skip to main content

Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai Upaya Pelindungan Hukum terhadap Transfer Data Pribadi Lintas Negara

*Fanisa Mayda Ayiliani  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Elfia Farida scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sangat dibutuhkan dalam penerapan Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) karena peran krusial yang dipegang adalah fungsi pengawasan dan memfasilitasi penyampaian pengaduan terkait dugaan pelanggaran UU PDP baik dalam negeri maupun luar negeri. Penelitian bertujuan mengkaji urgensi pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi di Indonesia sebagai upaya pelindungan transfer data pribadi lintas negara dan merekomendasikan pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi berdasarkan konsep Independent Regulatory Agencies (IRAs). Jenis penelitiannya penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data sekunder yang digunakan diperoleh menggunakan metode studi kepustakaan, yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Tahun 2024 pengguna internet di Indonesia mencapai 79.50% dengan kalkulasi 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 penduduk. Setidaknya setiap pengguna Internet memiliki satu platform media yang mengumpulkan data pribadi. Kasus kebocoran data pribadi sering kali terjadi di Indonesia dikarenakan pelindungannya yang kurang kuat. Maka dari itu Indonesia perlu segera membentuk lembaga khusus pengawas data pribadi yang independen berdasarkan konsep ideal lembaga negara independen atau Independent Regulatory Agencies (IRAs), dimaksudkan untuk meminimalisasi intervensi kewenangan lembaga lain dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pelindungan data pribadi mengingat transfer data pribadi lintas negara kian meningkat setiap tahunnya.

Fulltext View|Download
Keywords: Lembaga Pengawas Data Pribadi; Pelindungan Data Pribadi; Transfer Data Pribadi Lintas Negara

Article Metrics:

