skip to main content

SISTEM PERTANAHAN KERATON YOGYAKARTA SEBAGAI DAERAH OTONOMI KHUSUS

*Shenita Dwiyansany  -  Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana, Indonesia
Lita Tyesta Addy Listiya Wardhani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia merupakan negara kesatuan yang kekuasaannya dibagi ke daerah-daerah melalui pemberian otonomi daerah atau pemberian wewenang kepada daerah-daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri melalui desentralisasi atau melalui dekonsentrasi. Yogyakarta dalam hal ini merupakan suatu daerah yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan otonomi daerahnya. Sistem pertanahan keraton Yogyakarta merupakan salah satu keistimewaan yang terdapat dalam peraturan daerah Yogyakarta. Sistem pertanahan nasional dengan sistem pertanahan adat pada Daerah Istimewa Yogyakarta ini adalah merupakan sebuah sistem yang tidak dapat di persamakan. Metode penelitian bersifat yuridis normatif, dimana data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif. Pemberian kewenangan dalam otonomi khusus yang diberikan kepada D.I.Y memiliki arti penting sejarah asal usul yang tidak dapat dipisahkan dari adat istiadatnya.

Fulltext View|Download
Keywords: Otonomi Daerah; Pertanahan; Otonomi Khusus; Daerah Istimewa Yogyakarta.

Article Metrics:

  1. Mahfud MD, M. (2012). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: PT. Raja Grafindo
  2. Munsyarief. (2013). Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah: Kasultanan Dan Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: CV. Ombak
  3. Soemardjan, S. (1991). Perubahan Sosial di Yogyakarta. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  4. Darme, Made., & Ayu, I Gusti. (2016). Kebijakan Pertanahan Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, e-Jurnal, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Vol. IV, No. 2, Juli- Desember, p.112
  5. Baharudi. (2016). Desain Daerah Khusus/ Istimewa Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Konstitusi. Jurnal Masalah- Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, p.87
  6. Husni, A. (2011). Hak-Hak Kolektif Dalam Sistem Hukum Pertanahan (Studi Analisis Mengenai Fungsi Hukum Dalam Konflik Pertanahan). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.40, (No.4), p.419
  7. Karjoko, L. (2006). Komparasi Sistem Hukum Tanah Nasional dengan Sistem Hukum Tanah Keraton Yogyakarta. Jurnal Yustitia, Edisi No. 68, Mei, pp. 58-59
  8. Nurmandi, Achmad., & Annafie, Khotman. (2016). Kelembagaan Otonomi Khusus (OtSus) Dalam Mempertahankan Nilai-Nilai Kebudayaan Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Vol.3 (No. 2, Juni), p.305
  9. Rahmahsari, Novi. A. (2016). Implikasi Lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Status Hukum Pakualaman Ground di Kabupaten Kulon Progo. Lex Reinaissance Journal , Vol.1, (No.2, Juli), p. 99
  10. Sadono, B. (2010). Politisasi Hak Pengelolaan (HPL) Dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.39, (No.4), p. 372
  11. Jati, Wasisto R. (2014). Politik Agraria Di Yogyakarta :Identitas Partrimonial & Dualisme Hukum Agraria. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.11, (No.1), pp. 25-37
  12. Duncan, Christhoper R. (2007). Mixed Outcomes: The Impact of Regional Autonomy and Decentralization on Indigenous Ethnic Minorities in Indonesia. Development And Change, Vol.38, Issue 4, pp.711-733
  13. Woodman, S. (2010). Is There Space For "Genuine Autonomy" For Tibetan Areas in The PRC's System of Nationalities Regional Autonomy. International Journal on Minority and Group Rights, Vol.17, Issue 1, pp.137-186
  14. Handoko. (2018). Hapus Diskriminasi DIY. Retireved from Kompas.com
  15. Kusuma, W. (2018). Pertanahan Daerah Istimewa Yogyakarta,Warga Keturunan Tak Bisa Memiliki. Retrieved from Kompas.com

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.