skip to main content

Studi Komparasi Formulasi Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia Dan Malaysia

*Rangganata Adhi Kusuma Wardhana  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R.B. Sularto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tindak pidana pencucian uang dapat menodai kehidupan berbangsa dan bernegara karena tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengkaji permasalahan mengenai kebijakan formulasi tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) di Indonesia dan Malaysia, yang pada dasarnya untuk merancang kebijakan formulasi tindak pidana pencucian uang di Indonesia di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa tindak pidana pencucian uang di kedua Negara sudah ditegakkan dengan adanya undang-undang yang mengaturnya dengan baik. Kemudian ditemukan bahwa ada perbedaan yang mencolok dalam predicate offence, dan sanksi pidana dari kedua undang-undang tersebut. Perbedaan tersebut terjadi karena undang-undang dibuat dan disesuaikan dengan keadaan tiap negara dan tujuan yang dicapai dari suatu negara tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa kebijakan formulasi TPPU di Indoensia perlu diperbaharui terutama pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 69 UU TPPU.  

Fulltext View|Download
Keywords: Komparasi; Tindak Pidana Pencucian Uang; Indonesia dan Malaysia

Article Metrics:

  1. Aswandi, Bobi., & Roisah, Kholis. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, (No.1), pp.128–145. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145
  2. Benuf, Kornelius., & Azhar, Muhamad. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, Vol.7, (No.1),pp.20–33. https://doi.org/10.14710/ gk.7.1.20-33
  3. Fitriyana, L. (2019). Pertanggungjawaban Partai Politik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurist Diction, Vol.2,(No.4), pp.1319–1337. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.144 95
  4. Mustaghfirin, H (2011). Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum Adat, Dan Sistem Hukum Islam Menuju Sebagai Sistem Hukum Nasional Sebuah Ide Yang Harmoni. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, (No.1), pp. 89–96. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011. 11.Edsus.265
  5. Halif, H. (2017). Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Dakwaan Tindak Pidana Asal. Jurnal Yudisial, Vol. 10, (No.2),pp.173–192. http://dx.doi.org/10.29 123/jy.v10i2.70
  6. Hasuri, H. (2019). Sistem Peradilan Pidana Berkeadilan Melalui Pendekatan Kontrol Dalam Proses Penegakan Hukum. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, (No.2),pp.167-184. https://doi.org/10.30656/ ajudikasi.v3i2.1879
  7. Khairul., Siregar, Mahmul., & Marlina. (2011). Kewenangan PPATK Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mercatoria, Vol.4, (No.1),pp.33–42. https://doi.org/10.312 89/mercatoria.v4i1.606
  8. Lukito, Anastasia S. (2016). Financial Intelligent Investigations In Combating Money Laundering Crime: An Indonesian Legal Perspective. Journal of Money Laundering Control,Vol.19,(No.1),pp.92–102.https:// doi.org/10.1108/JMLC-09-2014-0029
  9. Pawestri, Aris Y. (2019). Cita Hukum Dan Demokrasi Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.17,(No.2),pp.96–111. https://doi.org/10.32528/faj.v17i2.2796
  10. Purnomo, M. Aris., & Soponyono, Eko. (2015). Rekonseptualisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Polri Dalam Rangka Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, Vol.11, (No.2), pp. 230–240. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2. 15771
  11. Riza, D. (2018). Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.3, (No.1), pp. 85–102. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/109
  12. Safitri, Fatimah D. (2020). Pembubaran Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Di Bidang Lingkungan Hidup. Jurist Diction, Vol.3, (No.1),pp.93–109. https://doi.org/10.20473/ jd.v3i1.17625
  13. Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14, (No.3),pp.547–561. http://dx.doi.org/10. 20884/1.jdh.2014.14.3.318
  14. Sonata, Depri L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8,(No.1), pp.15–35. https://doi.org/10.25041/fiat justisia.v8no1.283
  15. Sopacua, Margie Gladies., & Sakharina, Iin Karita. (2018). The Legal Protection of Women from Violence (Human Rights Perspective). International Affairs and Global Strategic, Vol.67,(No.8),pp.44–52. https://www.iiste.org/Journals/index.php/IAGS/article/view/45879
  16. Susato. (2020). Penafsiran Asas Manfaat Tentang Asset Recovery Korban Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Yudisial, Vol.13, (No.1),pp.89–105. http://dx.doi.org/10.291 23/jy.v13i1.343
  17. Tumiwa, Adrian F. (2018). Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pespektif Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Lex Crimen,Vol.7,(No.2),pp.74-80. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/19596
  18. Wangga, Maria Silvya E., Kardono, R. Bondan Agung., & Wirawan, Aditya. (2019). Penegakan Hukum Korupsi Politik. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.21, (No.1), pp. 39–60. https://doi.org/10.24815/kanun.v21i1. 12862
  19. Wibowo, Muhtar H. (2018). Corporate Responsibility in Money Laundering Crime (Perspective Criminal Law Policy in Crime of Corruption in Indonesia). Journal of Indonesian Legal Studies, Vol.3,(No.2), pp. 213–236. https://doi.org/10.15294/jils.v3i02. 22740
  20. Yanuar, Muh. A. (2019). Diskursus Antara Kedudukan Delik Pencucian Uang Sebagai Independent Crime Dengan Sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, Vol.16, (No.4),pp.721–739. https://doi.org/10.31078 /jk1643
  21. Wardhana, Rangganata Adhi Kusuma, (2019), Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Di Indonesia dan Malaysia. Universitas Islam Sultan Agung
  22. Amrani, H. (2015) Hukum Pidana Pencucian Uang. Yogyakarta: UII Press
  23. Soemitro, Roni H. (1982). Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
  24. Wiyono, R. (2014). Pembahasan Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Grafika
  25. Wahyuningsih, Sri E. (2013). Perbandingan Hukum Pidana dari Perspektif Religious Law System. Semarang: Unissula Press
  26. Husein, Yunus., & Roberts K. (2018). Tipologi dan perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Depok: Rajawali Pers

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.