skip to main content

Analisis Penentuan Lokasi Potensial Untuk Pembangunan Perumahan Layak Huni di Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat

*Fajar Nur Cahya  -  Program Studi Program Profesi Insinyur, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Agus Suprihanto  -  Program Studi Program Profesi Insinyur, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Hadiyanto Hadiyanto  -  Program Studi Program Profesi Insinyur, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Received: 10 Sep 2025; Revised: 20 Oct 2025; Accepted: 27 Oct 2025; Available online: 30 Oct 2025; Published: 2 Apr 2026.

Citation Format:
Abstract

Kelurahan Melak Ilir dan Melak Ulu merupakan kelurahan yang masuk dalam SK Kumuh menurut Keputusan Bupati Kutai Barat No 592/K.425/2021 dan berada di lokasi rawan bencana banjir. Ketidaksesuaian kondisi kawasan permukiman tersebut merupakan alasan dilakukannya kegiatan ini, untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Kegiatan ini menganalisis permasalahan berdasarkan dari data yang diperoleh kemudian dituangkan dalam rekomendasi penyelesaian. Berdasarkan hasil analisis menggunakan data Digital Elevation Model (DEM) serta pengamatan dengan potret udara didapatkan pada Kelurahan Melak Ulu terdapat daerah yang potensial untuk dilakukannya relokasi masyarakat yang tinggal di daerah rawan banjir. Sedangkan untuk titik lokasi Kelurahan Melak Ilir tidak ditemukan lokasi yang potensial dikarenakan seluruh lokasi Kelurahan Melak Ilir berada di dataran rendah atau limpasan air, oleh karena itu untuk lokasi Kelurahan Melak Ilir dapat dilakukan rekayasa bentuk bangunan guna mengurangi dampak akibat banjir.

 

Kata kunci: analisis, kawasan permukiman, lokasi potensial

Article Metrics:

Article Info
Section: Articles
Language : ID
  1. Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia. (2019). Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang metode kartometrik pada penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan. Jakarta: Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia
  2. BP2D Kabupaten Kutai Barat. (2020). Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Barat 2020–2040. Kabupaten Kutai Barat
  3. BPBD Kabupaten Kutai Barat. (2018). Dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Kutai Barat. Kabupaten Kutai Barat
  4. DISPERKIMTAN Kabupaten Kutai Barat. (2024a). Dokumen Detail Engineering Design (DED) pembangunan rumah baru Kabupaten Kutai Barat. Kabupaten Kutai Barat
  5. DISPERKIMTAN Kabupaten Kutai Barat. (2024b). Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Kutai Barat. Kabupaten Kutai Barat
  6. Environmental Systems Research Institute (ESRI). (2015). ArcGIS help library. United States of America: Environmental Systems Research Institute
  7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (2016). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2016 tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Jakarta
  8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (2018). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang standar teknis standar pelayanan minimal pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Jakarta
  9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (2022). Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia No. 403/KPTS/M/2002 tentang pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat. Jakarta
  10. Manurung, G. P. (2012). Analisis pengaruh penambahan BGA (Buton Granular Asphalt) dan polimer SBS terhadap sifat agregat dan aspal dari campuran aspal panas (Skripsi, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia). Universitas Indonesia
  11. Pemerintah Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Jakarta
  12. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. (2021a). Keputusan Bupati Kutai Barat No. 592/K.425/2021 tentang penetapan lokasi kawasan kumuh Kabupaten Kutai Barat. Kabupaten Kutai Barat
  13. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. (2021b). Peraturan Bupati Kutai Barat No. 29 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sendawar Timur tahun 2021–2040. Kabupaten Kutai Barat
  14. Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta
  15. Sukojo, B. M., Suryani, E., & Swastyastu, C. A. (2015). Sistem informasi geografis: Teori dan aplikasi. Surabaya: ITS Press

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.