skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PENUSUKAN DALAM PERADILAN PIDANA

*Nur Rima Cessio Magistri  -  Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia

Citation Format:
Abstract

KUHPidana dan Undang-undang hingga saat ini  belum ada yang mengatur secara khusus dan jelas mengenai sanksi atau pun denda yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana penusukan.Hal ini lah yang memerlukan pembaharuan hukum pidana dalam hal pengaturan secara khusus mengenai tindak pidana penusukan.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan bagaimanakah Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana khususnya Tindak Pidana Penusukan dalam Peradilan Pidana. Hasil penilitiian menyatakan bahwa Penusukan dapat dikategorikan dalam pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang menyatakan diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), serta diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyatakan Ancaman Kekerasan yang menimbulkan rasa takut atau teror.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Tindak Pidana Penusukan; Peradilan Pidana

Article Metrics:

  1. BUKU
  2. Simorangkir, J.C.T., & Sastropratnoto, Woerjono. (2010). Hukum Indonesia. Jakarta: Gunung Agung
  3. Yulia. (2013). Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha ilmu
  4. SKRIPSI
  5. Wijaya, Feiby V. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang dilakukan oleh anak. Universitas Hassanudin
  6. JURNAL
  7. Wibowo, A. (2016). Sumbangan Pemikiran Hak Asasi Manusia Terhadap Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Media Hukum. Vol 23 (No.2), pp. 128-136
  8. Sudarsono. C. (2015). Pelaksanaan Mediasi Penal dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan. Unnes Law Journal, Vol.4, (No.1), pp.20-34
  9. Chandra. (2017). Correlation between theory of criminal liability and criminal punishment toward corporation in indonesia criminal justice. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.17, (No. 1), pp.105-111
  10. Ediwarman. (2012). Paradoks Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol.8, (No.1), pp. 38-51
  11. Hidayat, E. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Raden Intan Lampung, Vol.8, (No.2), pp. 80-87
  12. Batas, Ewis M. (2016). Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 KUHPidana. Lex Crimen, Vol. V, (No.2), pp.118-125
  13. Folman, P. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Binamulia Hukum, Vol. 7, pp.141-156
  14. Manarisip, M. (2012 ). Eksistensi Pidana Adat dalam Hukum Nasional. Lex Crimen, Vol.I, (No.4), pp. 24-40
  15. Maksum, M. (2015). Penerapan Hukum Jaminan Fidusia dalam kontrak Pembiayaan Syari”ah. Jurnal Cita Hukum, Vol.3, (No.1), pp.1-10
  16. Rohmanto. (2019). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum, Vol.19, (No.1), pp.31-51
  17. Wahidin, S.(2000). Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat akibat Pemberitaan Pers. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7, (No.13), pp.130-137
  18. Punuh, Stedy R. (2015). Kemampuan Bertanggungjawab dalam Pasal 44 KUHPidana. Lex Crimen, Vol. IV, (No.3), pp.83-89
  19. Sudira, I Ketut. (2014). The Construction of Penal Mediation Model in Handling Family Negclect Cases in the Future. International Journal of Education and Research, Vol.2, (No.8), pp. 429-438
  20. Tutik, Titik T. (2012). Hakikat Keilmuan Ilmu Hukum ditinjau dari Sudut Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum. Mimbar Hukum, Vol.24, (No.3), pp.444-458
  21. Krismen, Y.(2014). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Ekonomi. Jurnal Ilmu Hukum. Vol.4, (No.1), pp. 133-160
  22. Yosuki, Aska., & Tawang, Dian Adriawan Daeng. (2018). Kebijakan Formulasi Terkait Konsepsi rechterlijk pardon (permaafan hakim) dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, Vol.1, (No.1), pp.1-25
  23. Amalia, Rizki., Siswanto, Heni., & WN, Damanhuri. (2017). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Bisnis Online. POENALE ; Jurnal Bagian Hukum Pidana, Vol.5, (No.3), pp.1-11

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.