BibTex Citation Data :
@article{JPHI12582, author = {Kristantini Sugiharti and Yetty Komalasari Dewi}, title = {Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat: Perlindungan Terhadap Notaris Dalam Mengenali Pemilik Manfaat?}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {4}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {Notaris; Pemilik Manfaat; Perseroan Terbatas; Surat Pernyataan Pemilik Manfaat; Tindak Pidana Pencucian Uang.}, abstract = { Notaris membutuhkan suatu perlindungan hukum ketika melaksanakan kewajibannya untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari suatu Badan Hukum. Perlindungan tersebut menjadi penting guna meminimalisasi konsekuensi risiko hukum yang dapat terjadi serta mengoptimalkan pelaksanaan Perpres 13/2018 sebagai upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis isu-isu terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh Notaris sebagai salah satu lembaga pelaksana yang ditunjuk oleh Perpres tersebut, yaitu mengenai alasan penting Notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dan bagaimana Surat Pernyataan Pemilik Manfaat dapat memberikan perlindungan bagi Notaris yang telah menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari tuntutan hukum. Dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, tulisan ini menyimpulkan, bahwa penting bagi Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, karena Notaris memiliki kewenangan untuk mengenali penghadap guna memperoleh informasi yang benar mengenai penghadap, sehingga dapat berperan sebagai gatekeeper untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan TPPU atau setidaknya mengurangi risiko terjadinya TPPU. Namun demikian, di sisi lain perlindungan hukum bagi Notaris yang telah melaksanakan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat melalui Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang dibuat oleh penghadap tidak sepenuhnya dapat melindungi Notaris dari tuntutan hukum, karena surat tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila tidak disangkal oleh yang menandatanganinya. }, issn = {2656-3193}, pages = {150--169} doi = {10.14710/jphi.v4i2.150-169}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/12582} }
Refworks Citation Data :
Notaris membutuhkan suatu perlindungan hukum ketika melaksanakan kewajibannya untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari suatu Badan Hukum. Perlindungan tersebut menjadi penting guna meminimalisasi konsekuensi risiko hukum yang dapat terjadi serta mengoptimalkan pelaksanaan Perpres 13/2018 sebagai upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis isu-isu terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh Notaris sebagai salah satu lembaga pelaksana yang ditunjuk oleh Perpres tersebut, yaitu mengenai alasan penting Notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dan bagaimana Surat Pernyataan Pemilik Manfaat dapat memberikan perlindungan bagi Notaris yang telah menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari tuntutan hukum. Dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, tulisan ini menyimpulkan, bahwa penting bagi Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, karena Notaris memiliki kewenangan untuk mengenali penghadap guna memperoleh informasi yang benar mengenai penghadap, sehingga dapat berperan sebagai gatekeeper untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan TPPU atau setidaknya mengurangi risiko terjadinya TPPU. Namun demikian, di sisi lain perlindungan hukum bagi Notaris yang telah melaksanakan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat melalui Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang dibuat oleh penghadap tidak sepenuhnya dapat melindungi Notaris dari tuntutan hukum, karena surat tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila tidak disangkal oleh yang menandatanganinya.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats