BibTex Citation Data :
@article{JPHI15444, author = {Eko Suprihanto and Yos Johan Utama and Irma Cahyaningtyas}, title = {Reformulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Kepolisian Menghadapi Korupsi Sebagai Ancaman Perang Proksi}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {5}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {Pemberantasan Korupsi; Perang Proksi; Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)}, abstract = { Korupsi sebagai metode perang proksi adalah upaya mempengaruhi kebijakan dalam negeri melalui pendekatan secara legal atau ilegal kepada badan hukum atau perorangan yang memegang otoritas publik atau terkait dengan kepentingan publik. Kepolisian (Polri) sebagai salah satu instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dituntut untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui fungsinya di bidang pencegahan dan penindakan atau penegakan hukum. Sehingga perlu suatu reformulasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam perspektif Kepolisian menghadapi korupsi sebagai ancaman perang proksi. Urgensi dari tulisan ini adalah untuk memberikan masukan tentang perlunya reformulasi pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya yang dilaksanakan oleh Polri melalui fungsinya di bidang pencegahan dan penindakan atau penegakan hukum melalui penguatan organisasi Lembaga Anti Korupsi Polri dalam sebuah struktur yang tersentralisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis serta dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan berupa penelaahan bahan kepustakaan dalam bentuk dokumen maupun peraturan perundang – undangan yang berlaku.Dari pembahasan yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan tentang perlunya reformulasi pemberantasan korupsi dalam menghadapi ancaman perang proksi di Indonesia melalui penyempurnaan desain struktur organisasi anti korupsi Polri dalam suatu regulasi internal (Peraturan Polri) dan harus ditegakkan secara konsisten. }, issn = {2656-3193}, pages = {204--219} doi = {10.14710/jphi.v5i1.204-219}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/15444} }
Refworks Citation Data :
Korupsi sebagai metode perang proksi adalah upaya mempengaruhi kebijakan dalam negeri melalui pendekatan secara legal atau ilegal kepada badan hukum atau perorangan yang memegang otoritas publik atau terkait dengan kepentingan publik. Kepolisian (Polri) sebagai salah satu instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dituntut untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui fungsinya di bidang pencegahan dan penindakan atau penegakan hukum. Sehingga perlu suatu reformulasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam perspektif Kepolisian menghadapi korupsi sebagai ancaman perang proksi. Urgensi dari tulisan ini adalah untuk memberikan masukan tentang perlunya reformulasi pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya yang dilaksanakan oleh Polri melalui fungsinya di bidang pencegahan dan penindakan atau penegakan hukum melalui penguatan organisasi Lembaga Anti Korupsi Polri dalam sebuah struktur yang tersentralisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis serta dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan berupa penelaahan bahan kepustakaan dalam bentuk dokumen maupun peraturan perundang – undangan yang berlaku.Dari pembahasan yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan tentang perlunya reformulasi pemberantasan korupsi dalam menghadapi ancaman perang proksi di Indonesia melalui penyempurnaan desain struktur organisasi anti korupsi Polri dalam suatu regulasi internal (Peraturan Polri) dan harus ditegakkan secara konsisten.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats