skip to main content

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA

*Brian Septiadi Daud  -  Fakultas Hukum, Universitas Ichsan Gorontalo, Indonesia
Eko Sopoyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perdagangan manusia merupakan praktik kejahatan yang terbilang marak di Indonesia, dimana mengancam kehidupan dalam masyarakat. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana pengaturan hukum tentang perdagangan manusia yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang tentang perdaganagan manusia dan KUHP. Dan Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia di indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya perdagangan manusia secara peraturan yang berlaku dan penerapan sanksi dalam sistem hukum. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana melihat permasalahan dari kajian bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan manusia sebagai referensi bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Perdagangan manusia yang marak diberbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara berkembang dimana hal ini menjadi perhatian dunia terutama PBB. Perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak pidana, yang lebih tepatnya tindak pidana khusus. Dalam hukum pidana Indonesia telah diatur dengan berbagai ketentuan. Ketentuan mencakup larangan dan pemberantasan seperti disebutkan didalam KUHP, Peraturan Perundang-Undangan dan didalam RUU KUHP, Bab XX, Pasal 546-561 tentang perdagangan manusia, yang penerapan sanksinya diancam dengan hukum pidana pidana penjara dan hukum pidana denda. Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang terorganisir dan tersistematis, dimana orang yang termasuk didalamnya memiliki kepentingan pribadi atau kelompok untuk mendapat keuntungan.

Fulltext View|Download
Keywords: Perdagangan Manusia; Pengaturan Hukum; Penerapan Sanksi Pidana.

Article Metrics:

  1. Bemmelen, V. (1987). Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum. Bandung : Binacipta
  2. Kartanegara, S. (1954-1955). Kumpulan Catatan Kuliah Hukum Pidana II. Bandung : Binacipta
  3. Koeswadji. (1995). Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti
  4. Packer, Herbert L. (1967). The Limits of The Criminal Sanction. California: Stanford California University Press
  5. Alfian, A. (2015). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol.9, (No. 3, Juli-September), pp-331-339
  6. Antasari, Rr Rina. (2018). Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Global dan Islam di Provinsi Sumatera Barat. Intizar, Vol.24, (No.1), pp.115-140
  7. Azizurrahman, Syarif H. (2014). Pembaharuan Kebijakan Pidana Kejahatan Perdagangan Orang (Studi di Wilayah Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak). Yustisia, Vol. 3, (No. 2 Mei-Agustus), pp-88-99
  8. Basuki, U. (2018). Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Perdagangan Orang Perspektif Hak Asasi Manusia. Varia Justicia, Vol.13, (No.2 Oktober), pp-132-146
  9. Breuil, Brenda Carina Oude., Siegel, Dina., Reenen, Piet van., Beijer, Annemarieke., & Roos, Linda. (2011). Human trafficking revisited: legal, enforcement and ethnographic narratives on sex trafficking to Western Europe. Trends in Organized Crime, Vol.14, (Issue 1, maret), pp-30-46
  10. Damanik, Jalison., & Siregar, Taufik. (2014). Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Trafficking (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Binjai). Jurnal Medika, Vol. 7, (No. 2/ Desember), pp-109-124
  11. Effendi, E. (2013). Pemberantasan Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum Pidana. Jurnal Cita Hukum, Vol. I, (No. 1 Juni), pp-85-98
  12. Fadilla, N. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.5, (Nomor 2, Juli), pp-181-194
  13. Hanim, Lathifah., & Prakoso Putro, Adityo. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang (Studi Tentang Implementasi UU No. 21 Tahun 2007). Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II No. 2 Mei-Agustus, pp-234-244
  14. Hidayati, Maslihati N. (2012). Upaya Pemberantasan Dan pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 1, (No. 3, Maret), pp-163-175
  15. Kamea, Herlien C. (2016). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Lex Criemen, Vol.V, (No.2/Feb), pp-126-133
  16. Maharani, I. Gst. Ayu Stefani Ratna., & Atmadja, Ida Bagus Putra. (2015). Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Indonesia. Kertha Wicara, Vol. 04, (No. 03, September), pp-1-5
  17. Manula, Perdana Eliakhim., Suhaidi., Hamdan., & Purba, Hasim. (2014). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Beberapa Putusan Pengadilan Negeri di Indonesia). USU Law Jurnal, Vol.2, (No.3 Desember), pp-176-189
  18. Munthe, R. (2015). Perdagangan Orang (Trafficking) Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jupiis, Vol 7, (No.2), pp-184-192
  19. Nelken, D. (2010). Human Trafficking And Legal Culture. Israel Law Review, Vol.43, (Issue 3), pp-479-513
  20. Pudjiono, Moch Juli., & Nugroho, Sigit Sapto. (2014). Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking). Jurnal Sosial, Vol.15, (No.1, Maret), pp-43-53
  21. Prakoso, Abdul Rahman., & Nurmalinda, Putri Ayu. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol.4, (No.1), pp-1-24
  22. Rahmawati, R. (2016). Penyimpangan Sosial Human Trafficking. Jurnal Equelibrium, Vol.IV, (No. 1 Mei), pp-30-37
  23. Riadi, W. (2017). Implementasi Pencegahan Perdagangan Orang Dari Perspektif Pertahanan Negara. Jurnal Strategi Perang Semesta, Vol.3, (No.2, Juni), pp-1-24
  24. Rosnawati., Din, Mohd., & Mujibussalim. (2016). Kepastian Hukum Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, (No, 1, Februari), pp-1-7
  25. Satriani, Ari, Rizka., & Muis, Tamsil. (2013). Studi Tentang Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Pada Remaja Putri Jenjang Sekolah Menengah Di Kota Surabaya. Jurnal BK Unesa, Vol.4, (No.1), pp-67-78
  26. Suhardin, Y. (2008). Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Mimbar Hukum, Vol.20, (No.3, Oktober), pp-411-588
  27. Widiastuti, Tri W. (2010). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Wacana Hukum, Vol. 9, (No. 1, April), pp-107-120
  28. Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981
  29. Kitap Undang-Undang Hukum Pidana
  30. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  31. Undang - Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  32. Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia. (2018). Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2018, Retrieved from https://id.usembassy.gov/id/our-relationship-id/official-reports-id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2018/, diakses pada 02 Sep. 19

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.