skip to main content

Tinjauan Hukum Pembagian Royalti Paten Atas Invensi Melalui Hubungan Dinas Dengan Instansi Pemerintah

*Tyas Dian Wahyuni  -  Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
Ranggalawe Suryasaladin  -  Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkembangan hak kekayaan intelektual dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Salah satu bentuk kekayaan intelektual adalah Paten yang diciptakan oleh para inventor baik yang bekerja pada swasta maupun yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi inventor berstatus sebagai ASN, invensi yang dihasilkan tentunya didasari atas hubungan dinas dengan instansi pemerintah di mana ASN tersebut bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana mekanisme pembagian royalti atas paten dari invensi yang dihasilkannya dan apakah pembagian royalti paten tersebut telah memenuhi hak ekonomi inventor atas invensinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa “work made for hire” sebagaimana dipaparkan di atas, pembagian royalti paten atas suatu invensi yang dilakukan dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah tidak hanya dimiliki oleh inventor saja melainkan juga milik instansi pemerintah di mana inventor tersebut bekerja. Pemenuhan hak atas royalti paten yang dihasilkan dari hubungan dinas dengan instansi pemerintah, Kementerian Keuangan menetapkan PMK 136/2021. Invensi yang dihasilkan dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah menerima imbalan atas royalti paten setelah memenuhi kriteria yaitu dalam proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatas namakan milik negara; telah dilisensikan; telah menghasilkan PNBP; dan hasil PNBP dimaksud telah disetor ke negara.

Fulltext View|Download
Keywords: Paten; Invensi; Royalti; Instansi Pemerintah

Article Metrics:

  1. Ashari, Luthfan Ibnu., Santoso, Budi., & Prananingtyas, Paramitha. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Nama Domain Yang Sama Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.3), pp.1–18. https://doi.org/https://ejournal3.un dip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12179
  2. Benuf, Kornelius., & Azhar, Muhamad. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, Vol.7, (No.1),pp.20–33. https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33
  3. Budhayati, Christiana T. (2012). Kriteria Kepentingan Umum Dalam Peraturan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum, Vol.1, (No.3), pp.39–60. https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v6.i1.p1-18
  4. Hayuningrum, Yulia Widiastuti, & Roisah, Kholis. (2015). Perlindungan Hak Ekonomi Terhadap Penggunaan Merek Dalam Perjanjian Waralaba. Law Reform, Vol.11, (No.2),pp.255–63. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15773
  5. Maksum, M. (2015). Penerapan Hukum Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Syariah. Jurnal Cita Hukum Vol.3, (No.1), pp.1–10. DOI: 10.15408/jch.v2i1.1837
  6. Maulana, Muhammad R. (2019). Upaya Menciptakan Produk Hukum Berkualitas Konstitusi Melalui Model Preventif Review. Jurnal Konstitusi, Vol.15, (No.4), pp.774-788. https://doi.org/10.31078/jk1545
  7. Roisah, K. (2015). Kebijakan Hukum ‘Tranferability’ Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Law Reform, Vol.11, (No.2), pp.241–254. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15772
  8. Saha, Chandra Nath. & Bhattacharya, Sanjib. (2011). Intellectual Property Rights: An Overview and Implications in Pharmaceutical Industry. Journal of Advanced Pharm Technol Research Vol.2, (No.2),pp.88–93.DOI: 10.4103/2231-4040.82952
  9. Santoso, Djoko Hadi, and Sujatmiko, Agung. (2017). Royalti Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 46, (No. 3), pp. 198–204, https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.198-204
  10. Simmons, Joshua L. (2012). Invention Made for Hire. JIPEL; The NYU Journal of Intellectual Property and Entertainment Law,Vol.2,(No.1),pp.43-62. https://jipel.law.nyu.edu/vol-2-no-1-1-simmons/
  11. Sirat, Achmad F. (2017). Kajian Imbalan Atas PNBP Royalti Paten Bagi Inventor. Akurasi; Jurnal Sistem Penganggaran Sektor Publik, Vol.1,(No.1),pp.1-9. https://doi.org/10.3382 7/akurasi2017.vol1.iss1.art23
  12. Siregar, Enni Sopia., & Sinurat, Lilys. (2019). Perlindungan HAKI dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Indonesia di Era Pasar Bebas: Pendekatan Kepustakaan. Niagawan,Vol.8,(No.2),pp.75-84. https://doi.org/10.24114/niaga.v8i2.14255
  13. Situngkir, Danel A. (2018). Terikatnya Negara Dalam Perjanjian Internasional. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, (No.2), pp.167–80. https://doi.org/10.24246/jrh.20 18.v2.i2.p167-180
  14. Sonata, Depri L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8,(No.1),pp.15–35. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
  15. Sudjana. (2021). Pelindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Rekayasa Sosial. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi,Vol.13,(No.1,)pp.61–78. https://doi.org/10.28932/di.v13i1.3757
  16. Syafrinaldi. (2003). Sejarah Dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Al Mawarid, Vol.IX, p.771. https://journal.uii.ac.id/index.php/JHI/article/view/2603
  17. Toruan, Henry Donald L.(2017). Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Melalui Acara Cepat Resolution of Intellectual Property Disputes by Fast Proceeding. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17, (No.1),pp.74–91. http://dx.doi.org/10.30641 /ham.2017.8.79-91
  18. Ulinnuha, Lutfi. (2017). Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Journal of Private and Commercial Law, Vol.1, (No. 1),pp.85–110. https://doi.org/10.15294/jpcl. v1i1.12357
  19. Utami, Penny N. (2017). Pemulihan Hak Ekonomi Dan Sosial Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Dalam Peristiwa Talangsari 1989. Jurnal HAM, Vol.8, (No.1), pp.51–65. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/ham.2017.8.51-65
  20. Wong, Rose H., Shulman, Art., & Wollin, Drew. (2002). The Paradox of Commercialising Public Sector Intellectual Property. Singapore Management Review, Vol.24, (No.3),pp.89–99. https://www.proquest.com/scholarly-journals/paradox-commercialising-public-sector/docview/226852151/se-2
  21. Yessiningrum, Winda R. (2015). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol.3, (No. 7),pp.42–53. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.12345/ius.v3i7.198
  22. Yodo, Sutarman. (2016). Perlindungan Hak Paten (Studi Komparatif Lingkup Perlindungan Di Berbagai Negara) Patent Protection (Comparative Study on Scope Protection in Many Countries). Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum,Vol.10,(No.4),pp.605–820.https:// doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.821
  23. Siagian, Enrico E. (2015). Implementasi Prinsip Alter Ego Peneliti Sebagai Hak Ekonomi Paten Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Universitas Padjadjaran
  24. Justia US Law. (1986). Marshall v. Miles Laboratories, Inc., 647 F. Supp. 1326. Retrieved from https://law.justia.com/cases/ federal/district-courts/FSupp/647/1326/ 2359913/
  25. Edi, Ragil Yoga., & Subiyanto, Bambang. (2010). Analisi Kasus Terhambatnya Pemberian Royalti Kepada Inventor Atas Hasil Alih Teknologi Kegiatan Litbang. Retrieved from https://pustaka.unpad.ac.id/archives/135310
  26. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
  27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari PNBP Royalti Paten kepada Inventor
  28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pembagian Imbalan yang Berasal Dari PNBP Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti Paten Kepada Inventor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.