BibTex Citation Data :
@article{JPHI17823, author = {Narissa Armadilla Puteh and Adya Paramita Prabandari and Lazarus Tri Setyawanta}, title = {Implikasi Perjanjian Penyesuaian FIR Antara Indonesia dengan Singapura Tahun 2022 terhadap Wilayah Udara Indonesia}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {6}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {Implikasi; FIR; Udara.}, abstract = { Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapore yang kedua tahun 2022 dianggap sebagai suatu kemenangan bagi bangsa Indonesia dikarenakan perjanjian ini banyak memberikan dampak yang positif terhadap berbagai sektor di Indonesia. FIR merupakan pelayanan yang diciptakan untuk keselarasan informasi mengenai keselamatan dan efisiensi lalu lintas di udara, ketertiban lalu lintas udara serta upaya perwujudan penerbangan sesuai dengan pertimbangan keselamatan penerbangan ( aviation safety). Penelitian bertujuan membahas implikasi Perjanjian Kedua FIR Indonesia-Singapura Tahun 2022 untuk kepentingan Indonesia . Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan statute approach melalui spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data sekunder yang digunakan dalam penulisan hukum ini diperoleh dengan menggunakan metode studi kepustakaan, dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak hal positif yang diperoleh Indonesia sebagai bentuk implikasi FIR Agreement 2022, yaitu aspek politik yang mencakup peranan Indonesia dalam mengatur navigasi penerbangannya sendiri dan aspek ekonomi yaitu pemungutan Regional Air Navigation - RANS charges yang kini didelegasikan ke Indonesia. Walaupun terdapat banyak dampak positif yang diberikan, akan tetapi Indonesia masih harus melakukan penyesuaian terhadap perjanjian – perjanjian tambahan dari perjanjian FIR 2022 dalam upaya menyempurnakan perjanjian yang serupa di masa yang akan datang. }, issn = {2656-3193}, pages = {35--48} doi = {10.14710/jphi.v6i1.35-48}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/17823} }
Refworks Citation Data :
Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapore yang kedua tahun 2022 dianggap sebagai suatu kemenangan bagi bangsa Indonesia dikarenakan perjanjian ini banyak memberikan dampak yang positif terhadap berbagai sektor di Indonesia. FIR merupakan pelayanan yang diciptakan untuk keselarasan informasi mengenai keselamatan dan efisiensi lalu lintas di udara, ketertiban lalu lintas udara serta upaya perwujudan penerbangan sesuai dengan pertimbangan keselamatan penerbangan (aviation safety). Penelitian bertujuan membahas implikasi Perjanjian Kedua FIR Indonesia-Singapura Tahun 2022 untuk kepentingan Indonesia. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan statute approach melalui spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data sekunder yang digunakan dalam penulisan hukum ini diperoleh dengan menggunakan metode studi kepustakaan, dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak hal positif yang diperoleh Indonesia sebagai bentuk implikasi FIR Agreement 2022, yaitu aspek politik yang mencakup peranan Indonesia dalam mengatur navigasi penerbangannya sendiri dan aspek ekonomi yaitu pemungutan Regional Air Navigation - RANS charges yang kini didelegasikan ke Indonesia. Walaupun terdapat banyak dampak positif yang diberikan, akan tetapi Indonesia masih harus melakukan penyesuaian terhadap perjanjian – perjanjian tambahan dari perjanjian FIR 2022 dalam upaya menyempurnakan perjanjian yang serupa di masa yang akan datang.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats