BibTex Citation Data :
@article{JPHI7214, author = {Syarif Rohman and Umi Rozah}, title = {KEBIJAKAN KRIMINAL MENGENAI PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {2}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {Kebijakan Hukum Pidana; Ganti Kerugian; Korban Salah Tangkap; Hak-hak Tersangka dalam Perumusan Perlindungan Korban Salah Tangkap.}, abstract = { Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia menggunakan pendekatan due process of law yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Kenyataannya yang terjadi saat ini yaitu masih sangat banyak terjadi tindakan aparat penegak hukum yang justru mencederai hukum dan keadilan yang salah satunya adalah tindakan salah tangkap.Permasalahan dalam artikel ini, yaitu mengenai formulasi saat ini dan yang akan datang tentang ganti kerugian terhadap korban salah tangkap. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan.Kedudukan korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana Indonesia ternyata relatif kurang diperhatikan, dan belum memberikan perlindungan secara langsung terhadap korban. Ketentuan hukum mengenai perlindungan terhadap korban salah tangkap tersebut meliputi Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Udang-undang tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, KUHAP dan Peraturan Pelaksanaanya. Lemahnya kemampuan profesionalisme penyidik, berupa pelanggaran terhadap prosedur upaya paksa yang tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, kekeliruan tindakan identifikasi korban pembunuhan yang tidak akurat, serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam mempertimbangankan yudex facti pengadilan, merupakan faktor penyebab terjadinya salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan. Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap. }, issn = {2656-3193}, pages = {117--128} doi = {10.14710/jphi.v2i1.117-128}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/7214} }
Refworks Citation Data :
Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia menggunakan pendekatan due process of law yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Kenyataannya yang terjadi saat ini yaitu masih sangat banyak terjadi tindakan aparat penegak hukum yang justru mencederai hukum dan keadilan yang salah satunya adalah tindakan salah tangkap.Permasalahan dalam artikel ini, yaitu mengenai formulasi saat ini dan yang akan datang tentang ganti kerugian terhadap korban salah tangkap. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan.Kedudukan korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana Indonesia ternyata relatif kurang diperhatikan, dan belum memberikan perlindungan secara langsung terhadap korban. Ketentuan hukum mengenai perlindungan terhadap korban salah tangkap tersebut meliputi Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Udang-undang tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, KUHAP dan Peraturan Pelaksanaanya. Lemahnya kemampuan profesionalisme penyidik, berupa pelanggaran terhadap prosedur upaya paksa yang tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, kekeliruan tindakan identifikasi korban pembunuhan yang tidak akurat, serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam mempertimbangankan yudex facti pengadilan, merupakan faktor penyebab terjadinya salah tangkap dalam tindak pidana pembunuhan. Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats