BibTex Citation Data :
@article{JPHI17191, author = {Margie Gladies Sopacua}, title = {Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Landasan dalam Penyelesaian Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {6}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {Restorative Justice; Kekerasan Fisik; Kaidah Hukum}, abstract = { Keadilan restorative merupakan filosofi hukum yang bersifat umum sehingga perlu adanya penyesuaian dalam ranah implementasinya terhadap masalah-masalah hukum yang konkret seperti masalah kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang implementasi keadilan restorative justice sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian implementasi restorative justice dalam penyelesaian masalah kekerasan dalam rumah tangga bisa dilakukan dengan cara Penyidik (Polwan) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) akan memberikan pertanyaan bahwa (dalam hal ini adalah korban), apakah kasus yang dialami akan dilanjutkan ataukah dilakukan perdamaian terlebih dahulu, dan dalam hal tersebut penyidik (Polwan) UPPA memberikan solusi kepada korban dan pelaku tentang pentingnya dan akibat positifnya dari hasil perdamaian terhadap penyelesaian kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga kepada korban dalam hal ini adalah istri, sehingga dari solusi yang diberikan dapat memberikan motivasi kepada kedua belah pihak untuk berdamai dengan syarat-syarat sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restorative Justice. }, issn = {2656-3193}, pages = {96--111} doi = {10.14710/jphi.v6i1.%p}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/17191} }
Refworks Citation Data :
Keadilan restorative merupakan filosofi hukum yang bersifat umum sehingga perlu adanya penyesuaian dalam ranah implementasinya terhadap masalah-masalah hukum yang konkret seperti masalah kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang implementasi keadilan restorative justice sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian implementasi restorative justice dalam penyelesaian masalah kekerasan dalam rumah tangga bisa dilakukan dengan cara Penyidik (Polwan) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) akan memberikan pertanyaan bahwa (dalam hal ini adalah korban), apakah kasus yang dialami akan dilanjutkan ataukah dilakukan perdamaian terlebih dahulu, dan dalam hal tersebut penyidik (Polwan) UPPA memberikan solusi kepada korban dan pelaku tentang pentingnya dan akibat positifnya dari hasil perdamaian terhadap penyelesaian kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga kepada korban dalam hal ini adalah istri, sehingga dari solusi yang diberikan dapat memberikan motivasi kepada kedua belah pihak untuk berdamai dengan syarat-syarat sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restorative Justice.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats