skip to main content

ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP DELIK PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN

*Indriana Dwi Mutiara Sari  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Handias Gita  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Anggita Doramia Lumbanraja  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan diatur dalam KUHP, mengandung unsur adanya paksaan dan kekerasan. Pasal KUHP mengenai delik ini sering dijadikan sebagai dasar hukum penuntutan pada kasus penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun seiring waktu dalam penerapan hukum dari pasal ini sering dianggap sebagai pasal karet, karena untuk menjelaskan pengertian perbuatan tidak menyenangkan sangatlah subjektif tergantung dari masing-masing individunya. Artikel ini membahas tentang kebijakan hukum pidana mengenai delik perbuatan tidak menyenangkan saat ini (ius constitutum) dan dimasa mendatang (ius constituendum) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analisis. Kebijakan hukum pidana mengenai delik perbuatan tidak menyenangkan yang saat ini telah diatur dalam KUHP telah mengalami pengurangan frasa pada isi pasalnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak bisa diukur secara pasti perbuatan apa saja yang masuk dalam delik tersebut, sehingga dapat menimbulkan peluang kesewenang-wenangan baik dari pelapor maupun pihak penegak hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak serta merta membuat perubahan besar pada kebijakan hukum pidana mengenai delik perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini terlihat dari belum diaturnya delik ini secara khusus dalam RUU KUHP. Maka demi kepastian hukum, perlu adanya perbaikan pada kebijakan hukum pidana mengenai delik perbuatan tidak menyenangkan yang perlu diakomodir di dalam RUU KUHP.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Perbuatan Tidak Menyenangkan; Putusan Mahkamah Konstitusi.

Article Metrics:

  1. Arief, Barda N. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.Cet III. Bandung: PT. Citra Bakti
  2. Hamzah, A. (2008) Asas -asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
  3. Soeharto. (1991). Hukum Pidana Materiil. Jakarta: Sinar Grafika
  4. Prodjodikoro, W. (1981). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Eresco
  5. Aulia, K. (2018), Pertanggungjawaban Pidana Kepada Para Pelaku Tindakan Persekusi Dalam Perspektif Hukum Pidana. Tesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan
  6. Swadana, Dimas I. (2014). Implikasi Yuridis Dari Perubahan Pasal 335 Kuhp Ayat (1) Butir Ke-1 Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Oleh Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Putusan Nomor: 1/Puu-Xi/2013 Tentang Penghapusan Frase Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan. Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  7. Anggraeni, N. (2019). Analisis Putusan Hakim Nomor 607/Pid.B/2015/Pn.Kag Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/Puu-Xi/2013 Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) Angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum, Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  8. Cogan, Jeanne C. (2002). Hate Crime as a Crime Category Worthy of Policy Attention. American Behavioral Scientist, Vol.46,(No.1), pp. 173–185
  9. Natamenggala, Muhammad Alriezki., Raharjo, Eko., & Gustiniati, Diah. (2018). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 1/Puu-Xi/2013 Tentang Frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan. Jurnal Poenale, Vol 6, (No 4), pp.3
  10. Kantjai, Marcelly M. (2016). Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dari Aspek Lex Certa Pada Asas Legalitas. Lex Crimen, Vol 5, (No 1), pp. 31
  11. Haider-Markel, Donald P. (1998). The Politics of Social Regulatory Policy: State and Federal Hate Crime Policy and Implementation Effort. Political Research Quarterly, Vol.51,(No.1), pp.69–88
  12. Swadana, Dimas Indra., Triyoso, Paham., & Istiqomah, Milda. (2014). Implikasi Yuridis Dari Perubahan Pasal 335 Kuhp Ayat (1) Butir Ke-1 Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Oleh Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Putusan Nomor: 1/PUU-XI/2013 Tentang Penghapusan Frase Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan. Jurnal Hukum, Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  13. Tuhumury, Harry A. (2015). Analisis Penghapusan Frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum "Legal Pluralism", Vol 5, (No 2), pp. 1

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.