukan Sekutu Komplementer sebagai penanggung dalam CV, adalah sebagai berikut; Sekutu Firma maupun Sekutu Komplementer berkedudukan sebagai Penanggung berdasarkan undang – undang, Sekutu Firma berdasarkan ketentuan Pasal 18 KUHD, sedang Sekutu Komplementer ditentukan dalam Pasal 19 KUHD. Sekutu Firma berkedudukan sebagai Penanggung bagi Firma sebagai Debitor, demikian juga Sekutu Komplementer sebagai Penanggung bagi CV sebagai Debitor. Sekutu Firma maupun Sekutu Komplementer bertanggung jawab sebagai Penanggung atas utang – utang Firma/CV sepenuhnya/paripasu pro rata parte/seimbang dengan inbrengnya kedalam persekutuan (Firma/CV) tersebut. Para sekutu tersebut bertanggungjawab untuk seluruhnya perikatan yang telah dilakukan. Sekutu Firma untuk Firma dan sekutu komplementer untuk CV, berdasarkan prosentase inbrengnya ke dalam Persekutuan. Sekutu Firma dan Sekutu Komplementer sebagai penanggung bagi Firma/CV, setelah memenuhi kewajibannya melunasi utang – utang Firma maupun CV, tidak berkedudukan sebagai Kreditor terhadap Firma maupun CVnya seperti halnya Penanggung berdasarkan ketentuan Pasal 1820 KUHPerdata (seperti diatur dalam Pasal 141 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU). Sekutu Firma maupun Sekutu Komplementer sebagai penanggung bagi Firma/CV, tidak serta merta dapat digantikan kedudukannya oleh ahli warisnya, kecuali atas persetujuan para sekutu yang lain. Sekutu Firma maupun Sekutu Komplementer sebagai penanggung tidak mempunyai Hak Istimewa seperti halnya Penanggung yang diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata. Sekutu Firma maupun Sekutu Komplementer sebagai penanggung bagi Firma dan CV, dapat dimohonkan pernyataan pailit bersamaan dengan badan usahanya maupun sendiri – sendiri, karena para sekutu tersebut tidak memiliki Hak Istimewa layaknya Penanggung yang diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata}, issn = {2655-1942}, pages = {70--80} doi = {10.14710/ldjr.v4i1.11958}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/11958} }
Refworks Citation Data :
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats