skip to main content

TNI Angkatan Udara dan Keamanan Wilayah Udara Indonesia

*Rohannisa Naja Rachma Savitri  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Adya Paramita Prabandari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia adalah negara yang sangat luas dan oleh karenanya memiliki kerentanan kerentanan yang besar dalam hubungannya dengan teritori khususnya dalam menjaga keamanan wilayah udara Indonesia. Ada beberapa permasalahan yang kerap terjadi dan menjadi gangguan dalam upaya menjaga keamanan wilayah udara Indonesia, antara lain adanya pelanggaran wilayah udara yang mewajibkan TNI AU untuk melakukan tindakan identifikasi hingga penghancuran. Oleh karena itu, sangat menarik untuk dianalisis mengenai peran TNI Angkatan Udara dalam mengamankan wilayah udara Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data tersebut lalu dianalisis dengan metode kualitatif kemudian disusun secara sistematis. Masih banyaknya kasus pelanggaran wilayah udara nasional membuat TNI AU, khususnya Kohanudnas memiliki pekerjaan yang berat dalam rangka menjalankan peran yang sangat vital sebagai alat pertahanan negara untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara nasional. Hambatan terkait alutsista dan kewenangan penyidik juga menjadi tolak ukur apakah pengamanan wilayah udara sudah dilaksanakan secara maksimal atau tidak.

Fulltext View|Download
Keywords: TNI AU, Pengamanan, Wilayah Udara Indonesia.

Article Metrics:

  1. Arifin, S. (2014). Hukum Perbatasan Darat Antarnegara. Jakarta: Sinar Grafika
  2. Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi Cetakan Pertama. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
  3. Buntoro, K. (2014). Lintas Navigasi di Nusantara Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
  4. Hadiwijoyo, Suryo S. (2012). Aspek Hukum Wilayah Negara Indonesia. Cetakan Pertama Edisi Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
  5. Hakim, Chappy., & Abu, Supri. (2019). Penegakan Kedaulatan Negara di Udara. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara
  6. Hambali, Y. (1994). Hukum dan Politik Kedirgantaraan. Jakarta: Pradnya Paramita
  7. Madu, L., Nugraha, Aryanta., Loy, Nikolaus., & Fauzan. (Editor). (2010). Mengelola Perbatasan Indonesia di Dunia Tanpa Batas. Yogyakarta: Graha Ilmu
  8. Rudy, T. M. (2002). Hukum Internasional II,. Bandung: PT Refika Aditama
  9. Samidjo. (1986). Ilmu Negara. Bandung: CV. Armico
  10. Bakhtiar, Handar Subhandi., Noor, Syamsuddin Muhammad., & Magassing, Abdul Maasba. (2017). Violation of the Sovereignty of Indonesia Airspace by Foreign Aircraft. International Journal of Advanced Research 5, (No. 2), p. 7
  11. Bakhtiar, Handar Subhandi., Djanur, Nur Akifah., Ashri, Muhammad., & Hendrapati, Marcel. (2016). Air Defense Identification Zone (ADIZ) in International Law Perspective. Journal of Law, Policy and Globalization, Vol. 56, p. 9
  12. Sefriani. (2015). Pelanggaran Ruang Udara oleh Pesawat Asing menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.22, (No. 4), p. 28
  13. Dispenau. (2019). Angkasa Cendekia Edisi 2019. Jakarta: Dinas Penerangan Angkatan Udara
  14. Hughes, William J. (1980). Aerial Intrusions by Civil Airliners and the Use of Force. Journal of Air Law and Commerce, Vol. 45, Issue 3, pp. 595 – 596
  15. Prabandari, Adya P. (2019). Indonesia’s Air Sovereignty Issues in the Global Era. Diponegoro Law Review, Vol.4, (No. 2), p. 13
  16. Risdiarto, D. (2019). Kendala Hukum Penindakan terhadap Pesawat Udara Sipil yang Tidak Berizin yang Memasuki Wilayah Udara Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.16, (No.3), p. 16
  17. Roza, R. (2014). Pengawasan Wilayah Udara Indonesia. Jurnal Info Singkat Hubungan Internasional, Vol. VI, (No.22), p. 6
  18. Soemarwi, Vera Wenny .S. (2016). Kedaluatan Udara Indonesia dan Upaya-Upaya Perlindungannya. Era Hukum, No. 1/TH.16/Juni 2016, p. 31
  19. Wiradipradja, Endang S. (2009). Wilayah Udara Negara (State Air Territory) Ditinjau dari Segi Hukum Internasional dan Nasional Indonesia. Indonesia Journal of International Law, Vol. 6, (No.4), p. 396
  20. Wiradipradja, Endang S. (2014). The Indonesian Sovereignty over Airspace and Its Urgency for National Economic Development. Makalah dalam 50 Years Air and Space Law Studies, Universitas Padjajaran, Bandung, 5-6 November 2014
  21. Fadillah, R. (2020). Jejak emas TNI AU Pengawal Kedaulatan Udara Indonesia. Retrieved from https://www.merdeka.com/peristiwa/jejak-emas-tni-au-pengawal-kedaulatan-udara-indonesia.html#
  22. Halim, D. (2018). Sepanjang 2018 TNI AU Catat Ada 127 Kasus Pelanggaran Wilayah Udara Nasional. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/14574831/sepanjang-2018-tni-au-catat-ada-127-kasus-pelanggaran-wilayah-udara-nasional
  23. Umam, C. (2019). KSAU Sebut Banyak Pelanggaran Terjadi terhadap Wilayah Udara Indonesia. Retrieved from https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/02/ksau-sebut-banyak-pelanggaran-terjadi-terhadap-wilayah-udara-indonesia
  24. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  25. Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi United Nations Conventions on the Law of the Sea of 1982 atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982
  26. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
  27. Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
  28. Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  29. United Nations Convention on the Law of the Sea of 1982/UNCLOS 1982
  30. Convention on International Civil Aviation 1944

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.