skip to main content

Impelementasi dan Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Hak Pemulia Tanaman di Indonesia

Gunawan Hadi Purwanto orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Bojonegoro, Indonesia
Irma Mangar orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Bojonegoro, Indonesia
*Asri Elies Alamanda orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Bojonegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Perlindungan varietas tanaman merupakan cabang Hak Kekayaan Intelektual (KI) yang menjadi objek perlindungan hukum di Indonesia. Kurangnya pengetahuan dari para pemulia tanaman, menjadikan varietas baru hasil pemuliaan tanaman  tidak didaftarkan pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini  membahas implementasi dan bentuk perlindungan hukum terhadap hak pemulia tanaman di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak pemulia tanaman tidak bisa diperoleh tanpa adanya pendaftaran hak varietas tanaman oleh pemulia tanaman, sehingga dengan adanya pendaftaran hak varietas tanaman, negara akan memberikan sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum pemulia tanaman dalam memanfaatkan hak ekonomi sebesar-besarnya. Pemulia tanaman dapat mempertahankan hak terhadap siapapun  tanpa izin menggunakan varietas tanaman barunya. Bentuk perlindungan hukum yang diperoleh pemulia tanaman yaitu perlindungan hukum preventif, yang bersifat sebagai pencegahan agar tidak terjadi nya sengketa dan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya perlindungan hukum represif, dengan memberikan sanksi pidana apabila terjadinya pelanggaran hak pemegang PVT oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Fulltext View|Download
Keywords: Hak; Pemulia Tanaman; Perlindungan Hukum; Varietas Tanaman

Article Metrics:

