skip to main content

PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

*Christine Ayu Setyaningrum  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fifiana Wisnaeni  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan BPD merupakan representasi masyarakat yang mempunyai fungsi : membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Pada pelaksanaan BPD Plumbon mendapat tantangan dengan adanya konflik terhadap Kepala Desa. Penelitian ini membahas pelaksanaan dan kendala fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Plumbon. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa fungsi BPD Plumbon tidak berjalan dengan baik karena : keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Plumbon yang “asal tunjuk”, tidak adanya pembinaan khusus dari pemerintah daerah, pola hubungan BPD dan Pemerintah Desa yang kurang harmonis, konflik antara warga desa dengan kepala Desa. Upaya untuk mengatasi hambatan dengan menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat, menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah, perbaikan hubungan BPD dan Pemerintah Desa, penyelesaian konflik masyarakat dengan kepala desa.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Fungsi; Badan Permusyawaratan Desa; Penyelengaraan; Pemerintahan Desa.

Article Metrics:

  1. Sulaiman, King F. (2014). Dialektika Pengujian Peraturan Daerah Pasca Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  2. Chaidar, Al., Salahudin, Zulfikar., & Sahrasad, Herdi. (2000). Federasi atau Disintegrasi, Telaah Awal Wacana Unitaris versus Federalis dalam Perspektif Islam, Nasionalisme dan Sosial Demokrasi Madani. Jakarta: Madani Press
  3. Fakrulloh, Zudan A.(2014). Hukum Indonesia dalam Berbagai Perspektif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.2014, hlm: 22
  4. Huda, N. (2015). Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Malang: Setara Press
  5. Gadjong, Agussalim A. (2007). Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia
  6. Anwar, K. (2015). Hubungan Kerja Antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal IUS, Vol. III, (No. 8), p.215
  7. Saraswati, R. (2014). Arah Politik Hukum Pengaturan Desa Ke Depan (Ius Constituendum). Masalah-Masalah Hukum, Vol.43, (No.3), pp.313-321
  8. Istiqomah, S. (2015). Efektivitas Kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa. Kebijakan dan Manajemen Publik, Vol. 3, (No. 1), p.7
  9. Kushandajani. (2016). Implikasi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro, Vol. 2, (No. 1), p.53
  10. Zhuang, M. (2014). Participatory Budgeting, Rural Public Services and Pilot Local Democracy Reform. Field Actions Science Report, Special Issue 11 | 2014, pp.1-7
  11. Nugroho, S. (Desember 2013). Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan. Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, (No.2), pp.258-259
  12. Pamuji, Kadar., Nasihuddin, Abdul Aziz., Ardhanariswari, Riris., & Supriyanto. (2018). Role of Village Consultative Board (BPD) in Village Administration of Janggolan. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 18, (No. 1), pp.38 - 46
  13. Romli, Ombi., & Nurlia, Elly. (2017). Lemahnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Melaksanakan Fungsi Pemerintahan Desa (Studi Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang). Cosmogov; Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol.3, (No.1), p.36
  14. Simbolon, Alamsyah Hamonangan., & Sembiring, Walid Mustafa. (2015). Evaluasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam Penylenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, Vol.3, (No.2), pp.143-159
  15. Somad, Kemas A. (2012). Reformasi Birokrasi Desa Menuju Pemerintahan desa yang Demokratis. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 41, (No. 4), p.487
  16. Tagivakatini, Serupepeli., Ferreira, Carmen., & Matos, Fatima. (2016). Village governance in relation to coastal resource management in Fiji: a case study of Namada and Navukailagi villages. GOT, Revista De Geografia E Ordenamento Do Territorio ; Journal of Geography and Spatial Planning, No.10, pp.355-379
  17. Rudiadi, S. (2017). Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Perspektif Otonomi Desa (Studi Kasus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
  18. Pramesti, Tri Jata A. (2013). Adakah Dasar Hukum Mosi Tidak Percaya?. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5223fdb3c225d/adakah-dasar-hukum-mosi-tidak-percaya, diakses 17 Januari 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.