skip to main content

PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA RUMAHAN DALAM POLA USAHA KEMITRAAN ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA RUMAHAN

*Rizky Putra Edry  -  Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia
Aisyah Ayu Musyafah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perlindungan hak-hak pekerja rumahan masih belum jamak menjadi diskursus dalam hukum ketenagakerjaan meskipun UUD 1945 telah menjamin hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Pola usaha kemitraan adalah salah satu cara yang dilakukan oleh perusahaan agar dapat mempekerjakan pekerja rumahan dengan alasan efisiensi. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji jaminan hak-hak pekerja rumahan, penerapan pola usaha kemitraan pada pekerja rumahan dan dampaknya. Adapun metode yang digunakan adalah yudiris-empiris. Hasil penelitian adalah pola usaha kemitraan tidak dapat diterapkan dalam relasi perusahaan dengan pekerja rumahan karena selain tidak memiliki dasar hukum juga berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak pekerja rumahan.

Fulltext View|Download
Keywords: Pekerja Rumahan; Hukum Ketenagakerjaan; Hak-hak Pekerja; Kemitraan.

Article Metrics:

  1. Asshiddiqie, J. (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  2. Benería, Lourdes., & Floro, Maria. (2005). Distribution, gender, and labor market informalization: A conceptual framework with a focus on homeworkers. In Kudva, Neema & Beneria, Lourdes (eds), Rethinking Informalization: Proverty, Precarious Jobs and Social Protection. Cornell University Open Acces Repository
  3. LBH Semarang. (2018). Catatan Akhir Tahun LBH Semarang 2018: Ruang Gelap Demokrasi. Semarang: LBH Semarang
  4. Voss, Guus H. (2012). Kesepakatan/Perjanjian Kerja. In Voss, G.H. & Tjandra, S. (Eds.), Bab-bab Tentang Hukum Perburuhan di Indonesia (p. 14). Bali: Pustaka Larasan
  5. Alwino, A. (2016). Diskursus Mengenai Keadilan Sosial: Kajian Teori Keadilan dalam Liberalisme Locke, Persamaan Marx, dan Justice as Fairness Rawls. Melintas, Vol.32, (No.3), pp. 323-324
  6. Asshiddiqie, J. (2011). Pesan Konstitusional Keadilan Sosial. Jurnal Keadilan Sosial, (Edisi II/ 2011), p. 37
  7. Arnold, Dennis., & Bonglovi, Joseph. (2013). Precarious, Informalizing, and Flexible Work Transforming Concepts and Understandings. American Behavioral Scientist, (Vol. 57, No. 3, Maret 2013), p. 301
  8. Dutta, S. (2017). Rawl’s Theory of Justice: An Analysis. Journal of Humanities and Social Science, Vol. 22 (Issued 4, Ver. 1, April 2017), p. 40-43
  9. Fattah, D. (2013) Teori Keadilan Menurut John Rawls. Jurnal TAPIs, Vol.9, (No.2,Juli-Desember 2013), p. 35
  10. Juliawan, Benny H. (2010). Extracting Labor From Its Owner. Critical Asian Studies, Vol.42, (No.1), p. 28
  11. Paparang, F. (2016). Misbruik van Omstandigheden dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Jurnal Hukum Unsrat, Vol.22 (No.6, Juli 2016), pp. 57-58
  12. Sofiani, T. (2010). Eksistensi Perempuan Pekerja Rumahan dalam Konstelasi Relasi Gender. Muwazah, Vol. 2 (No. 1, Juli 2010), p.198
  13. Tjandraningsih, I. (2012). State-Sponsored Precarious Work in Indonesia. American Behavioral Scientist, Vol.XX, (No.X), p. 2
  14. MAMPU: Kemitraan Australian - Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, (2018). Mitra MAMPU Adakan Konsolidasi untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rumahan Perempuan. Diperoleh dari http://mampu.or.id/cerita-perubahan/cerita/pentingnya-pengakuan-dan-perlindungan-bagi-pekerja-rumahan-di-indonesia/, diakses pada 28 Februari 2019
  15. Giyati, Mantan Pekerja Rumahan PT Ara Shoes Indonesia Nomor Induk 801194, pada tanggal 15 Oktober 2018
  16. Rima Astuti, Staf Yasanti – Kantor Ungaran, pada tanggal 14 Februari 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.