skip to main content

Sinkronisasi Data Pertanahan BPN Kota Cimahi dan Data PBB Bappenda Kota Cimahi Berbasis Peta Bidang Tanah

*Armin Armin  -  Program Studi Program Profesi Insinyur, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Didi Dwi Anggoro  -  Program Studi Program Profesi Insinyur, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Bobby Rio Indriyantho  -  Program Studi Program Profesi Insinyur, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Received: 26 Sep 2025; Revised: 29 Oct 2025; Accepted: 31 Oct 2025; Available online: 31 Oct 2025; Published: 2 Apr 2026.

Citation Format:
Abstract

Administrasi pertanahan ketika telah terdigitalisasi kini memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadopsi paradigma administrasi pertanahan modern sebagai pedoman kebijakan untuk periode 2020-2024. Dalam paradigma ini terdapat 1 pilar utama, yaitu Informasi Tanah yang berfungsi sebagai dasar untuk mendukung 4 pilar tambahan. Pilar-pilar tersebut mencakup Penguasaan Tanah, Nilai Tanah, Penggunaan Tanah dan Pengembangan Tanah. Dengan efektivitas Manajemen Tanah dalam administrasi pertanahan modern, pembangunan yang berkelanjutan secara ekonomi dan sosial dapat tercapai. Dalam pelaksanakan layanan pertanahan terdapat bidang-bidang tanah yang masih tidak sesuai objek bidang tanah dengan posisi sebenarnya dan masih terdapat nama pemilik sesuai sertifikat tidak sama dengan nama wajib pajak. Pendaftaran tanah pertama kali yang masif mengakibatkan kurangnya validitas bidang tanah terploting. Untuk mendukung program tersebut, diperlukan data yang valid dan komprehensif, termasuk inovasi dalam perbaikan data bidang tanah spasial dan atribut. Di Kota Cimahi, terdapat 2 institusi yang menggunakan data bidang tanah, yaitu BPN Kota Cimahi dan Bappenda Kota Cimahi. Namun, terdapat beberapa masalah seperti ketidaksesuaian posisi bidang tanah, bidang tanah yang belum terdaftar, nama wajib pajak yang tidak sesuai dan NOP yang belum terdata. Oleh karena itu, perbaikan data sangat diperlukan, melalui sinkronisasi data antara kedua institusi tersebut. Kegiatan ini merupakan fase pertama dari 2 fase perbaikan data bidang tanah, di mana fase pertama berfokus pada perbaikan data atribut dan posisi bidang tanah, sedangkan fase kedua akan berfokus pada perbaikan data spasial selanjutnya.

 

Kata kunci: sinkronisasi, data, kualitas, pembaruan, dokumen

Article Metrics:

Article Info
Section: Laporan Studi Kasus
Language : ID
  1. Artika, I. G. K., & Utami, W. (2020). Percepatan pembenahan data bidang tanah kluster 4 melalui survei data pertanahan. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6(1)
  2. Direktorat Jenderal Pajak. (1985). Keputusan Menteri Keuangan No. 1007/KMK-04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan
  3. Jaya, V. E. (2023, Maret 15). Paradigma administrasi pertanahan modern [Kuliah umum]. Universitas Pancasila
  4. Kartiwi, M., & Hasyim, S. B. (2019). Implementasi Kebijakan Pemerintah Di Bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Garut. Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora, 2(2), 43-53
  5. Kurniati, N., & Fakhriah, E. L. (2017). BPN Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia Pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016. Sosiohumaniora, 19(2), 95-105. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v19i2.11999
  6. Kusmiarto. (2017). Problematika pembenahan data spasial bidang tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Prosiding Seminar Nasional: Problematika Pertanahan dan Strategi Penyelesaiannya, 179–187
  7. Laporan Akhir Pendidikan Kepemimpinan Pengawas PPSDM Kementerian ATR/BPN. (2024). Paparan desk evaluasi ATR/BPN Kota Cimahi menuju WBK tahun 2024. Cikeas, Bogor
  8. Pemerintah Kota Cimahi & Kantor Pertanahan Kota Cimahi. (n.d.). Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Cimahi dan Kantor Pertanahan Kota Cimahi
  9. Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria
  10. Republik Indonesia. (1985). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
  11. Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
  12. Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
  13. Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan
  14. Republik Indonesia. (2011). Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang kode etik pelayanan publik dan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  15. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran
  16. Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang pedoman kerja sama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  17. Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang uraian tugas jabatan struktural di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  18. Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional dan kantor pertanahan
  19. Republik Indonesia. (2021). Petunjuk teknis pendaftaran tanah sistematis lengkap Nomor 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2021
  20. Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  21. Republik Indonesia. (2024). Petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan kualitas data spasial pada kegiatan Project Management Office (PMO) Spatial Data Improvement Tahun 2024

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.