BibTex Citation Data :
@article{JPHI23307, author = {Fanisa Mayda Ayiliani and Elfia Farida}, title = {Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai Upaya Pelindungan Hukum terhadap Transfer Data Pribadi Lintas Negara}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {6}, number = {3}, year = {2024}, keywords = {Lembaga Pengawas Data Pribadi; Pelindungan Data Pribadi; Transfer Data Pribadi Lintas Negara}, abstract = { Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sangat dibutuhkan dalam penerapan Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) karena peran krusial yang dipegang adalah fungsi pengawasan dan memfasilitasi penyampaian pengaduan terkait dugaan pelanggaran UU PDP baik dalam negeri maupun luar negeri. Penelitian bertujuan mengkaji urgensi pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi di Indonesia sebagai upaya pelindungan transfer data pribadi lintas negara dan merekomendasikan pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi berdasarkan konsep Independent Regulatory Agencies (IRAs). Jenis penelitiannya penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data sekunder yang digunakan diperoleh menggunakan metode studi kepustakaan, yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Tahun 2024 pengguna internet di Indonesia mencapai 79.50% dengan kalkulasi 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 penduduk. Setidaknya setiap pengguna Internet memiliki satu platform media yang mengumpulkan data pribadi. Kasus kebocoran data pribadi sering kali terjadi di Indonesia dikarenakan pelindungannya yang kurang kuat. Maka dari itu Indonesia perlu segera membentuk lembaga khusus pengawas data pribadi yang independen berdasarkan konsep ideal lembaga negara independen atau Independent Regulatory Agencies (IRAs), dimaksudkan untuk meminimalisasi intervensi kewenangan lembaga lain dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pelindungan data pribadi mengingat transfer data pribadi lintas negara kian meningkat setiap tahunnya. }, issn = {2656-3193}, pages = {431--455} doi = {10.14710/jphi.v6i3.%p}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/23307} }
Refworks Citation Data :
Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sangat dibutuhkan dalam penerapan Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) karena peran krusial yang dipegang adalah fungsi pengawasan dan memfasilitasi penyampaian pengaduan terkait dugaan pelanggaran UU PDP baik dalam negeri maupun luar negeri. Penelitian bertujuan mengkaji urgensi pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi di Indonesia sebagai upaya pelindungan transfer data pribadi lintas negara dan merekomendasikan pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi berdasarkan konsep Independent Regulatory Agencies (IRAs). Jenis penelitiannya penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data sekunder yang digunakan diperoleh menggunakan metode studi kepustakaan, yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Tahun 2024 pengguna internet di Indonesia mencapai 79.50% dengan kalkulasi 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 penduduk. Setidaknya setiap pengguna Internet memiliki satu platform media yang mengumpulkan data pribadi. Kasus kebocoran data pribadi sering kali terjadi di Indonesia dikarenakan pelindungannya yang kurang kuat. Maka dari itu Indonesia perlu segera membentuk lembaga khusus pengawas data pribadi yang independen berdasarkan konsep ideal lembaga negara independen atau Independent Regulatory Agencies (IRAs), dimaksudkan untuk meminimalisasi intervensi kewenangan lembaga lain dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pelindungan data pribadi mengingat transfer data pribadi lintas negara kian meningkat setiap tahunnya.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats