skip to main content

Kedudukan Firma Dan CV Beserta Anggota Sekutunya Dalam Hukum Kepailitan

*Herman Susetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini akan menjawab permasalahan tentang kedudukan Firma dan CV beserta anggota sekutunya dalam hukum kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mendasarkan analisisnya pada perundang-undangan dan doktrin hukum yang ada. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kedudukan Sekutu Firma sebagai Penanggung dalam Firma sama dengan kedudukan Sekutu Komplementer sebagai penanggung dalam CV, adalah sebagai berikut; Sekutu Firma maupun Sekutu Komplementer berkedudukan sebagai Penanggung berdasarkan undang – undang, Sekutu Firma berdasarkan ketentuan Pasal 18 KUHD, sedang Sekutu Komplementer ditentukan dalam Pasal 19 KUHD. Sekutu Firma berkedudukan sebagai Penanggung bagi Firma sebagai Debitor, demikian juga Sekutu Komplementer sebagai Penanggung bagi CV sebagai Debitor. Sekutu Firma maupun Sekutu Komplementer bertanggung jawab sebagai Penanggung atas utang – utang Firma/CV sepenuhnya/paripasu pro rata parte/seimbang dengan inbrengnya kedalam persekutuan (Firma/CV) tersebut. Para sekutu tersebut bertanggungjawab untuk seluruhnya perikatan yang telah dilakukan. Sekutu Firma untuk Firma dan sekutu komplementer untuk CV, berdasarkan prosentase inbrengnya ke dalam Persekutuan. Sekutu Firma dan Sekutu Komplementer sebagai penanggung bagi Firma/CV, setelah memenuhi kewajibannya melunasi utang – utang Firma maupun CV, tidak berkedudukan sebagai Kreditor terhadap Firma maupun CVnya seperti halnya Penanggung berdasarkan ketentuan Pasal 1820 KUHPerdata (seperti diatur dalam Pasal 141 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU). Sekutu Firma maupun Sekutu Komplementer sebagai penanggung bagi Firma/CV, tidak serta merta dapat digantikan kedudukannya oleh ahli warisnya, kecuali atas persetujuan para sekutu yang lain. Sekutu Firma maupun Sekutu Komplementer sebagai penanggung tidak mempunyai Hak Istimewa seperti halnya Penanggung yang diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata. Sekutu Firma maupun Sekutu Komplementer sebagai penanggung bagi Firma dan CV, dapat dimohonkan pernyataan pailit bersamaan dengan badan usahanya maupun sendiri – sendiri, karena para sekutu tersebut tidak memiliki Hak Istimewa layaknya Penanggung yang diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata
Fulltext View|Download
Keywords: Firma, CV; Sekutu; Kepailitan

Article Metrics:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang
  2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  3. Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
  4. Pembayaran Utang
  5. Badan Hukum Dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan,
  6. Wakaf. R. Ali Rido, SH. Alumni, 1977. Bandung
  7. Bahan Penataran Hukum Dagang, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. 1985
  8. Pengertian Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2. Bentuk-bentuk perusahaan. H.M.N
  9. Purwosutjipto, SH. Penerbit Djambatan. 1992

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.