skip to main content

Implementasi Keadilan Restoratif Sebagai Landasan dalam Penyelesaian Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia

*Margie Gladies Sopacua scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Keadilan restorative merupakan filosofi hukum yang bersifat umum sehingga perlu adanya penyesuaian dalam ranah implementasinya terhadap masalah-masalah hukum yang konkret seperti masalah kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang implementasi keadilan restorative justice sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian implementasi restorative justice dalam penyelesaian masalah kekerasan dalam rumah tangga bisa dilakukan dengan cara Penyidik (Polwan) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) akan memberikan pertanyaan bahwa (dalam hal ini adalah korban), apakah kasus yang dialami akan dilanjutkan ataukah dilakukan perdamaian terlebih dahulu, dan dalam hal tersebut penyidik (Polwan) UPPA memberikan solusi kepada korban dan pelaku tentang pentingnya dan akibat positifnya dari hasil perdamaian terhadap penyelesaian kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga kepada korban dalam hal ini adalah istri, sehingga dari solusi yang diberikan dapat memberikan motivasi kepada kedua belah pihak untuk berdamai dengan syarat-syarat sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restorative Justice.

Fulltext View|Download
Keywords: Restorative Justice; Kekerasan Fisik; Kaidah Hukum

Article Metrics:

  1. Arief, Hanafi., & Ambarsari, Ningrum. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl : Jurnal Hukum, Vol.10, (No.2),pp.173–190. https://dx.doi.org/10. 31602/al-adl.v10i2.1362
  2. Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, Vol.6, (No.2), pp.33–43. https://doi.org/10.35586/ jyur.v6i2.789
  3. Azhar, F. (2019). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol.4, (No.2), pp.134-143.DOI: 10.24235/mahkamah.v4i2.4936
  4. Bagas, Galih Soesilo., & Indrawati, Septi. (2021). Criminal Policy dan Restorative Justice sebagai Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga. Amnesti: Jurnal Hukum, Vol.3, (No.2), pp.87–96. https://doi.org/10.37729/ amnesti.v3i2.1390
  5. Candra, S. (2013). Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia(Restorative Justice: a Review of Criminal Law Reform in Indonesia). Jurnal Rechts Vinding, Vol.2,(No.2),pp.263–277. http://dx.doi.org/ 10.33331/rechtsvinding.v2i2.76
  6. Ernis, Y. (2017). Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum,Vol.10,(No.2),pp.170–203. https://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2016.V10.163-174
  7. Flora, Henny S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengulu Law Journal, Vol.3, (No.2),pp.142–158. https://doi.org/10.333 69/ubelaj.3.2.142-158
  8. Ginting, Andro Giovani., Simatupang, Vici Utomo., & Batubara, Sonya Arini. (2019). Restorative Justice Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Rectum, Vol.1, (No.2), pp.180–187. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v1i2.225
  9. Hasuri. (2019). Sistem Peradilan Pidana Berkeadilan melalui Pendekatan Kontrol dalam Proses Penegakan Hukum. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, (No.2), pp.167-184. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i2.1879
  10. Mayasari, Dian E. (2017). Tinjauan Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Refleksi Hukum,Vol.1,(No.2),pp.175–190. https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v1.i2.p175-190
  11. Mudlofar, A. (2018). Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Vol.7, (No.9), pp.12-28. https://doi.org/10.21274/martabat.2022.6.01.25-45
  12. Muhyiddin. (2020). Covid-19, New Normal dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia. The Indonesian Journal of Development Planning,Vol.4,(No.2),pp.241-258. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.118
  13. Rochaeti, Nur., Prasetyo, Mujiono Hafidh., & Park, Ji Hyun. (2023). Implementing of Restorative Justice to Build the Criminal Justice System in Indonesia: A Study of the Batak Toba Justice System. Law Reform, Vol.19,(No.2),pp.221-247. https://doi.org/10.14710/lr.v19i2.53184
  14. Prasetya, Iren G. (2018). Tinjauan Viktimologi Terhadap Proses Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kajian Hukum, Vol.3, (No.1),pp.482–498. https://e-journal.jana badra.ac.id/index.php/KH/article/view/IGP
  15. Rahmah, Andi., & Arief, Syamsiar. (2018). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurisprudentie, Vol.5, (No.2), pp.251–272. https://doi.org/ 10.24252/jurisprudentie.v5i2.6592
  16. Rosnawati, Emy., Khotimah, Siti Dewi., Pahlevy, Rifqi Ridhlo., & Multazam, Mochamad Tanzil. (2018). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syari’ah, Vol.10, (No.2),pp.61–71. http://dx.doi.org/10.18860/j-fsh.v10i2. 4888
  17. Sari, Dessi Perdani Yuris Puspita., Sawitri, Handri Wirastuti., & Muflichah. (2022). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Soediran Law Reviewer, Vol.4, (No.2),pp.105–119. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i2. 1362
  18. Setiyawan. (2018). Menggagas Model Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Marital Rape Dalam Membentuk Perlindungan Terhadap Perempuan Yang Sesuai Dengan Norma Hukum Di Indonesia. Jurnal Ius Contituendum,Vol.3,(No.2),pp.69–81. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i1.864
  19. Situmeang, T. (2020). Keberadaan Denda Administratif terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan MelindungiMasyarakat,Vol.6,(No.2),pp.156–169. https://doi.org/10.33541/JtVol5Iss2pp102
  20. Sopacua, Margie G. (2018). Preemtif and Preventive Measure in Combating Domestic Violence. Journal of Law, Policy and Globalization,Vol.8,(No.12),pp.211–222. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.588
  21. Sopacua, Margie G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.4, (No.2),pp.213–226. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.213-226
  22. Sopacua, Margie Gladies., & Sakharina, Iin Karita. (2018). The legal Protection of Women from Violence (Human Rights Perspective). International Affairs and Global Strategy, Vol.67, (No.8),pp.44–52. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i33.588
  23. Wahab, Abdul., Pasamai, Syamsuddin., & Mappaselleng, Nur Fadhillah. (2021). Penerapan Restoratif Justice terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Makassar: Studi di Polrestabes Makassar. Journal of Lex Generalis, Vol.2, (No.3), pp.1440–1453. https://pasca-umi.ac.id/ index.php/jlg/article/view/446/508
  24. Wibowo, Ribut H. (2023). Reassessing Restorative Justice: Addressing Sexual Violence Cases in Indonesi. Indonesia Law Review, Vol.13, (No.3), Article 8. https://scholarhub.ui.ac.id/ilrev/vol13/iss3/8
  25. Galtung, J. (1992). Kekuasaan dan Kekerasan (Cetakan Ke 2). Jakarta: Kanisius
  26. Marzuki, Peter M. (2015). Penelitian Hukum (Edisi Revisi (ed.)). Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  27. Sopacua, Margie G. (2019). Reformulasi Kaidah Hukum Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Runah Tangga. Universitas Hasanudin
  28. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  29. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  30. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restorative Justice

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.