  1. Anjawai, Namrysilia Buti., Amboro, Yudhi Priyo., & Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. (2022). Perbandingan Perlindungan Hukum Terkait Data Pribadi di Indonesia dan Jerman. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam,Vol.4,(No.2),pp.207-218.https://doi. org/10.37680/almanhaj.v4i2.1791
  2. Cliza, Marta-Claudia., & Spataru-Negura, Laura-Cristina. (2018). The General Data Protection Regulation: what does the public authorities and bodies need to know and to do? The rise of the data protection officer Juridical Tribune, Vol.8, Issue 2, pp.489-501. https://EconPapers.repec.org/RePEc:asr:journl:v:8:y:2018:i:2:p:489-501
  3. Dhewa, Adithya Asmara., & Yossyafaat, Herkin. (2023). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Transfer Data Pribadi Oleh Korporasi dalam Hukum Positif Indonesia. Lontar Merah, Vol.6, (No.1), pp. 619-629. https://doi.org/10.31002/lm.v6i1.3807
  4. Doly, D. (2021). Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Pembentukan Lembaga Negara Baru, Negara Hukum, Vol.12, (No.2), pp.223-244. https://dprexternal3.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/2357
  5. Faizah, Azza Fitrahul., Rosadi, Sinta Dewi., Pratama, Garry Gumelar., & Dharmawan, Ananda Fersa. (2023). Penguatan Pelindungan Data Pribadi Melalui Otoritas Pengawas Di Indonesia Berdasarkan Perbandingan Hukum Hong Kong Dan Singapura. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial,Vol.1,(No.3),pp.1–27. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/view/1222
  6. Gumzej, N. (2013). Selected aspects of proposed new EU general data protection legal framework and the Croatian perspective. Juridical Tribune. Vol.3, Issue 2, pp.178-201. https://EconPapers.repec.org/RePEc:asr:journl:v:3:y:2013:i:2:p:178-201
  7. Juaningsih, Imas Novita., Hidayat, Rayhan Naufaldi., Aisyah, Kiki Nur., & Rusli, Dzakwan Nurirfan. (2021). Rekonsepsi Lembaga Pengawas Terkait Perlindungan Data Pribadi Oleh Korporasi Sebagai Penegakan Hak Privasi Berdasarkan Konstitusi. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol.8, (No.1), pp.467–484. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.19904
  8. Latumahina, Rosalinda E. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal Gema Aktualita, Vol.3, (No.2), pp.14-25. https://id.scribd.com/document/358958953/Aspek-Hukum-Perlindungan-Data-Pribadi-Di-Dunia-Maya
  9. Mahardika, Ahmad G. (2021). Desain Ideal Pembentukan Otoritas Independen Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum UNISSULA,Vol.37,(No.2),pp.101-118. https://doi.org/10.26532/jh.v37i2.16994
  10. Matheus, Juan., & Gunadi, Ariawan. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. Justisi, Vol.10, (No.1), pp.20-35. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2757
  11. Pratama, Rizky., & Wulan, Evi Retno. (2023). Urgensitas Pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol.3, (No.2), pp.1828-1845. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.291
  12. Ramadani, R. (2020). Lembaga Negara Independen Di Indonesia Dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.7,(No.1),pp.169-192. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art9
  13. Ramadhani, Syafira A. (2022). Komparasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Uni Eropa. Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol.3, (No.1), pp.73-84. https://doi.org/10. 56370/jhlg.v3i1.173
  14. Rizal, Muhammad S. (2019). Perbandingan Pelindungan Data Pribadi Indonesia dan Malaysia. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.10,(No.2),pp.218-227. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3349
  15. Rumlus, Muhamad Hasan., & Hartadi, Hanif. (2020). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, Vol.11, (No.2), pp.285-299. https://doi.org/10.30641/ham. 2020.11.285-299
  16. Sahib, Nathania Salsabila Marikar., Idayanti, Soesi., & Rahayu, Kanti. (2023). Problematika Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Di Indonesia. Pancasakti Law Journal,Vol.1,(No.1),pp.62-74. https://doi.org/10.24905/plj.v1i1.8
  17. Sandi, E. (2019). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Nasabah atas Penjualan Data Nasabah Bank. Jurnal Idea Hukum, Vol.5, (No.2), pp.1532-1543. https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.125
  18. Sangojoyo, Bram Freedrik., Kevin, Aurelius., & Sunlaydi, David Brilian. (2022) Urgensi Pembaharuan Hukum Mengenai Perlindungan Data Pribadi E-Commerce di Indonesia. Kosmik Hukum, Vol. 22, (No.1), pp.27-39. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v22i1.12154
  19. Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.20,(No.2),pp.369–384. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.11159
  20. Setiawan, Hezkiel Bram., & Najicha, Fatma Ulfatun. (2022). Perlindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia Terkait Dengan Kebocoran Data. Jurnal Kewarganegaraan, Vol.6,(No.1),pp.976-982. https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2657
  21. Tsamara, N. (2021). Perbandingan Aturan Pelindungan Privasi Atas Data Pribadi Antara Indonesia Dengan Beberapa Negara. Jurnal Suara Hukum, Vol.3, (No.1),pp.53–85. https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p53-84
  22. Widjaja, Gunawan., & Cesarianti, Fransiska Milenia. (2024). Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi di Indonesia Berdasarkan Pasal 58 Juncto Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Riset Ilmiah,Vol.1,(No.4),pp.234–242. https://doi.org/10.62335/8qf44b59
  23. Wolff, Josephine., & Atallah, Nicole. (2021). Early GDPR Penalties: Analysis of Implementation and Fines Through May 2020. Journal of Information Policy, Vol.11, (No.1), pp.63–103. https://doi.org/10.5325/ jinfopoli.11.2021.0063
  24. Yuniarti, S. (2022). Petugas/Pejabat Pelindungan Data Pribadi dalam Ekosistem Perlindungan Data Pribadi: Indonesia, Uni Eropa dan Singapura. Jurnal Becoss, Vol.4,(No.2),pp.111-120. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v4i2.8377
  25. Tumindak, Trengginas Teges., Ramadhiani, Alma Dwi., & Vivian. (2020). Transborder Data Flow Dalam Pelindungan Data Pribadi. In Prosiding Konferensi Business Law 2020: Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi, Hukum Internasional dan Hukum Perdagangan (pp.544-556). Jakarta: Business Law Publishing
  26. Lubis, Siti N. (2021). Pengaturan Hukum Internasional Tentang Transfer Data Pribadi Lintas Negara. Universitas Hasanuddin
  27. Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi Tesis serta Disertasi. Bandung: Alfabeta
  28. APJII. (2024). Survey Penetrasi Internet Indonesia 2024. Retrieved from https://survei.apjii.or.id/
  29. Banyu, R. (2023). Belajar dari gugatan terhadap Facebook di Eropa. Retrieved from https://Law.Ui.Ac.Id/Belajar-Dari-Gugatan-Terhadap-Facebook-Di-Eropa-Oleh-Rizky-Banyu-s-h-Ll-m/
  30. Iradat, D. (2024). Kominfo Sebut Lembaga Pengawas PDP Bakal Dibentuk Pertengahan 2024. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240129132212-192-1055704/kominfo-sebut-lembaga-pengawas-pdp-bakal-dibentuk- Pertengahan-2024
  31. KlikLegal. (2021). Mau Mencontoh GDPR Milik Uni Eropa? Indonesia Perlu Perhatikan Hal-Hal Ini dalam Membuat Aturan Pelindungan Data Pribadi. Retrieved from https://appdi.or.id/mau-mencontoh-gdpr-milik-uni-eropa-indonesia-perlu-perhatikan-hal-hal-ini-dalam-membuat-aturan-pelindungan-data-pribadi/
  32. Sirie, Muhammad I. (2021). Tantangan Pengiriman Data Pribadi Lintas Negara. Retrieved from https://appdi.or.id/tantangan -pengiriman-data-pribadi-lintas-negara/
  33. Thea, A. (2022). Advokat Ini Ingatkan 3 Ketentuan Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri. Retrieved from https://www.hukum online.com/Berita/a/Advokat-Ini-Ingatkan-3-Ketentuan-Transfer-Data-Pribadi-Ke-Luar-Negeri-Lt633baec525388/

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.