skip to main content

Analisis Penurunan Susut Energi Nonteknis dan Peningkatan Akurasi Pengukuran Energi Melalui Program Peremajaan kWh Meter 1 Fasa pada Pelanggan Tegangan Rendah di PLN ULP Samawarea UP3 Sumbawa

*Arif Rahman  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Jaka Windarta  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Abdul Syakur  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Received: 31 Jul 2026; Published: 22 Sep 2026.

Citation Format:
Abstract

Program peremajaan kWh meter merupakan upaya PT PLN (Persero) untuk meningkatkan akurasi pengukuran energi listrik dan menurunkan susut energi nonteknis. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh peremajaan kWh meter 1 fasa terhadap penurunan susut energi nonteknis dan peningkatan akurasi pengukuran di PLN ULP Samawa Rea UP3 Sumbawa. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap 374 pelanggan hasil peremajaan kWh meter pada Januari 2026. Berdasarkan metode Slovin dengan tingkat kesalahan 10%, diperoleh 79 sampel yang terdiri atas 25 pelanggan pascabayar dan 54 pelanggan prabayar. Analisis pascabayar dilakukan melalui perbandingan konsumsi energi sebelum dan sesudah peremajaan, sedangkan pelanggan prabayar dianalisis berdasarkan tegangan, arus, faktor daya, daya dan deviasi error pengukuran. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan energi tercatat bersih pada pelanggan pascabayar sebesar 214,1 kWh per bulan atau rata-rata 8,56 kWh per pelanggan per bulan, dengan estimasi peningkatan energi tercatat sebesar 1.027,2 kWh per bulan atau 12.326,4 kWh per tahun. Pada pelanggan prabayar, meter lama menunjukkan variasi deviasi pengukuran, sedangkan meter baru memenuhi standar akurasi ±1%. Perbedaan karakteristik data pascabayar dan prabayar diatasi melalui pendekatan analisis yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program peremajaan kWh meter 1 fasa berkontribusi terhadap peningkatan akurasi pengukuran, peningkatan energi tercatat dan penurunan susut energi nonteknis.

 

Kata kunci: susut energi nonteknis, akurasi pengukuran, peremajaan kWh meter, energi tercatat

Funding: Universitas Diponegoro

Article Metrics:

Article Info
Section: Articles
Language : ID
  1. Fadhilah, A. H. (2023). Susut Non Teknis Pada Kwh Meter 1 Phasa Di PT PLN ULP Brebes. J. Ilm. Wahana Pendidikan, Juli, 9(14), 78-84
  2. Idris, M., Tharo, Z., & Siagian, P. (2025). Analisis Peremajaan Kwh Meter Prabayar Terhadap Keandalan Sistem Tenaga Listrik. Jurnal Nasional Teknologi Komputer, 5(3), 55-62
  3. Nuralda, D. V., Gunawan, H., & Dalimunthe, M. E. (2025). Pengaruh kWh Meter Bermasalah Terhadap Efektivitas kWh Jual. Elkom: Jurnal Elektronika dan Komputer, 18(1), 146-156
  4. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat. (2023). Prosedur Pemeliharaan SR AP. PT PLN (Persero)
  5. PT PLN (Persero) UP3 Sumbawa. (2025). Instruksi Kerja Penggantian kWh Meter. PT PLN (Persero)
  6. PT PLN (Persero). (2011). Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2011 tentang Manajemen Alat Pengukur dan Pembatas. PT PLN (Persero)
  7. PT PLN (Persero). (2023). Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0168.K/DIR/2023 tentang Penetapan SPLN D5.011-2:2023 Kalibrasi Alat Ukur. PT PLN (Persero)
  8. PT PLN (Persero). (2023). Standar Perusahaan Listrik Negara D5.011-1:2023 tentang Kalibrasi Alat Ukur Bagian 1: Ketentuan Umum. PT PLN (Persero)
  9. PT PLN (Persero). (2023). Standar Perusahaan Listrik Negara D5.011-2:2023 tentang Kalibrasi Alat Ukur Bagian 2: Ketentuan Teknis. PT PLN (Persero)
  10. PT PLN (Persero). (2026). Tarif Adjusment 2026. PT PLN (Persero)
  11. Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pemerintah Republik Indonesia
  12. Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah Republik Indonesia
  13. Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pemerintah Republik Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.