skip to main content

REFORMULASI PIDANA PENGGANTI DENDA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

*Mulia Agung Pradipta  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pada UU TPPU tidak mengatur mengenai lamanya pidana kurungan pengganti apabila pidana denda telah dibayarkan sebagian oleh terpidana baik orang atau Korporasi, maka penentuan lamanya pidana kurungan pengganti tersebut mengacu kepada Pasal 30 ayat (4) KUHP, implikasinya lamanya pidana kurungan pengganti yang harus dijalani akan melebihi 1 tahun 4 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU TPPU. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan sanksi pidana yang lebih tepat sebagai pidana pengganti denda didalam UU TPPU. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Reformulasi pidana pengganti denda yang lebih tepat dalam UU TPPU yaitu pengambilan harta kekayaan atau pendapatan terpidana, apabila tidak mencukupi maka terpidana wajib mencicil pidana dendanya, dan apabila terpidana tidak membayar pidana denda tersebut dengan mencicil maka diganti dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkuan.

Kata Kunci: Pidana Kurungan; Pidana Penjara; Pidana Pengganti yang Lebih Tepat; Reformulasi; Pidana Pengganti Denda.

Fulltext View|Download
Keywords: Pidana Kurungan; Pidana Penjara; Pidana Pengganti yang Lebih Tepat; Reformulasi; Pidana Pengganti Denda.

Article Metrics:

  1. Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legis Prudence) Volume I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  2. Arief, Barda N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana
  3. Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita
  4. Muladi., & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Alumni
  5. Sudarto. (2009). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Hukum Sudarto FH UNDIP
  6. Wiyono, R. (2014). Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Grafika
  7. Amrani, H. (2014). Rezim Anti-Money Laundering: Perkembangan Ke Arah Internasionalisasi dan Implikasinya Terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara. Negara Hukum, Vol. 5 (No. 1, Juni), p. 20
  8. Ayumiati. (2012). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Strategi Pemberantasan. Legitimasi, Vol. 1 (No. 2, Januari-Juni), pp. 76-77
  9. Fitriono, Riska A. (2011). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Melindungi Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Law Reform, Vol. 6 (No. 1, April), p. 85
  10. Halim, P. (2017). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penegakan Tindak Pidana Korupsi. Al-Qisth, Vol. 1 (No. 2), p. 57
  11. Handoyo, B. (2017). Mekanisme Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Perbankan. At-Tasyri’, Vol. IX (No. 2, Juli-Desember), p. 206
  12. Irawan, A. (2015). Penegakan Hukum Pidana Melalui Kebijakan Kriminalisasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring) di Indonesia. Ganec Swara, Vol. 9 (No. 2, September), p. 28
  13. Nadelmann, Ethan A. (1990). The Role of the United States in the International Enforcement of Criminal Law. Harvard International Law Journal, Vol. 31 (No. 1), pp. 45-46
  14. Putera, Anugerah Debryansyah, Pujiyono & Soponyono, Eko. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diponegoro Law Review, Vol. 1 (No. 2), p. 4
  15. Ridwan. (2013). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, (No. 60, Agustus), pp. 204-205
  16. Wijayanto, I. (2012). Disparitas Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Biasa di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pandecta, Vol. 7 (No. 2, Juli), p. 209
  17. Wijayanto, I. (2015). Kebijakan Pidana Denda di KUHP Dalam Sistem Pemidanaan Indonesi. Pandecta, Vol. 10 (No. 2, Desember), p. 249
  18. Nurhayati, Dwi E. (2009). Sistem Pidana Denda dalam Kebijakan legislatif di Indonesia. Universitas Diponegoro
  19. Kaharuddin, A. (2013). Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Kurungan dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak. Universitas Hasanuddin
  20. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2011). Efektivitas Undang-Undang Money Laundring. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  21. Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2006). Naskah Akademis: Money Laundering. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia
  22. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  23. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
  24. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  25. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  26. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.