skip to main content

PRAKTIK FINANSIAL TEKNOLOGI ILEGAL DALAM BENTUK PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI ETIKA BISNIS

*Raden Ani Eko Wahyuni  -  Fakultas Hukum, Universitas Semarang, Indonesia
Bambang Eko Turisno  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kemajuan teknologi berdampak bagi aspek kehidupan ekonomi masyarakat. Munculnya finansial teknologi dalam bentuk pinjaman online memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan waktu yang singkat dan mudah prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas praktik pinjaman online ilegal dari perspektif  etika bisnis.  Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pada praktik Financial Technology (tekfin) yaitu pinjaman online ditemukan beberapa masalah seperti munculnya pinjaman online illegal, tercatat sejak Januari 2018 hingga April 2019, Otoritas Jasa Keuangan  telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) tak berizin. Apabila dilihat dari perspektif etika bisnis, kegiatan pinjaman online bisa dilakukan dengan saling menjaga kepercayaan yang memiliki pengaruh besar terhadap reputasi perusahaan. Namun apabila perusahaan tersebut ilegal dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang atau penyalahgunaan data milik konsumen. Kondisi tersebut dipicu oleh masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai bisnis finansial teknologi.

Fulltext View|Download
Keywords: Finansial Teknologi Ilegal; Pinjaman Online; Etika Bisnis.

Article Metrics:

  1. Zainuddin, M. (2019). Pemahaman Metode Penelitian Hukum (Pengertian, Paradigma, dan Susunan Pembentukan). Yogyakarta: CV.Istana Agency
  2. Arner, Douglas W., Barberis, Janos N., & Buckley, Ross P. (2017). Fintech, RegTech and the Reconceptualizing of Financial Regulation. Northwestern Journal of International Law and Business, Vol. 37, Issue 3, p.48
  3. Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Bisnis finansial teknologi Ilegal. Jurnal Info Singkat, Vol XI, (No.04/II/Puslit), p. 20
  4. Chrismastianto, Imanuel Aditya, W. (2017). Analisis Swot Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pelita Harapan Tangerang, Vol. 20, (No.1, April 2017), p. 137
  5. Dewi, S. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia. Yustisia, Vol. 5, (No. 1), p. 23
  6. Fauzan., & Nuryana, Ida. (2014). Pengaruh Penerapan Etika Bisnis Terhadap Kepuasan Pelanggan Warung Bebek H. Slamet di Kota Malang. Jurnal MODERNISASI, Vol.10, (No.1), p. 38
  7. Haryono, A. (2018). Urgensi Etika Bisnis Dalam Mengakomodir Ketertiban Pemasaran Perusahaan Periklanan (Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Vol. 11, (No. 1), p. 5
  8. Kodryah, Siti Lailatul., Haryono, Andi Tri., & Amboningtyas, Dheasey. (2018). Management Of Fintech Based On Loans In Indonesia From Critical Management Studies Perspective, Journal Of Management, Vol.4, (No.2), p.2
  9. Mariska, Putri Kartika., Abdullah., & Syarif, Deden. (2017). Implementation Of Business Ethics Pt. Cahaya Sumber Rejeki In Bandung. e-Proceeding of Management : Vol.4, (No.3), p. 2371
  10. Mirandola, Carlos Mauricio S. (2011). Solving Global Financial Imbalances: A Plan for a World Financial Authority. Northwestern Journal of International Law and Business , Vol. 31, Issue 3, p.535
  11. Prihatini, Endang A. (2011). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Mewujudkan Keadilan Dalam Bisnis. Jurnal Majalah Pembangunan Ilmu Sosial FORUM, Vol.39, (No.2), p.2
  12. Sinaulan, J. (2016). Peran Penting Etika Bisnis Bagi Perusahaan-Perusahaan Indonesia Dalam Bersaing Di Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Analisis Ekonomi Utama, Vol. X, (No.2), p.26
  13. Turisno, Bambang E. (2011). Etika Bisnis dalam Hubungannya dengan Transformasi Global dan Hukum Kontrak Serta Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40, (No.3), p.293
  14. Pambudi, Bambang S. (2018). Penerapan Etika Bisnis Pada Usaha Kecil Dan Menengah Melalui pemanfaatan Computer Mediated Comunication / Media Social Instagram. Journal and proceeding FEB Unsoed, Vol. 8, (No. 1), p.5
  15. Wijiharjono, N. (2012). Aspek Hukum dan Etika Bisnis Pada Industri Perfilman Nasional. Jurnal Akutansi, Vol.2, (No.1), p.118
  16. Wahyuni, Raden Ani E. (2019). Implementation Of Legal Protection By The Government In Order To Empowerment Of Micro Small Medium Enterprise To Realize The Justice Economy (Research Study: The Office of Cooperative and Micro Small and Medium Enterprise Province of Central Java). Diponegoro law review, Vol. 04, (No.01), p.389
  17. Yuking, A. (2018). Urgensi Peraturan Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Bisnis Fintech. Jurnal Hukum & Pasar Modal, Vol. VIII. Ed. 16/2018, p.2
  18. Dunia Fintech. (2017). Apa itu Tekfin dan Jenis Starup di Indonesia?. Retrieved from https://www.duniafintech.com/pengertian-dan-jenis-startup-fintech-di-indonesia/
  19. Rizki, M. (2019). Permasalahan tekfin ini bahkan merenggut nyawa nasabah yang memilih bunuh diri akibat depresi karena penagihan pinjaman. Berbagai bentuk pelanggaran tekfinini dapat dijerat secara pidana. Retrieved from https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6cacf0c858c/pasal-pasal-pidana-yang-bisa-jerat-perusahaan-fintech-ilegal/2019
  20. Widi, H. (2019, Juni 17). Jerat Massal Tekfin Ilegal, Harian Kompas

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.