skip to main content

Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat: Perlindungan Terhadap Notaris Dalam Mengenali Pemilik Manfaat?

*Kristantini Sugiharti orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
Yetty Komalasari Dewi scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Notaris membutuhkan suatu perlindungan hukum ketika melaksanakan kewajibannya untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari suatu Badan Hukum. Perlindungan tersebut menjadi penting guna meminimalisasi konsekuensi risiko hukum yang dapat terjadi serta mengoptimalkan pelaksanaan Perpres 13/2018 sebagai upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis isu-isu terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh Notaris sebagai salah satu lembaga pelaksana yang ditunjuk oleh Perpres tersebut, yaitu mengenai alasan penting Notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dan bagaimana Surat Pernyataan Pemilik Manfaat dapat memberikan perlindungan bagi Notaris yang telah menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari tuntutan hukum. Dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, tulisan ini menyimpulkan,  bahwa penting bagi Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, karena Notaris memiliki kewenangan untuk mengenali penghadap guna memperoleh informasi yang benar mengenai penghadap, sehingga dapat berperan sebagai gatekeeper untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan TPPU atau setidaknya mengurangi risiko terjadinya TPPU. Namun demikian, di sisi lain perlindungan hukum bagi Notaris yang telah melaksanakan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat melalui Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang dibuat oleh penghadap tidak sepenuhnya dapat melindungi Notaris dari tuntutan hukum, karena surat tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila tidak disangkal oleh yang menandatanganinya.

Fulltext View|Download
Keywords: Notaris; Pemilik Manfaat; Perseroan Terbatas; Surat Pernyataan Pemilik Manfaat; Tindak Pidana Pencucian Uang.

Article Metrics:

