skip to main content

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat

*Henny Natasha Rosalina  -  Fakultas Hukum, Univesitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia
Lazarus Tri Setyawanta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan pemerintah bersama lembaga dan badan-badan yang berwenang. Pelindungan dan pemenuhan hak secara khusus ditujukan kepada pekerja migran Indonesia di sektor informal yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga karena mereka rentan sekali mendapatkan perlakuan berupa kekerasan, penyiksaan, dan penghukuman. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji efektifitas pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia berdasarkan Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat didalam UU No.18 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dimana berbasis pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa aturan hukum yang telah disempurnakan didalam UU No.18 Tahun 2017 memiliki aturan hukum yang jelas. Seringnya persoalan yang muncul terhadap pekerja migran Indonesia disebabkan karena kelalaian dari pemerintah maupun lembaga dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak serta sikap masyarakat dalam menyaring informasi yang tepat. Sikap masyarakat harus dibarengi dengan pantauan dan kerjasama oleh pemerintah dan lembaga, karena masyarakat, baik mereka calon pekerja migran, pekerja migran,dan keluarganya secara khusus di sektor informal, masih rentan menjadi korban oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Fulltext View|Download
Keywords: Pekerja Migran Indonesia; Sektor Informal ; Perlindungan Hukum.

Article Metrics:

  1. Asikin, Z (2004). Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
  2. Seidman, Robert Benjamin., & Chambliss, William Joseph (1971). Law, Order, and Power. Phillipines: Addison Wesley Publishing Company
  3. Arpanggi. (2016). Pelindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.3, (No.1), pp.149-156
  4. Hadi, S. (2008). Sekuritisasi dan Upaya Peningkatan Pelindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia. Jurnal Hukum Internasional Labour Law, Vol.5, (No.4), pp.741-765
  5. Hantoro, Novianto M. (2012). Kajian Yuridis Pembentukan Undang-Undang Tentang Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Jurnal Negara Hukum, Vol.3, (No.2), pp.153-180
  6. Hidayat. (2017). Pelindungan Hak Tenaga Keja Indonesia Di Taiwan Dan Malaysia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, Vol.8, (No.2), pp.105-115
  7. Nanda, Veid P. (1993). The Protection of the Rights of Migrant Workers : Unfinished Business. Asian and Pasific Migration Journal, Vol.2, (No.2), pp.161-177
  8. Nasution, Robby D. (2017). Model Advokasi LSM JKPS Cahaya Terhadap Buruh Migran Asal Kabupaten Ponorogo. Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46, (No.1), pp.30-40
  9. Prastiwi, Lustina F. (2016). Analisis Pekerja Migran dan Nonmigran Perkotaan Pada Sektor Formal dan Sektor Informal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, Vol.4, (No.1), pp.1-22
  10. Prihatinah, Tri Lisiani., Asyik, Noor., & Kartono. (2012). Kendala Perlindungan Terhadap Buruh Migran di Kabupaten Cilacap. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.12, (No.2), pp.312-320
  11. Setyoningsih, Endang., Fitriyah, & Hermini. (2013). Peran LSM Migrant CARE dalam Membantu TKI Bermasalah. Journal Of Politic And Government Studies, Vol.2, (No.1), pp.261-270
  12. Sidik, Jihan Djafar., & Elvianti, Witri. (2018). The Consignment of Indonesia Migramt Workers in Saudi Arabia and Its Resilence : Examining the Impacts of Indonesia’s Moratorium Policy. Andalas Journal of International Studies, Vol.7, (No.1), pp.14-31
  13. Subiyanto. (2011). Peran Negara dalam Hubungan Tenaga Kerja di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Kebudyaan, Vol.17, (No.6), pp.705-718
  14. Tan, Win Sherly., & Shahrullah, Rina Shahriyani. (2017). Human Rights Protection For Indonesia Migrant Workers : Challenges for ASEAN. Mimbar Hukum, Vol.29, (No.1), pp.123-134
  15. Wright, Chris F., & Clibborn, Stephen. (2019). Migrant Labour and Loow-Quality Work : A Persistent Relationship. Journal of Industrial Relations, Vol.61, (No.2), pp.157-175
  16. Widyawati, A. (2018). Legal Protection Model for Indonesian Migrant Workers. Journal of Indonesian Legal Studies, Vol.3, (No.2), pp.291-304
  17. Yusitarani Safrida., & Sa’adah, Nabitatus. (2020). Analisis Yuridis Pelindungan Hukum Tenaga Migran Korban Perdaganagan Manusia oleh Pemerintah Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.2, (No.1), pp.24-37
  18. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2015). Perbedaan Kata Perlindungan dan Pelindungan. Retrived from http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/content/apa-perbedaan-makna-perlindungan-dan-pelindungan
  19. Databoks. (2019). 47% Pekerja Migran Indonesia Berkiprah di Sektor Formal Sepanjang 2018. Retrived from https://databoks.katadata.co.id/ datapublish/2019/07/30/47-pekerja-migran-indonesia-berkiprah-di-sektor-formal-sepanjang-2018

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.