skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PERBUATAN TRADING IN INFLUENCE SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI

*Ratna Kumala Sari  -  Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Indonesia
Nyoman Serikat Putra Jaya  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini diperbincangkan yaitu trading in influence. Terlebih pada saat ini tindak pidana trading in influence tidak dilakukan hanya oleh seseorang, melainkan suatu korporasi yang sudah terstruktur dan memiliki visi yang kuat. Mengingat trading in influence menjadi bagian dari tindak pidana korupsi, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi tindak pidana. Jenis korupsi ini yang sebenarnya sudah diatur dalam UNCAC, tetapi belum dirumuskan dalam ketentuan hukum positif Indonesia meskipun sudah diratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa saat ini formulasi hukum pidana trading in influence tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam konsep KUHP yang sedang dibahas saat ini telah merumuskan perbuatan trading in influence, sehingga dapat mengakomodir kekurangan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Fulltext View|Download
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Trading in Influence, Tindak Pidana Korupsi.

Article Metrics:

  1. BUKU
  2. Ali, M. (2013). Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press
  3. Syamsu, Ainul M. (2016). Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama
  4. JURNAL
  5. Faisol. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Yurispruden, Vol. 2, (No. 2), pp.163-178
  6. Hill. Jennifer G. (2003). Corporate Criminal Liability in Australia: an Envolving Corporate Government Technique. Journal of Business Law, Vol.1, (No. 03-10), pp.414-416
  7. Harkrisnowo, H. (2002). Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di Indonesia. Jurnal Dictum LeIP, Vol. 2, (No. 1), p.67
  8. Hollan, M. (2011). Trading In Influence: Requirements of the Council of Europe Convention and the Hungarian Criminal Law. Acta Juridica Hungarica, Vol. 52, (No.3), pp.235-246
  9. Keulen, B.F., & Gritter, E. (2010). Corporate Criminal Liability in the Netherlands. Electronic Jornal of Comparative Law, Vol. 14, (No. 3), p.5
  10. Kristian. (2013). Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-43, (No.4), pp.575-621
  11. Maglie, C. (2005). Models of Corporate Criminal Liability in Comparative Law, Washington University Global Studies Law Review, Vol. 4, (No. 547), pp.556
  12. Najih, Mokhammad., Wiryani, Fifik., Saraswanti, Kenny Desinta. (2018). Trading Infliuence as the Phenomenon of the Corruption in Indonesia (Study of apllication of UNCAC principles of trading influence in corruption act law in Indonesia. Atalntis Press, Vol. 231, (No. 7), p.716
  13. Puspitasari, Ikka., & Devintawati. Erdiana. (2018). Urgensi Pengaturan Kejahatan Korporasi Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Menurut RKUHP. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, (No. 2), pp.237-254
  14. Raganatha, Berinda S. (2017). Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Yang Melakukan InsiderTrading Dalam Pasar Modal. Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 2, (No. 1), pp.17-32
  15. Susilo, Rikky Adhi., Sugiri, Bambang., & Novianto, Ismail. (2016). Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum, Vol. 16, (No.1), pp.1-22
  16. Saputra, Alvin., & Mahyani, Ahmad. (2017). Tinjauan Yuridis Trading In Influence Dalam Tindak Pidana Korupsi. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Februari 2017, pp.80-89
  17. Supanji, Ahmad., Purnawati, Andi., & Muliadi. (2019). Analisis Unsur Delik Trading In Influence Dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 1, (No.1), p.11
  18. Tawalujan, J. (2012). Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan. Jurnal Lex Crimen, Vol.1, (No. 3), pp.5-22
  19. Werdhiyani, I Gusti Ayu., & Parsa, I Wayan. (2019). Kriminalisasi Trading In Influence Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Udayana, Vol. 08, (No.1), pp.1-14
  20. SUMBER ONLINE
  21. Philipp, J. (2009). The Criminalisation of Trading In Influence in International Anti-Corruption Laws, diakses dari http://etd.uwc.ac.za/bitstream/ handle/11394/2510/Philipp_LLM_2009.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.