BibTex Citation Data :
@article{JPHI15659, author = {Tyas Dian Wahyuni and Ranggalawe Suryasaladin}, title = {Tinjauan Hukum Pembagian Royalti Paten Atas Invensi Melalui Hubungan Dinas Dengan Instansi Pemerintah}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {5}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {Paten; Invensi; Royalti; Instansi Pemerintah}, abstract = { Perkembangan hak kekayaan intelektual dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Salah satu bentuk kekayaan intelektual adalah Paten yang diciptakan oleh para inventor baik yang bekerja pada swasta maupun yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi inventor berstatus sebagai ASN, invensi yang dihasilkan tentunya didasari atas hubungan dinas dengan instansi pemerintah di mana ASN tersebut bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme pembagian royalti atas paten dari invensi yang dihasilkannya dan apakah pembagian royalti paten tersebut telah memenuhi hak ekonomi inventor atas invensinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa “work made for hire” sebagaimana dipaparkan di atas, pembagian royalti paten atas suatu invensi yang dilakukan dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah tidak hanya dimiliki oleh inventor saja melainkan juga milik instansi pemerintah di mana inventor tersebut bekerja. Pemenuhan hak atas royalti paten yang dihasilkan dari hubungan dinas dengan instansi pemerintah, Kementerian Keuangan menetapkan PMK 136/2021. Invensi yang dihasilkan dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah menerima imbalan atas royalti paten setelah memenuhi kriteria yaitu dalam proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatas namakan milik negara; telah dilisensikan; telah menghasilkan PNBP; dan hasil PNBP dimaksud telah disetor ke negara. }, issn = {2656-3193}, pages = {11--28} doi = {10.14710/jphi.v5i1.11-28}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/15659} }
Refworks Citation Data :
Perkembangan hak kekayaan intelektual dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Salah satu bentuk kekayaan intelektual adalah Paten yang diciptakan oleh para inventor baik yang bekerja pada swasta maupun yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi inventor berstatus sebagai ASN, invensi yang dihasilkan tentunya didasari atas hubungan dinas dengan instansi pemerintah di mana ASN tersebut bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme pembagian royalti atas paten dari invensi yang dihasilkannya dan apakah pembagian royalti paten tersebut telah memenuhi hak ekonomi inventor atas invensinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa “work made for hire” sebagaimana dipaparkan di atas, pembagian royalti paten atas suatu invensi yang dilakukan dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah tidak hanya dimiliki oleh inventor saja melainkan juga milik instansi pemerintah di mana inventor tersebut bekerja. Pemenuhan hak atas royalti paten yang dihasilkan dari hubungan dinas dengan instansi pemerintah, Kementerian Keuangan menetapkan PMK 136/2021. Invensi yang dihasilkan dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah menerima imbalan atas royalti paten setelah memenuhi kriteria yaitu dalam proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatas namakan milik negara; telah dilisensikan; telah menghasilkan PNBP; dan hasil PNBP dimaksud telah disetor ke negara.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (JPHI) and Master Program of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in JPHI journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Prof. Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of JPHI
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jphi.mihundip@gmail.com
Telah Terindeks pada :
View My Stats