skip to main content

Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif

*Wizna Gania Balqis  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Ekonomi Kreatif merupakan kegiatan perekonomian yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan dan bakat individu dalam hal untuk menciptakan kesejahteraan serta membuka lapangan pekerjaan dengan cara menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu. Dalam dunia perdagangan, sektor bisnis pada setiap usahanya pasti memiliki kekayaan intelektual didalamnya, termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh komunitas ekonomi kreatif yang pada umumnya mempunyai suatu merek dagang. Namun sebagian besar pelaku ekraf belum mendaftarkan merek produknya, maka dipandang perlu penelitian tentang arti penting perlindungan merek terdaftar bagi komunitas penghasil produk ekonomi kreatif. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dimana penelitian dilakukan di di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi dan UMK Kota Semarang dan komunitas pelaku ekonomi kreatif di Kota Semarang. Penelitian ini menunjukkan bahwa Merek sebagai salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang mempunyai peran penting dalam kegiatan perdagangan guna menghindari persaingan usaha yang tidak sehat, hal ini disebabkan karena dengan adanya merek dapat dijadikan sebagai tanda untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Perlindungan hukum terhadap merek perlu diberikan melalui perlindungan secara preventif dan perlindungan hukum secara represif. Terdapat hambatan-hambatan dalam implementasi pendaftaran merek pada produk ekonomi kreatif baik yang dialami oleh perlaku ekonomi kreatif maupun instansi terkait yakni meliputi hambatan internal dan hambatan ekternal serta uapaya dalam mengatasinya.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan; Merek Terdaftar; Komunitas; Ekonomi Kreatif.

Article Metrics:

  1. Fauzan, Uzair., & Prasetyo, Heru. (2006). Teori Keadilan John Rawls. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  2. Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Setara Press
  3. Lindsey, T. (2010). Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni
  4. Rahardjo, S. (2010). Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni
  5. Raharjo, S. (2010). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas
  6. Sherwood, Robert M. (1990). Intellectual Property and Economic Development, Virginia: Alexandria
  7. Andrew, Betlehn., & Samosir, Prisca. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia. Jurnal Law and Justice, Vol.3, (No.1). pp. 615-630
  8. Chuzaibi, F. (2011). Sistem Konstitutif Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Bagi UMKM. Jurnal Syiar Hukum, Vol.XIII, (No.2). pp. 152-167
  9. Dharmawan, Ni Ketut Supasti., & Wiryawan, Wayan. (2014). Keberadaan dan Implikasi Prinsip MFN dan NT Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.6, (No.2). pp. 259-275
  10. Faiz, P. (2010). Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, Vol.6, (No.1). pp. 135-149
  11. Greene, S. (2011). Protecting Well-Known Marks in China: Challenges for Foreign Mark Holders. American Bussiness Law Journal, Vol.45 (No.2), pp. 371-398
  12. Ingram, Keisha L. (2014). Intellectual Property Protection for Brand Jamaica’s Creative Industries. Socialines Technologies Journal, Vol.4 (No.1), pp. 151-167
  13. Kowel, F. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Merek Di Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, Vol.5 (No.3). p.55
  14. Kurniati, Nia., Permata, Ratna., Hindersah, Reginawanti., Kuswaryan, Sondi., & Souisa, Yongki. (2017). Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Produk Teri Seira dan Kerupuk Ikan Tanimbar sebagai Industri Kreatif Masyarakat di Kota Sumlaki. Jurnal PJIH, Vol.4 (No.3), pp. 515-531
  15. Muin, F. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Jurnal Cita Hukum, Vol.III, (No.1). p. 18
  16. Nurcahya, F. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek. Mimbar Keadilan; Jurnal Ilmu Hukum, p. 340
  17. Risky., & Munawar. (2019). Studi Perlindungan Hukum Merek Pada Usaha Kecil Menengah (UKM) Jenang Di Kabupaten Ponorogo Dalam Upaya Mendukung Berkembangnya Ekonomi Kreatif. Jurnal Privat Law, Vol.VII, (No.1). PP. 213-230
  18. Rois, Muhammad Fahmi., & Roisah, Kholis. (2018). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Kerajinan Kuningan Tumang. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.20, (No.3), pp. 354-367
  19. Rongiyati, S. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif. Jurnal Negara Hukum, Vol.9 (No.1), p. 40
  20. Rosmadi, Maskoto L. (2014). Industri Kreatif dalam Menghadapi Pasar Bebas ASEAN Tahun 2015. Jurnal Wawasan Hukum, Vol.30 (No.1), pp.97-106
  21. Sardjono, A. (2013). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Merek Untuk Pengusaha UKM Batik Di Pekalongan, Solo, dan Yogyakarta, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.4. p. 442
  22. Sardjono, Agus., Prastyo, Brian Amy., Larasati Desrezka Gusti. (2013). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Merek Untuk Pengusaha UKM Batik di Pekalongan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.44 (No.4), pp. 496-518
  23. Yulianto, Irwan., & Uraidi, Ali. (2018). Peningkatan Potensi Batik Melalui Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Conference on Innovation and Application of Scien and Technology, Vol.5. pp. 141-148
  24. Dahlan, H. (2019). Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Pada Tanggal 27 Desember 2019 di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah
  25. Irawati, T. (2019). Pemilik Merek Bel_Incraft. Pada Tanggal 13 Desember 2019 Di Semarang

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.