BibTex Citation Data :
@article{JPHI6170, author = {Raden Ani Eko Wahyuni and Bambang Eko Turisno}, title = {PRAKTIK FINANSIAL TEKNOLOGI ILEGAL DALAM BENTUK PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI ETIKA BISNIS}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {1}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Finansial Teknologi Ilegal; Pinjaman Online; Etika Bisnis.}, abstract = { Kemajuan teknologi berdampak bagi aspek kehidupan ekonomi masyarakat. Munculnya finansial teknologi dalam bentuk pinjaman online memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan waktu yang singkat dan mudah prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas praktik pinjaman online ilegal dari perspektif etika bisnis. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pada praktik Financial Technology (tekfin) yaitu pinjaman online ditemukan beberapa masalah seperti munculnya pinjaman online illegal, tercatat sejak Januari 2018 hingga April 2019, Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antar pihak ( peer to peer lending ) tak berizin. Apabila dilihat dari perspektif etika bisnis, kegiatan pinjaman online bisa dilakukan dengan saling menjaga kepercayaan yang memiliki pengaruh besar terhadap reputasi perusahaan. Namun apabila perusahaan tersebut ilegal dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang atau penyalahgunaan data milik konsumen. Kondisi tersebut dipicu oleh masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai bisnis finansial teknologi . }, issn = {2656-3193}, pages = {379--391} doi = {10.14710/baf.%v.%i.%Y.1052-1066}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/6170} }
Refworks Citation Data :
Kemajuan teknologi berdampak bagi aspek kehidupan ekonomi masyarakat. Munculnya finansial teknologi dalam bentuk pinjaman online memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan waktu yang singkat dan mudah prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas praktik pinjaman online ilegal dari perspektif etika bisnis. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pada praktik Financial Technology (tekfin) yaitu pinjaman online ditemukan beberapa masalah seperti munculnya pinjaman online illegal, tercatat sejak Januari 2018 hingga April 2019, Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) tak berizin. Apabila dilihat dari perspektif etika bisnis, kegiatan pinjaman online bisa dilakukan dengan saling menjaga kepercayaan yang memiliki pengaruh besar terhadap reputasi perusahaan. Namun apabila perusahaan tersebut ilegal dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang atau penyalahgunaan data milik konsumen. Kondisi tersebut dipicu oleh masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai bisnis finansial teknologi.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats