BibTex Citation Data :
@article{JPHI8469, author = {Setiyani Setiyani and Joko Setiyono}, title = {Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Di Myanmar}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {2}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {Pertanggungjawaban Negara; Pelanggaran HAM; Berdaulat.}, abstract = { Negara sebagai pemangku HAM mempunyai kewajiban untuk menjamin pelaksanaan HAM di wilayah negaranya. Apabila negara tidak menunaikan kewajibannya maka negara telah melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi akan menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang akan bertanggung jawab atas suatu pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar yang menimpa etnis Rohingya telah terjadi sejak tahun 1962. Diawali dengan diskriminasi dan berujung pada pelanggaran HAM berat. Artikel ini dibuat untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban negara Myanmar atas pelanggaran HAM yang terjadi. Tulisan ini dibuat menggunakan metode penelitian doktrinal dengan kajian pustaka untuk mengumpulkan data. Sebagai negara hukum, Myanmar memiliki kewajiban untuk menjamin HAM warga negaranya tanpa unsur diskriminasi. Myanmar dalam kasus ini harus bertanggung jawab kerugian dan kerusakan yang terjadi. Pelanggaran HAM merupakan salah satu state wrongfull action adapun bentuk tanggung jawabnya adalah dengan melakukan tindakan penghentian dan penegakan hukum dan HAM terhadap pelakunya serta menjamin bahwa pelanggaran HAM yang serupa tidak akan terjadi lagi. }, issn = {2656-3193}, pages = {261--274} doi = {10.14710/jphi.v2i2.261-274}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/8469} }
Refworks Citation Data :
Negara sebagai pemangku HAM mempunyai kewajiban untuk menjamin pelaksanaan HAM di wilayah negaranya. Apabila negara tidak menunaikan kewajibannya maka negara telah melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi akan menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang akan bertanggung jawab atas suatu pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar yang menimpa etnis Rohingya telah terjadi sejak tahun 1962. Diawali dengan diskriminasi dan berujung pada pelanggaran HAM berat. Artikel ini dibuat untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban negara Myanmar atas pelanggaran HAM yang terjadi. Tulisan ini dibuat menggunakan metode penelitian doktrinal dengan kajian pustaka untuk mengumpulkan data. Sebagai negara hukum, Myanmar memiliki kewajiban untuk menjamin HAM warga negaranya tanpa unsur diskriminasi. Myanmar dalam kasus ini harus bertanggung jawab kerugian dan kerusakan yang terjadi. Pelanggaran HAM merupakan salah satu state wrongfull action adapun bentuk tanggung jawabnya adalah dengan melakukan tindakan penghentian dan penegakan hukum dan HAM terhadap pelakunya serta menjamin bahwa pelanggaran HAM yang serupa tidak akan terjadi lagi.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats