skip to main content

REKONSTRUKSI PROGRAM PERLINDUNGAN DASAR MELALUI PROGRAM PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG DAN LALU LINTAS

*Mertha Hapsari  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suteki Suteki  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemerintah memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965. Kedua Undang-Undang tersebut dibentuk sebagai langkah awal pemberian jaminan sosial kepada masyarakat pengguna lalu lintas. Namun perlindungan yang diberikan bersifat third party liability atau tanggung jawab hukum pihak ketiga, sehingga tidak semua warga Negara yang berada di jalan dan mengalami kecelakaan lalu lintas terjamin menurut Undang-Undang. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini mengenai kedudukan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dalam sistem jaminan sosial dan bagaimana Undang-Undang ini memberikan perlindungan baik yang sudah diatur maupun belum diatur kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan berbasis nilai keadilan. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Socio-legal dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, penulis berusaha menjelaskan mengenai kedudukan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas dalam sistem jaminan sosial nasional dan menemukan konstruksi ideal perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan awal dibentuknya Undang-Undang untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia belum terpenuhi, sehingga diperlukan rekonstruksi agar perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dapat dilaksanakan berdasar nilai keadilan sosial.

Kata kunci : Perlindungan Dasar; Kecelakaan Lalu Lintas; Rekonstruksi.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Juwana, H. (2016). Jaminan Sosial Kecelakaan sebagai Wujud Kehadiran Negara. Jakarta: Spora Consultant
  2. Nasution, B. (2016). Jaminan Sosial Kecelakaan dalam Perspektif UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jakarta: Spora Consultant
  3. Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif : Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
  4. Soekanto, S. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Grafindo Persada
  5. Suteki. (2013) . Desain Hukum di Ruang Sosial. Yogyakarta: Thafa Media
  6. Mahfud MD, M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  7. Asri, K. (2017). Pelaksanaan Asuransi Sosial pada PT Jasa Raharja (Persero) terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, Vol. 6 (No.2), p 3
  8. Dewi, R. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Syiah Kuala Law Journal, Vol 1 (No. 2), p. 124
  9. Dwisvimiar, I.(2011). Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.11 (No.3), p.524
  10. Faiz, M. (2009). Teori Keadilan Jhon Rawls. Jurnal Konstitusi, Vol.6, (No. 1), p. 136
  11. Konradus, D. (2016). Politik Hukum berdasarkan Konstitusi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.45, (No.3), p. 205
  12. Mukhidin. (2015). Hukum Progresif sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterakan Rakyat. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.I (No. 3), p. 267
  13. Primarta, C. (2018). Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap Jaminan Sosial Korban Kecelakaan Lalu Lintas di PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah. Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1 (No.1), p 217
  14. Putri, R. (2015). Kajian Politik Hukum tentang Perubahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Law Reform, Vol 11 (No. 2), p. 201
  15. Ravena, D. (2010). Wacana Konsep Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 23 (No.2), p. 156
  16. Nasution, Fahrul R. (2013). Peran dan Tanggung Jawab PT Jasa Raharja (Persero) dalam Memberikan Santunan Asuransi terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Studi pada PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Rantauprapat). Jurnal Civil Law Vol 2, p.3
  17. Sudut Hukum. (2017). Teori Penjenjangan Norma Hukum. Retrieved from www.suduthukum.com, diakses pada tanggal 1 Agustus 2018
  18. Paturusi, Ahmad T. (2013). Paradigma Hukum Progresif Konsep Prorograsi. Retrieved from www.negarahukum.com, diakses pada 27 November 2018

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.