skip to main content

Pembentukan Lembaga Pelaksana Pidana Sebagai Wujud Sistem Peradilan Pidana Integral

*Binsar Zaroha Ritonga  -  Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia
Eko Soponyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sistem peradilan pidana merupakan identik dengan sistem penegakan hukum pidana. Sistem ini terdiri dari subsistem yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi tersendiri namun subsistem bekerja saling menopang satu sama lain. Pelaksanaan pidana di Indonesia yang masih terfragmentasi di berbagai sub penegakan hukum mengakibatkan sistem peradilan pidana yang belum integral. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pembentukan lembaga pelaksana pidana dan integrasi kewenangan pelaksana dalam lembaga tersendiri sesuai dengan sistem peradilan pidana integral. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis normatif dengan studi literatur. Penegakan hukum di Indonesia yang belum memiliki lembaga pelaksana pidana. Pembentukan lembaga pelaksana pidana merupakan tahap akhir dari sistem peradilan pidana integral. Pembentukan lembaga pelaksana pidana ini berfungsi sebagai pelaksana pidana yang merupakan akhir dari sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana integral didasari dari konsep sinkronasi dan harmonisasi perundangan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam kebijakan hukum di masa yang akan datang.

Fulltext View|Download
Keywords: Pembentukan; Lembaga Pelaksana Pidana; Sistem Peradilan Pidana

Article Metrics:

  1. Ansori, L. (2018). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis, Vol.4,(No.2),pp.148-163. https://doi.org/10.35586/.v4i2.244
  2. Baskoro, Bambang Dwi., Wirasaputri, Nina Mirantie, & Cahyaningtyas, Irma. (2018). Efforts to Create Integrated Criminal Justice Systems: Judicial Management Approach. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, Vol.175, (No. 1),pp1-6. https://doi.org/10.1088/1755-1315/175/1/012178
  3. Bawekes, J. (2013). Integrated Criminal Custice System Terhadap Sistem Peradilan Tindak Pidana Perikanan. Lex Crimen, Vol.2, (No. 7),pp93–101. https://ejournal.unsrat.ac.id/ index.php/lexcrimen/article/view/3164
  4. Bolifaar, Andhy Hermawan., Jaya, Nyoman Serikat Putra., Pujiyono, & Arif, Faisal. (2019). Authority of Indonesian attorney in handling the corruption crimes: A perspective of integrated criminal justice system. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, Vol.22, (No 5), pp.1–8. https://www.abacademies.org/articles/authority-of-indonesian-attorney-in-handling-the-corruption-crimes-a-perspective-of-integrated-criminal-justice-system-8663.html
  5. Fernando, Zico J. (2020). Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constituendum. Al-Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, Vol.5, (No.2), pp.253-270. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/article/view/3493/2602
  6. Hajairin. (2021). Konsep Peradilan Pidana Terintegrasi Dalam Penegakan Hukum Berkeadilan. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum,Vol.5,(No.1),pp.1–12. https://doi.org/10.52266/sangaji.v5i1.599
  7. Irmawanti, Noveria Devy., & Arief, Barda Nawawi. (2021). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.3, (No.2),pp.217-227. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227
  8. Juhari. (2019). Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Spektrum Hukum, Vol.14, (No.1), pp.96-108. https://doi.org/10.35973/sh.v14i1.1104
  9. Mahmud, A. (2018). Transformasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia,Vol.4,(No.1),pp.1–23. https://doi.org/10.35194/jhmj.v4i1.352
  10. Nursyamsudin, S. (2022). Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System) Menurut KUHAP. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol.7,(No.1),pp149–160. https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/10413
  11. Noor, Zulhadi S. (2018). Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Aktualita (Jurnal Hukum), Vol.1, (No.1),pp312–329. https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3725
  12. Pradityo, R. (2017). Menuju Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Singkat. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.14, (No.2),pp137–144. https://doi.org/10.54629/jli.v14i2.92
  13. Pujiyono. (2012). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Masalah-Masalah Hukum, Vol.41, (No.1), pp118–127. https://ejournal.undip.ac.id/ index.php/mmh/article/view/4167
  14. Putera R, Roy Arta. (2021). Kajian Paradigmatik Perbedaan dan Persamaan Hukum Acara pada KUHAP dan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Verstek, Vol.9,(No.1),pp.175–184. https://doi.org/10.20961/jv.v9i1.50006
  15. Rinaldi, F. (2022). Proses Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Dalam Memberikan Kepastian Hukum Dan Keadilan. Respublica,Vol.21,(No.2),pp.179–188. https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/10153
  16. Satyayudhadananjaya, N. (2014). Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System) Di Kaji Dari Perspektif Sub Sistem Kepolisian. Vyavahara Duta: Jurnal Ilmiah Ilmu Agama Dan Ilmu Hukum, Vol.IX,(No.1), pp.87–94. https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/11614/
  17. Utama, Rico Yodi Tri., & Saraswati, Retno. (2021). Independensi dan Urgensi Restrukturisasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berdasarkan Aspek Kekuasaan Kehakiman. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5,(No.1),pp.53–70. https://doi.org/10. 30656/ajudikasi.v4i1.1999
  18. Vogel, J. (2005). The European Integrated Criminal Justice System and its Constitutional Framework. Maastricht Journal of European and Comparative Law,Vol.12,(No.2),pp.125–147.https:// doi.org/10.1177/1023263X0501200202
  19. Waskito, Achmad B. (2018). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum, Vol.1,(No.1),pp.287–304. http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2648
  20. Adhari, A. (2020). Sistem hukum pelaksanaan pidana. Yogyakarta: Deepublish
  21. Arief, Barda N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana
  22. Arief, Barda N. (2018). Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  23. Arief, Barda N. (2019). Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum di Indonesia). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  24. Kemenkumham. (2015). Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). In Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  25. Marzuki, Peter M. (2013). Penelitian Hukum Edisi Revisi (8th ed.). Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  26. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.