skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AIR MINUM ISI ULANG OLEH DINAS KESEHATAN DI KABUPATEN SLAWI

*Aminudin Aziz  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum,Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irawati Irawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sebagian produk air minum isi ulang tersebut tidak aman sebagai air minum karena tidak memenuhi standar, seperti mengandung kuman penyebab penyakit (patogen). Dengan ditemukannya bakteri dalam air minum isi ulang yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi konsumen yang mengkonsumsinya, maka perlindungan terhadap konsumen isi ulang dianggap penting guna melindungi hak-hak sebagai konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan beberapa masalah seperti kualitas air minum isi ulang dan bentuk perlindungan hukum terhdap konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Kualitas air minum isi ulang khususnya di Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal sudah bisa dikatakan baik, karena sebagian besar pelaku usaha depot air minum isi ulang yang ada sudah mendaftarkan depotnya ke Dinas Kesehatan, dengan terlebih dahulu lulus dalam hal uji kualitas air minum, uji bakteriologi, dan uji kimia pada Dinas Kesehatan dan mendapatkan surat layak sehat dari Dinas Kesehatan. Dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen air minum isi ulang berkaitan dengan penerapan standar mutu pada air minum isi ulang, di lakukan dengan adanya nomor MD nomor registrasi produk makanan dan minuman dalam negeri dan SNI yang berkaitan dengan kualitas suatu produk.

Fulltext View|Download
Keywords: Air Minum Isi Ulang; Perlindungan Konsumen.

Article Metrics:

  1. Miru, A. (2013). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Perdasa
  2. Nasution, AZ. (2001). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media
  3. Sunggono, B. (2007). Metodologi Penelitian Hukum., Cet 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  4. Sidabalok, J. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  5. Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
  6. Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo
  7. Constantine, Kinda., Massoud, May., Alameddine, Ibrahim., & El-Fadel, Mutasem.(2017). The role of the water tankers market in water stressed semi-arid urban areas:Implications on water quality and economic burden. Journal of Environmental Management, 188, pp.85–94
  8. Iqbal, Muhammad., Darmana, Ayu., & Syamsul, Darwin. (2019). Pembinaan Dan Pengawasan Dinas Kesehatan Terhadap Kualitas Depot Air Minum Isi Ulang Di Kabupaten Simeulue Tahun 2018. Contagion : Scientific Periodical Of Public Health And Coastal Health, Vol.1,(No1), pp.1–10
  9. Herlina, Elis., & Santi, Sri. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Perjanjian Pembiayaan Dengan Fidusia Tidak Terdaftar. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, (No.2), p.290
  10. Razman, Muhammad Rizal., Suhor, Shamsuddin., Yussof, Syakina Syaid Ahmad., & Azlan, Azrina. (2012). Consumer Protection and Environmental Sustainability on Drinking Bottled Water from Malaysian Sale of Goods Law Perspectives: Focusing on Statutory Implied Terms. Research Journal of Applied Sciences, Vol.7, (No.1), pp.36–40
  11. Nangin, C. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekpedisi Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lex Crimen, Vol. VI (No.4), pp.62-70
  12. Tadjuddin, N. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Air Bersih Atas Layanan Perusahaan Daerah Air Minum “Ue Tanah” Kabupaten Tojo Una-Una Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurisprudentie, Vol 4, No.1), pp.103–22
  13. Prananingtyas, P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Emas. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 (No.4,Oktober), pp. 444-445
  14. Rachmanto, A Dwi. (2018). Penyelesaian Sengketa Konsumen Akibat Perjanjian Baku Dan Klausula Baku Pasca Keberlakuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.48, (No.4), p.840
  15. Rahdiansyah. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pelanggan Air Minum Isi Ulang. UIR Law Review, Vol.2, (No.2), pp.347–353
  16. Riza, Faisal., & Abduh, Rachmad. (2018). Penyelasaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jurnal EduTech, Vol 4 (No.1), p.30
  17. Sari, Aini Puspita., Hamzah., & Rusmawati, Dianne Eka. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Penjualan Makanan Menggunakan Campuran Daging Babi. Pactum Law Jurnal , Vol 1, (No.3), p.183
  18. Setiantoro, Arfian., Putri, Destika Fayreizha., Novitarani, Anisah., & Njatrijani, Rinitami. (2018). Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Rechtsvinding, Vol 7, (No.1), p.2
  19. Suyadi. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Pangan Olahan Yang Mengandung Bahan Rekayasa Genetika. Jurnal Dinamika Hukum, Vol 10 (No.1),p.70
  20. Zazili, Ahmad., & Hartono. (2018). Model Pemberdayaan Konsumen Terhadap Ancaman Bahaya Produk Pangan Tercemar Bahan Berbahaya Beracun di Provinsi Lampung. Jurnal Ius Quia Iustum, Vol 23 (No.3),p. 392
  21. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  22. Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
  23. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI dalam Pasal 2 No. 651/MPP/Kep/10/2004 Tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum
  24. Behaki, A. Wawancara Pedagang Depot Air Minum Isii Ulang Palma, Kab.Tegal, 26 Juli 2018
  25. Nuraeny, S. Wawancara Seksi Penyuluhan Dinas Kesehatan Kab.Tegal, 25 Juli 2018

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.