skip to main content

Perkembangan Sistem Pemerintahan dan Konsep Kedaulatan Pasca Revolusi Perancis Terhadap Hukum Internasional

*Sandy Kurnia Christmas  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Evi Purwanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Revolusi Perancis merupakan sebuah peristiwa yang menyebabkan perubahan sosial dan pergeseran budaya politik. Revolusi ini membentuk paham-paham seperti Liberalisme, Demokrasi, dan Nasionalisme yang berdampak pada perubahan sistem pemerintahan dan kedaulatan. Bagaimana pola sistem pemerintahan Pra-Revolusi Perancis, serta apa perubahan yang berdampak membawa perkembangan hukum internasional Pasca Revolusi Perancis. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara historis bagaimana sebuah peristiwa sejarah membawa perubahan yang signifikan terhadap pola sistem pemerintahan yang sampai sekarang digunakan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dimana pengkajian menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa paham-paham yang terbentuk saat terjadinya Revolusi Perancis, seperti Liberalisme, Demokrasi, dan Nasionalise berdampak besar terhadap perubahan sistem pemerintahan yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat serta perkembangan hukum internasional. Pola sistem pemerintahan Pra-Revolusi Perancis berbentuk Monarki nyatanya banyak mengalami kegagalan dan dianggap terlalu menekan rakyat. Adanya perubahan terhadap pola sistem pemerintahan yang dipicu oleh Revolusi Perancis dianggap sebagai revolusi rakyat karena banyak menciptakan berbagaii bentuk tatanan konsep negara yang baik yang menjadi cita-cita rakyat yang berpengaruh hingga sekarang.

Fulltext View|Download
Keywords: Revolusi Perancis; Sistem Pemerintahan; Konsep Kedaulatan.

Article Metrics:

  1. Alfaqi, Mifdal Z. (2015). Memahami Indonesia Melalui Prespektif Nasionalisme, Politik Identitas, Serta Solidaritas. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol.28, (No.2), pp.111-116. DOI: http://dx.doi.org/10.17977/jppkn.v28i2.5451
  2. Ananta, Dicky D. (2016). Politik Oligarki dan Perampasan Tanah di Indonesia : Kasus Perampasan Tanah di Kabupaten Kerawang Tahun 2014. Jurnal Politik, Vol.2, (No.1), pp.101-135. DOI: https://doi.org/10.7454/jp.v2i1.83
  3. Bakar, Muhammad Yunus A. (2012). Pengaruh Paham Liberalisme dan Neolibearlisme Terhadap Pendidikan Islam di Indonesia. Jurnal Tsaqafah, Vol.8, (No.1), pp.135-160. DOI: http://dx.doi.org/10.21111/tsaqafah.v8i1.22
  4. Christmas, Sandy Kurnia & Setiyono, Joko. (2019). Intervensi Militer Terhadap Kudeta Politik Menurut Prinsip Jus Cogens. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, (No.3), pp.308-321. DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.308-321
  5. Crubaugh, A. (2000). Local Justice and rural Society in the French Revolution. Journal of Social History, Vol.34, (No.2), pp.327-350
  6. Daly, J. (1978). The Idea of Absolute Monarchy in Seventeent-Century England. The Historical Journal, Vol.21, (No.2), pp.227-250. DOI: https://doi.org/10.1017/S0018246X00000522
  7. Fahmi, K. (2010). Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi, Vol.7, (No.3), pp.119-160. DOI: https://doi.org/10.31078/jk%25x
  8. Hanson, Paul R. (2019). Political History of the French Revolution Since 1989. Journal of Social History, Vol.52, (No.3), pp.584-592. DOI : https://doi.org/10.1093/jsh/shy075
  9. Kuahaty, Sarah S. 2014. Pengaruh Hukum Internasional Terhadap Perkembangan Hukum Kontrak Di Indonesia. Jurnal Sasi, Vol.20, (No.2), pp.64-70
  10. Mikail, K. (2019). Sistem Politik Iran Kontemporer : Dari Westernisasi Hingga Islamisasi. Jurnal Inteletualika : Keislaman, Sosial, dan Sains, Vol.8, (No.2), pp.139-148
  11. Nugroho, H. (2012). Demokrasi dan Demokratisasi : Sebuah Kerangka Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, Vol.1, (No.1), pp.1-15. https://doi.org/ 10.22146/jps.v1i1.23419
  12. Riyanto, S. (2012). Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. Yustisia Jurnal Hukum, Vol.1, (No.3), pp.5-14. DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10074
  13. Rosenfeld, S. (2019). The French Revolution in Cultural History. Journal of Social History, Vol.32, (No.3), pp.555-565. DOI : https://doi.org/10.1093/jsh/shy078
  14. Rosyidin, M. (2013). Dari Otoritarian Ke Demokrasi : Bagaimana Mendorong Negara Menuju Kestabilan dan Keterbukaan ?. Jurnal Penelitian Politik, Vol. 10, (No.1), pp.155-160
  15. Soemarsono, M. (2007). Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.37, (No.2), pp.299-322. DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol37.no2.1480
  16. Sondarika, W. (2017). Peranan Golongan Borjuis Dalam Revolusi Perancis 1789. Jurnal Wahana Pendidikan. Vol.4 (No.2). pp.1-7
  17. Sungkar, L. (2007). Peranan Golongan Borjuis Pada Revolusi Perancis Tahun 1789. Jurnal Sejarah Citra Lekha, Vol.11, (No.1), pp.59-67
  18. Sunyowati, D. (2013). Hukum Internasional Sebagai Sumber Hukum Dalam Hukum Nasional (Dalam Perspektif Hubungan Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia). Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.2, (No.1), pp.67-84. DOI: http://dx.doi.org/10.25216/JHP.2.1.2013.67-84
  19. Usman. (2015). Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik). Jurnal Hukum Pidana & Ketatanegaraan : Al-Daulah, Vol.4, (No.1), pp.130-140. DOI: https://doi.org/10.24252/ad.v4i1.1506
  20. Wahyuni, S. (2012). Demokarsi dan Negara Hukum Dalam Islam. Jurnal Review Politik, Vol.2, (No.2), pp.153-173
  21. Az., Lukman S. (2014). Para Martir Revolusi Dunia. Yogjakarta : Palapa
  22. Barros, R. (2002). Constitutionalism and Dictatorship : Pinochet, The Junta, and the 1980 Constitution. United Kingdom : Cambridge
  23. Shaw, Malcom N. (2008). International Law. United Kingdom : Cambridge University Press

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.