skip to main content

MEMUTUS MATA RANTAI PRAKTIK PROSTITUSI DI INDONESIA MELALUI KRIMINALISASI PENGGUNA JASA PROSTITUSI

*Apriliani Kusumawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Nur Rochaeti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Selama ini prostitusi di Indonesia dipandang dengan cara pandang patriarki, dimana Perempuan yang Dilacurkan (Pedila) selalu menjadi objek dan tudingan sumber permasalahan. Pedila dihukum oleh Negara sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan pengguna jasa prostitusi dianggap wajar, padahal praktik prostitusi akan terus ada selama masih banyak “permintaan/demand” dari pengguna jasa prostitusi. Karenanya, gagasan kriminalisasi bagi pengguna jasa prostitusi mendesak untuk dilakukan dalam upaya memutus mata rantai praktik prostitusi. Penulis menemukan bahwa Indonesia terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang memuat larangan prostitusi, antara lain terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun aturan tersebut belum komprehensif untuk menjerat para pihak yang terlibat dalam prostitusi, khususnya pengguna jasa prostitusi. Penindakan dapat dilakukan melalui penyusunan peraturan perundang-undangan khusus terkait prostitusi atau dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Fulltext View|Download
Keywords: Kriminalisasi; Prostitusi; Pengguna Prostitusi.

Article Metrics:

  1. Arief, Barda N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana
  2. Chazawi, A. (2009). Tindak Pidana Pornografi. Surabaya: Putra Media Nusantara
  3. LBH APIK Semarang. (2010). Situasi Trafficking terhadap Perempuan di Semarang. Semarang: LBH APIK Semarang
  4. Mulyadi, Lilik. (2017). Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi. Jakarta: Djambatan
  5. Pisani, E. (2008). Kearifan Pelacur: Kisah Gelap di Balik Bisnis Seks dan Narkoba. Jakarta: Serambi
  6. Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni
  7. Jeffreys, S. (2009). The Industrial Vagina: The Political Economy and The Global Sex Trade. New York: Routledge
  8. Lestari, Made Diah., Sulistiowati, Ni Made Dian., & Natalya, Ni Putu. (2016). Kesehatan Seksual dan Reproduksi Serta Fasilitas Kesehatan di Lokasi Prostitusi: Community Based Participatory Research dengan Photovoice pada Pekerja Seksual di Gunung Lawu Bali. Jurnal Psikologi Universitas Diponegoro Vol.15, (No.1), p. 78
  9. Nanik, S. (2012). Fenomena Keberadaan Prostitusi dalam Pandangan Feminisme. Jurnal Wacana, Vol.15, (No.4 ), p. 25
  10. Jones, A. (2010). Human Trafficking, The Japanese Commercial Sex Industry and The Yakuza: Recommendations for the Japanese Goverment.. Student Pulse Journal Quest Vol. 3, (No. 2), p. 1
  11. Katjasungkana, Soka H. (2016). Narasi Perempuan dan Kekerasan Seksual dalam Hukum Indonesia. Jurnal Perempuan, Edisi 89, Vol.21, (No. 2, Mei 2016), p. 131
  12. Nazemi, N. (2011). Legalizing Prostitution Means Legitimizing Human Rights Violation. International Journal of Humanities and Social Science, Vol. 1, (No.9), p. 114
  13. Prior, J. (2014). Kehadiran, Kesabaran, Ketekunan: Misi dalam sebuah Pusat Perdagangan Manusia. Jurnal Ledalero, Vol.13, (No.1), p. 13
  14. Ramadhani, Widya Suci,. Sulastri, Sri., & Nurhaqim, Ahmad Soni. (2017). Proses Rehabilitasi Sosial Wanita Tuna Susila di Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita Palimanan Kabupatan Cirebon. Jurnal Penelitian dan PKM, VoL.4, (No.2), p. 244
  15. Sonbai, Alexander Imanuel K. (2019). Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Melalui Media Online. Jurnal Hukum Kenotariatan Acta Comitas, Vol.4, (No.2), p. 281
  16. Subono, Nur I. (2010). Trafficking in Human Beings dalam Angka dan Perdebatan. Jurnal Perempuan Edisi 68 Tahun 2010, p. 21
  17. Khumaerah, N. (2017). Patologi Sosial Pekerja Seks Komersial Perspektif Al-Quran. Jurnal Al-Khitabah, Vol. III, (No 1-Juni), pp. 63-64
  18. Wignjosoebroto, S. (1993). Kriminalisasi dan Dekriminalisasi: Apa yang Dibicarakan Sosiologi Hukum tentang Hal Ini, disampaikan dalam Seminar Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta 15 Juli 1993
  19. Mahartika, L. (2018). Pengaruh End Child Postitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Pusposes dalam Kasus Eksploitasi Pariwisata Seks Anak di Thailand. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  20. Tampi, B. (2010). Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual dalam Hukum Pidana Indonesia. Karya Ilmiah Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado
  21. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  22. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
  23. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  24. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  25. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  26. Katjasungkana, Soka H. (2014). Penutupan Lokalisasi Dolly dan Industri Seks. Diakses melalui https://www.jurnalperempuan.org/blog/penutupan-lokalisasi-dolly-dan-industri-seks, pada 29 tanggal Agustus 2019
  27. Tirto.id. (2017). Bagaimana Negara Lain Menyikapi Prostitusi?. Diakses melalui https://tirto.id/bagaimana-negara-lain-menyikapi-prostitusi-czkc, pada tanggal 4 September 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.