  1. Batrisyia, Briana., & Haryanto, Imam. (2023). Analisis Regulasi Pada Tanaman Transgenik dalam Perlindungan Varietas Tanaman Bagi Pemulia Tanaman. Jurnal USM Law Review,Vol.6,(No.3),pp.931-942. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i3.7433
  2. Borris, Rinto., Samatha, Dhani., Valentino R.A, Christian., & Dandi. (2023). Perlindungan Paten Atas Varietas Baru Tanaman Pada Sektor Pertanian Di Indonesia. Jurnal Multilingual,Vol.3,(No.4),pp.216-226. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/multilingual/article/view/544
  3. Faujura, Rahmanisa P. (2020). Perlindungan Hak Terhadap Petani Sebagai Pemulia Varietas Tanaman Lokal Berdasarkan Pengaturan Internasional Dan Nasional Dalam Perspektif Negara Kesejahteraan. Jurnal Hukum Prioris, Vol.8, (No.1), pp.56-83. https://doi.org/10.25105/prio.v8i1.14973
  4. Fauzi, F. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemulia Dan Varietas Tanaman Dalam Kerangka Hukum Perlindungan Varietas Tanaman Di Indonesia. Wijayaputra Law Review,Vol.2,(No.2),pp.92-116. https://doi.org/10.38156/wplr.v2i2.127
  5. Fitrianah, Listin., Fatimah, Siti., & Hidayati, Yunin. (2012). Pengaruh Komposisi Media Tanam Terhadap Pertumbuhan Dan Kandungan Saponin Pada Dua Varietas Tanaman Gendola (Basella sp). Jurnal Agroviogor, Vol.5,(No.1),pp.34-47. https://doi.org/10.21107/agrovigor.v5i1.306
  6. Imanullah, Moch N. (2013). Politik Hukum Ketahanan Pangan Nasional (Kajian Sinkronisasi Politik Hukum Undang-Undang Hak PVT Dan Undang-Undang Pangan). Yustisia, Vol.2, (No.1), pp.87-99. https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i1.11076
  7. Irianti, Yuliana Diah Warsiki S. (2017). Perlindungan dan Pemanfaatan Varietas Tanaman Melalui Perjanjian Benefit Sharing. Rechtidee,Vol.12, (No.1), pp.1-26. https://doi.org/10.21107/ri.v12i1.2855
  8. Jördens, R. (2005). Progress of plant variety protection based on the International Convention for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV Convention). World Patent Information, Vol.27, (No.3), pp.232-243. https://doi.org/10.1016/j.wpi.2005.03.004
  9. Kusuma, B. (2018). Perlindungan Terhadap Varietas Tanaman Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000. Lex Privatum,Vol.6,(No.6),p.132. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21509
  10. Kusuma, Purnama Hadi., & Roisah, Kholis. (2022). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. Law Reform, Vol.4 (No.1), pp.107-120. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.107-120
  11. Lestari, Emi Indah., Roisah, Kholis., & Prabandari, Adya Paramita. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Tanaman Dalam Memberikan Kepastian Hukum Kepada Pemulia Tanaman. Notarius, Vol.12, (No.2), pp.972-984. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29140
  12. Mayasari, Riezka Eka., & Alimuddin, Nur Hidayani. (2020). Analisis Hukum Perkembangan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia. Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol.2, (No.4), pp.1-14. https://doi.org/10.37276/sjih.v2i4.39
  13. Mulyani, Anny., & Agus, Fahmuddin. (2017). Kebutuhan dan Ketersediaan Lahan Cadangan Untuk Mewujudkan Cita-Cita Indonesia Sebagai Lumbung Pangan Dunia Tahun 2045. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian,Vol.15,(No.1),pp.1-17. https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/akp/article/view/865
  14. Oke, Emmanuel K. (2020). Do Agricultural Companies that Own Intellectual Property Rights on Seeds and Plant Varieties have a Right-to-Food Responsibility? Science, Technology and Society, Vol.25, (No.1), pp.142-158. https://doi.org/10.1177/0971721819890043
  15. Pranadji, Tri., Sumaryanto., & Gunawan, Endro. (2013). Penduduk, Pertanian, Ketenagakerjaan Dan Bahaya Pengangguran Dalam Pembangunan. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian, Vol.11,(No.2),pp.89–106. https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/akp/article/view/1066
  16. Pratiwi, Arini Yunia., Amirulloh, Muhamad., & Afriana, Anita. (2021). Harmonisasi Hukum Ketentuan Lisensi Wajib (Compulsory License) Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol.2, (No.2), pp.284-301. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i2.385
  17. Purwandoko, Prasetyo Hadi., & Imanullah, Moch Najib. (2013). Perlindungan Varietas Tanaman Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Hak Ekonomi Para Pemulia Tanaman Menuju Ketahanan Pangan Nasional. Yustisia, Vol.3, (No.2), pp.83-96. https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10162
  18. Putra, Muh. Aldhyansah D. (2022). Uji Keunikan Sebagai Syarat Diberikan Hak Perlindungan Varietas Tanaman. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol.6, (No.2), pp.3812-3818. http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i2.2981
  19. Roisah, K. (2015). Kebijakan Hukum “Tranferability” Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Law Reform,Vol.11,(No.2),pp.241-254. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15772
  20. Roisah, K. (2017). Understanding Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement: From Hard and Soft Law Perspective. Hasanudin Law Review, Vol.3,(No.3),pp.277-289. http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v3i3.1153
  21. Saija, Ronald., Labetubun, Muchtar Anshary Hamid., & Nussy, Michael. (2021). Penyuluhan Hukum Perlindungan Hak Petani Terhadap Pengembangan Varietas Tanaman Lokal Di Negeri Layeni Dan Negeri Wotay Kabupaten Maluku Tengah. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, Vol.1,(No.1),pp.8-19. https://doi.org/10.32493/j.pdl.v4i2.18222
  22. Salasa, Andi R. (2021). Paradigma dan Dimensi Strategi Ketahanan Pangan Indonesia. Jejaring Administrasi Publik, Vol.13, (No.1), pp.35-48. https://doi.org/10.20473/jap.v13i1.29357
  23. Sudjana., Hernadi., Mulyanto, Dede, & Kusmayanti, Hazar. (2022). Penyuluhan Perlindungan Hukum Hak Petani Berkaitan Dengan Pemuliaan Varietas Tanaman Di Desa Sayang Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang. Jurnal Pengabdian Dharma Laksana Mengabdi untuk Negeri, Vol.4,(No.2),pp.118-125. https://doi.org/10.32493/j.pdl.v4i2.18222
  24. Supriadi, Herman., & Rivai, Rudy Sunarja. (2018). Pengembangan Investasi Irigasi Kecil untuk Peningkatan Produksi Padi Mendukung Swasembada Beras. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian, Vol.16, (No.1),pp.43-57. https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/akp/article/view/948
  25. Tirtakoesoemah, Annisa Justisia., & Arafat, Muhammad Rusli. (2019). Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran. Pena Justisia, Vol.18, (No.1),pp.1–14. http://dx.doi.org/10.31941/pj.v18i1.1084
  26. Sonata, Depri L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8, (No.1), pp.15-35. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
  27. Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
  28. Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press
  29. Rizkia, Nanda Dwi., & Fardiansyah, Hardi. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung
  30. Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  31. Wismari, B. (2023). Current and Future Issue Terkait Hak Kekayaan Intelektual Pelindungan Varietas Tanaman. Retrieved from https://penelitian.ugm.ac.id/2023/08/ 28/current-and-future-issue-terkait-hak-kekayaan-intelektual-pelindungan-varietas-tanaman/

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.