  1. Banakas, S. (2006). Understanding Trusts: A Comparative View of Property Rights in Europe. InDret, Vol.323,(No.1). https://raco. cat/index.php/InDret/article/view/80980
  2. Bundgaard, Jakob., & Winther-Sørensen, Niels. (2008). Beneficial Ownership in International Financing Structures. Tax Notes International, Vol. 50, No.7, pp. 587-611
  3. Clarry, D. (2014). Fiduciary Ownership and Trusts in A Comparative Perspective. The International and Comparative Law Quarterly,Vol.63,(No.4),pp.901-933. https://www.jstor.org/stable/ 43301642
  4. Domini, Viona Ansila., Putra, Mohammad Fajri Mekka., & Suryandono, Widodo. (2019). Tanggung Jawab Notaris/Ppat Terhadap Keabsahan Tanda Tangan Dan Identitas Penghadap Dalam Akta Jual Beli (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 10 / Pid / 2018 / Pt.Dki). Indonesian Notary,Vol1,(No.001). http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/30
  5. Heriyanti. (2021). Notary Responsibility for The Application of The Principle Of Identifying The Beneficiary Of The Corporation. International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 24, Issue 5, pp.101-107. https://www.ijbel.com/previous-issues/april-june-and-august-2021/vol-24-august-2021-issue-5/
  6. Ho, L. (2004). The Reception of Trust In Asia: Emerging Asian Principles Of Trust? Singapore Journal of Legal Studies, pp. 287-304. https://www.jstor.org/stable/24869483
  7. Jened, Rahmi., & Indahsari, Betharia Noor. (2019). The Practice of Beneficial Ownership and Its Legal Effect According to Indonesian Law. Asean Law Academy, http://repository.unair.ac.id/id/eprint/93801
  8. Leong, Angela Veng Mei. (2007). Chasing Dirty Money: Domestic and International Measures Against Money Laundering. Journal of Money Laundering Control, Vol.10,(No.2),pp.140-156. https://doi.org/ 10.1108/13685200710746857
  9. Lintag-Ihde, A. (2018). Beneficial Ownership: Tracking the True Owners of Business Accounts. Economic Crime Forensics Capstones,pp23. https://digitalcommons. lasalle.edu/ecf_capstones/23
  10. Pejovic, C. (2001). Civil Law and Common Law: Two Different Paths To The Same Goals. Victoria University of Wellington Law Review, Vol. 32, No.3, pp. 817-842. https://doi.org/10.26686/vuwlr.v32i3.5873
  11. Pol, Ronald F. (2020). Anti-money laundering: The world’s least effective policy experiment? Together, we can fix it. Policy Design and Practice, Vol 3, Issue 1, pp. 73-94. https://doi.org/10.1080/25741292.2020. 1725366
  12. Popa, Carmen Teodora. (2017). Fideicommissum Substitution In The civil Code Regulation And Its Practical Use. AGORA International Journal of Juridical Science, Vol.11,(No.1), pp.55-61. https://doi.org/10.15837/aijjs.v11 i1.3036
  13. Reider-Gordon, Mikhail. (2011). U.S. and International Anti-Money Laundering Developments. The International Lawyer, Vol.45,No.1,pp.365-379. https://www.jstor. org/stable/23644019
  14. Saputra, Denny., & Wahyuningsih, Sri Endah. (2017). Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/PPAT Dalam Menjalankan Tupoksinya Dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik. Jurnal Akta, Vol 4, No.3, pp. 347-354. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i3.1807
  15. Suryanti, N. (2020). Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dalam Kaitannya Dengan Perjanjian Nominee. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan,Vol.4,(No.1),pp.83-95.https:// doi.org/10.23920/acta.v4i1. 367
  16. Terranova, G. (2020). The Transplant of Trusts in Different Legal Jurisdictions: The Example of China. Global Jurist, Vol. 20, No. 3, pp. 20190060. https://doi.org/10.1515/gj-2019-0060
  17. Unger, Brigitte. & Den Hertog, Johan. (2012). Water Always Finds Its Way: Identifying New Forms of Money Laundering. Crime, Law, & Social Change, Vol.57,Issue 3, pp.287-304. https://doi.org/10.1007/s10611-011-9352-z
  18. Van den Broek, M. (2011). The EU’s Preventive AML/CFT policy: asymmetrical harmonisation. Journal of Money Laundering Control, Vol.14 Issue 2, pp. 170-182. DOI: 10.1108/13685201111127812
  19. Zamili, Mavoarota Abraham H. (2022). Analisis Yuridis tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum,Vol.2,(No.2),pp.222-234. https://doi.org/10.54367/fiat.v2i2.1770
  20. Chrystofer., & Nurhayati, Irna. (2019). Implikasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Terhadap Peran Notaris Dalam Melaporkan Informasi Pemilik Manfaat Korporasi Di DKI Jakarta. Universitas Gajah Mada
  21. Gandasari, B. (2016). Akibat Hukum Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Dalam Hal Penguasaan dan Pemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia oleh Warga Negara Asing. Universitas Diponegoro
  22. Widjaja, Michael Nugraha., Latumeten, Pieter., & Suryandono, Widodo. (2019). Peran notaris dalam penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dalam pendirian korporasi. Universitas Indonesia
  23. Dewi, Yetty Komalasari., Afriansyah, Arie., Pradiptyo, Rimawan., & Wibisana, Putu Sanjiwacika. (2016). Kajian Transparansi Beneficial Ownership di Indonesia¬: Laporan Akhir. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
  24. Lumban-Tobing, G. H. S. (1996). Peraturan Jabatan Notaris. Cet. 4. Jakarta: Erlangga
  25. Meindl-Ringler, Angelika. (2016). Beneficial Ownership in International Tax Law. Netherland: Kluwer Law International BV
  26. Panesar, S. (2017). Equity and Trusts. Ed. 3. Harlow: Pearson Education
  27. Pettit, Phillip. H. (1984). Equity and the Law of Trusts. Ed. 5. Kent: Butterworth & Co
  28. Sardjono, Agus., Dewi, Yetty Komalasari., Irawaty, Rosewitha., & Pangaribuan, Togi. (2016). Pengantar Hukum Dagang. Cet. 3. Ed. 1. Jakarta: Rajawali Pers
  29. Subekti, R. (2005). Hukum Pembuktian. Cet 15. Jakarta: Pradnya Paramita
  30. Kie, Tan Thong. (2007). Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve
  31. Tey, Tsun H. (2010). Trusts Trustees And Equitable Remedies. Singapura, Hongkong, Malaysia: LexisNexis
  32. FATF. (2018a). Concealment of Beneficial Ownership. FATF: Paris. Retrieved from https://www.fatf-gafi.org/publications/ methodsandtrends/documents/ concealment-beneficial-ownership.html
  33. FATF. (2018b). International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation. FATF: Paris. Retrieved from www.fatf-gafi.org/recommendations.html
  34. Ferguson, G. (2019). Global Corruption: Law, Theory and Practice—Chapter 4: Money Laundering (Creative Common License). Retrieved from https://track.unodc.org/ Academia/Pages/TeachingMaterials/GlobalCorruptionBook.aspx
  35. Hukumonline. (2016). 4 Urgensi Indonesia Menjadi Anggota FATF: Indonesia harus memenuhi 40 rekomendasi FATF. Retrieved from https://www.hukumonline. com/berita/baca/lt58d4cb040d555/4-urgensi-indonesia-menjadi-anggota-fatf
  36. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2018). Perpres Nomor 13 Tahun 2018 untuk Menjaga Integritas Korporasi. Retrieved from https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/239-perpres-nomor-13-tahun-2018-untuk-menjaga-integritas-korporasi
  37. PPATK. (2018). Perpres Beneficial Owner (BO), Upaya Cegah Korporasi Digunakan Oleh Pelaku Tindak Pidana. Retrieved from http://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/775/perpres-beneficial-owner-bo-upaya-cegah-korporasi-digunakan-oleh-pelaku-tindak-pidana-.html

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.