skip to main content

Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Dalam Rangka Mendukung Layanan Pertanahan Secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat

*Setyo Budi Utomo  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Aries Susanty  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Suharyanto Suharyanto  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Yayan Sugiyantoro  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Received: 20 Mar 2026; Revised: 18 Apr 2026; Accepted: 23 Apr 2026; Available online: 27 Apr 2026; Published: 8 Sep 2026.

Citation Format:
Abstract

Tanah merupakan tempat kehidupan bagi manusia dalam menjalankan berbagai aktivitas dalam kehidupan sehari-hari. Legalitas tanah diperlukan guna menjamin kepastian hukum melalui sertifikat tanah. Meningkatkan kualitas data pertanahan merupakan salah satu program prioritas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam membangun basis data pertanahan yang akurat dan berkualitas. Layanan pertanahan secara elektronik membutuhkan data spasial dan data kepemilikan yang akurat, untuk menjamin kepastian hukum dan efisiensi pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan, merumuskan strategi peningkatan kualitas data kepemilikan dan data spasial pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam rangka mendukung layanan pertanahan secara elektronik. Metode yang digunakan adalah dengan deskriptif kuantitatif. Analisis data dilakukan dengan mengunduh data, menyajikan data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan kualitas data pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diharapkan kegiatan peningkatan kualitas data pertanahan dapat memberikan dampak positif terhadap percepatan layanan pertanahan secara elektronik sehingga meningkatkan transparansi, akurasi informasi dan kepercayaan masyarkat terhadap layanan pertanahan.

 

Kata kunci: sertifikat tanah, kualitas data pertanahan, layanan elektronik, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, transformasi digital, PTSL

Article Metrics:

Article Info
Section: Articles
Language : ID
  1. Arfiana, M. W. (2021). Strategi Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Dalam Rangka Desa Lengkap Di Kabupaten Ponorogo (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional)
  2. Artika, I. G. K., & Utami, W. (2020). Percepatan pembenahan data bidang tanah kluster 4 melalui survei data pertanahan. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6(1)
  3. Handono, A. B., Suhattanto, M. A., & Nugroho, A. (2020). Strategi percepatan peningkatan kualitas data pertanahan di kantor pertanahan Kabupaten Karanganyar. Tunas Agraria, 3(3)
  4. Hardiyanti, R. (2021). Peningkatan Kualitas Data Spasial (Kw 4, 5 Dan 6) Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul (Studi Di Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong Dan Desa Girirejo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul) (Doctoral dissertation, SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL)
  5. Kastika, I. W. (2021). Strategi dan progres pembangunan “kota lengkap” di kantor pertanahan kota Denpasar (Doctoral dissertation, SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL)
  6. Mahmud, A., Yulianti, R., & Handayani, R. (2017). Kualitas Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pengakuan Hak) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang (Doctoral dissertation, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
  7. Pratama, R. A., & Santoso, K. B. (2021). Peningkatan Kualitas Data Sertipikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. In Prosiding Forum Ilmiah Tahunan (FIT)-Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) (Vol. 1, pp. 276-282). Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro
  8. Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia
  9. Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia
  10. Republik Indonesia. (2018a). Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia
  11. Republik Indonesia. (2018b). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  12. Republik Indonesia. (2019a). Petunjuk teknis pendaftaran tanah lengkap kota/kabupaten (Nomor 003/JUKNIS-300.UK.01.01/II/2019). Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  13. Republik Indonesia. (2019b). Petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap (Nomor 01/JUKNIS-300.01.01/II/2019). Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  14. Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  15. Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.