skip to main content

Kebijakan Hukum Pidana dalam Pengaturan dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial

*Ahmad Faizal Azhar  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Eko Soponyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkembangan teknologi dan informatika berdampak pada kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi di Indonesia seringkali meresahkan individu maupun kelompok seperti Suku, Agama, Ras, Antar Golongan. Tujuan penulisan ini membahas Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pengaturan Dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial masa saat ini dan masa yang akan datang. Kebijakan hukum pidana penyebaran ujaran kebencian dalam KUHP; UU Nomor 1 Tahun 1946; UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965; UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 40 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2016 masih banyak terdapat kelemahan yuridis dan dari kebijakannya belum sistemik, dan belum mampu maksimal dalam menaggulangi kejahatan penyebaran ujaran kebencian melalui sarana sistem hukum pidana. Pada konsep KUHP yang sedang digagas telah mengakomodir seluruh kekurangan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan saat ini sebagai pengaturan dan penanggulangan ujaran kebencian.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana; dalam Pengaturan dan Penanggulangan Ujaran Kebencian; di Media Sosial.

Article Metrics:

  1. Chazawi, Adami., & Ferdian, Ardi. (2011). Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Banyumedia Publishing
  2. Raharjo, A. (2002). Pemahaman Dan Upaya Upaya Pencegahan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti
  3. Arief, Barda N . (2016). Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-undangan. Semarang : Penerbit Pustaka Magister
  4. Arief, Barda N. (2003). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada
  5. Arief, Barda N. (2005). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti
  6. Arief, Barda N. (2008). Delik Agama : Penghinaan Tuhan (Blasphemy) di Indonesia dan Perbandingan Berbagai Negara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  7. Arief, Barda N. (2008). RUU KUHP Baru, Sebuah Reskontrukturisasi/Rekonstruksi Sisterm Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  8. Elliot, Charlotte., Chuma, Wallace., El Gendi, Yosra., Marko, Davor., & Patel, Alisha. (2016). Hate Speech Key Concept paper, Media Conflict and Demonstration. United Kingdom: University of Leeds
  9. Grande, Irene S. (2006). Hate Crime, Comparative Law Annotation, Groningen University
  10. Diantha, I Made Pasek. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group
  11. Sitompul, J. (2012). Cyber space, Cyber crimes, Cyberlaw Tinjaun Aspek Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tatanusa
  12. Mansur, Dikdik M. Arief ., & Gultom, Elsatris. (2009). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama
  13. Marpaung, L. (2010). Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Jakarta: Sinar Grafika
  14. Verkhovsky, A. (2016). Criminal law on hate crime incitement to hatres and Hate Speech in OSCE participating states. Hague: SOVA center
  15. Ali, M. (2010). Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No.2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, Vol.7, (No.6, Desember 2010),pp. 15-18
  16. Arief, Barda N. (2005). Kebijakan Penanggulangan Cyber Crime dan Cyber Sex. Jurnal Law Reform, Vol. 1, (No.1), p.3
  17. Bleich, E. (2011). The Rise of Hate Speech and Hate Crime Laws in Liberal Democracies. Journal of Ethnic and Migration Studies, Vol.37, Issue 6, pp.917-934
  18. Brown, A. (2017). Hate Speech Laws, Legitimacy, and Precaution: A Reply to James Weinstein. Journal Constitutional Repository 2017, Vol 34, University of Minnesota Law School, p.21
  19. Dahri, M. 2017). Tindak Pidana Penodaan Agama di Indonesia; Tinjauan Pengaturan Perundang-Undangan dan Konsep Hukum Islam. AtTafahum: Journal of Islamic Law, Vol.1,(No. 2 Juli-Desember), p.36
  20. Goodall, K. (2013). Conceptualising ‘Racism’ in Criminal Law. Cambridge University Legal Studies Journal, Vol. 33, (No 2 June), p.9
  21. Jacobs, James B., & Henry, Jessica S. (1996). The Social Construction of Hate Crime Epidemic. The Journal of Criminal Law & Criminology, Vol.86, (No.2),p. 366
  22. Anam, M Choirul., & Hafiz, Muhammad.(2015). Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian ( Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia. Jurnal Keamanan Nasional, Vol.1, (No.3), pp.341-364
  23. Mangantibe, V. (2016). Ujaran Kebencian Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ucapan Kebencian (Hate Speech). Lex Crimen,Vol.5, (No.1), pp. 159-162
  24. Monica, Dona R. (2017). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulan Tindak Pidana Penyebaran Hoax. Jurnal Poenale, Vol.5, (No.2), p.1023
  25. Nurdin, N. (2017). Delik Penodaan Agama Islam di Indonesia. International Journal Ihya’ Ulum AlDin, Vol 19, (No 1), p.15
  26. Siddiq, Nur A. (2017). Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Et Sociatatis, Vol.5, (No.10), pp.26-32
  27. Nahak, S. (2017). Hukum Tindak Pidana Mayantara (Cybercrime) dalam Prespektif Akademik. Jurnal Hukum Prasada, Vol 4, (No.1, Maret 2017), p.1-11
  28. Supanto. (2016). Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Antisipasi dengan Penal Policy. Yustisia; Jurnal Hukum, Vol.5, (No. 1, Januari-April), pp.52-70
  29. Pejchal, V. (2018). Hate Speech Regulation in PostCommunist Countries: Migrant Crises in the Czech and Slovak Republics. International Journal of Crime, Juctice and Social Democracy, Vol 7, (No. 2), pp.58-74
  30. Tampi, B. (2016). Kontroversi Pencantuman Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang Akan Datang. Jurnal Ilmu Hukum,Vol.III, (No.9),pp. 25-27
  31. Amelia, R. (2016). Kejahatan Cyber di Jakarta Sepanjang 2016 Mencapai 1207 Kasus. Retrieved from https://news.detik.com/ berita/3384545/kejahatan-cyber-di-jakartasepanjang-2016-mencapai-1207-kasus

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.