skip to main content

Batasan Imunitas Pejabat Negara dalam Melaksanakan Proses Penanganan Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19

*Nadia Alfi Sifany  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fifiana Wisnaeni  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Terciptanya suatu keadilan pada hidup berbangsa dan bernegara wajib didukung dengan kebijakan yang tidak saling bertentangan dengan peraturan yang lainnya. Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan beberapa aturan dalam upaya penyelesaian Pandemi Covid-19, namun aturan yang dikeluarkan tersebut menimbulkan beberapa problematika hukum seperti hak imunitas untuk pejabat pelaksana penyelesaian pandemi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hak imunitas untuk pejabat pelaksana penyelesaian pandemic tersebut. Metode yang dimanfaatkan yakni yuridis normatif, dengan tipe riset deskriptif analitik, jenis data dengan data sekunder, analisis data dilaksanakan secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa imunitas pejabat negara merupakan perlindungan hukum bagi pejabat terkait, agar dalam pelaksanaan penanggulangan dampak Covid-19 pejabat tersebut tidak dapat diproses hukum akibat tindakan atau kebijakan yang dilakukan dalam penyelamatan perekonomian dan stabilitas keuangan nasional yang dibatasi oleh AUPB sebagai dasar itikad baik dan dilaksanakan berdasarkan peraruran perundangan yang berlaku. Apabila dalam penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19 pejabat terkait melakukan penyimpangan dengan tidak ada itikad baik atau melakukan pelanggaran peraturan perundangan, maka pejabat tersebut tetap dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Fulltext View|Download
Keywords: Imunitas; Pejabat Negara; Covid-19.

Article Metrics:

  1. Disantara, Fradhana P. (2020). Imunitas Hukum Dalam Peraturan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Ishtinbath: Jurnal Hukum,Vol.17,(No.1),pp.65-82. https://doi. org/10.32332/istinbath.v17i1.2049
  2. Firdaus, Fahmi Ramadhan., & Erliyana, Anna, (2020). Perlindungan Kebijakan Diskresi dalam Penanganan Covid-19 Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2020. Palar; Pakuan Law Review,Vol.6,(No.2),pp.1-22. https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/2128
  3. Gunawan, Siti R. (2020). Analisis Kekebalan Hukum Bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol.4,(No.4). http://dx.doi.org/10.36312/jisip.v4i4.1511
  4. Juliani, H. (2020). Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020. Administrative Law & Governance Journal, Vol.3, (No.2),pp. 329–348. https://doi.org/10.14710/alj.v3i2. 329-348
  5. Ilahi, Beni Kurnia., & Haikal. Prinsip dan Dinamika Hukum Keuangan Negara Darurat Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Jurnal Rechtsvinding, Vol.10, (No.1). https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/658/266
  6. Jazil, S. (2021). Penyelesaian Problematika Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Perspektif Hukum Responsif dan Maslahah Mursalah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, Vol.3, (No.20). http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/ albalad/article/view/802
  7. Kuasa, Delfi Aurelia., Erni., & Disemadi, Hari Sutra (2022). Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Umkm Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Yustisiabel, Vol.6,(No.1), pp.1-23. https://doi.org/10.32529/yustisia bel.v6i1.1524
  8. Mahardika, Ahmad Gelora. (2020). Potensi Penyimpangan Hukum Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Vol.27 (No.2),pp.264-284. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/15069/10404
  9. Massie, Finny Alfionita. (2018). Kajian Yuridis Hak Imunitas Anggota DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Lex Administratum, Vol.6, (No.4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/24533
  10. Mike, Etry., Yusmita., & Sinta, Eling. (2022). Analisis Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020. AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol.7, (No.1), pp.65-83. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/article/view/6233
  11. Muhammad, Tio Aldino., & Rusdiana, Emmilia. (2021). Tinjauan Yuridis Hak Imunitas Pejabat Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid Sebagai Aspek Kriminogen Tindak Pidana Korupsi. Novum: Jurnal Hukum, Vol. 8, (No. 2), pp. 181-190, https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.37168
  12. Mustakim., Asgar, Tb. M. Ali., & Masidin. (2020). The Statutory Arrangement of Article 27 Perpu No. 1 Year 2020 (Viewed from Presidential Authority, Immunity Rights and Establishment of Legal Regulations. Jurnal Ilmu dan Budaya, Vol.41,(No.70),pp.8341-8356. http://dx.doi.org/10.47313/jib.v41i70. 929
  13. Nalle, Victor Imanuel W. (2021). Kritik Terhadap Perppu Di Masa Pandemi: Pembatasan Hak Tanpa Kedaruratan. Mimbar Hukum, Vol.33,(No.1),pp.63-89. https://journal.ugm. ac.id/v3/MH/article/view/1939
  14. Norouzi, Nima., & Ataei, Elham. (2021). Covid-19 Crisis and Environmental law: Opportunities and challenges. Hasanuddin Law Review, Vol.7, (No.1), pp.46-60. http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v7i1.2772
  15. Nurhalimah, S. (2020). Menyoal Kegentingan Dan Pasal Impunitas Dalam Perppu Corona. 'ADALAH: Buletin Hukum dan Keadilan,Vol.4,(No.1). http://journal.uinjkt. ac.id/index.php/adalah/article/view/15393/7198
  16. Oktaviandra, S. (2020). Analisis Aspek Legalitas, Proporsionalitas, Dan Konstitusionalitas Ketentuan Imunitas Pidana Bagi Pejabat Pemerintah Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.MHN; Majalah Hukum Nasional,Vol.50,(No.2),pp.183-200. https://doi. org/10.33331/ mhn.v50i2.75
  17. Prasetyo, Rizki B. (2021). Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum,Vol.15,(No.2). https://ejournal.balit bangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/1751/pdf
  18. Pratama, Agung B. (2021). Mengukur Imunitas Pejabat Pelaksana Perppu Covid-19 Dengan Asas Equality Before The Law. Supremasi Hukum, Vol.17, (No.2), pp.78-85. https://doi.org/10.33592/jsh.v17 i2.1406
  19. Puteri, Santi Ayu., Akmalya, Aprillyna Ilmy., & Rinawasih. (2020). Analisa Yuridis Inkonsistensi Vertikal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Jurnal Education and Development. Vol.10 No.1,pp.30-36. http://journal.ipts.ac.id/ index.php/ED/article/view/3191
  20. Sefriani., & Monteiro, Seguito. (2021). Potential Investor Claims and Possible State Defences During the Covid-19 Emergency. Sriwijaya Law Review, Vol.5, (No.2),pp.236-246. http://dx.doi.org/10.28946/slrev.Vol5.Iss2.1067.pp236-246
  21. Sudirman, Lu., & Disemadi, Hari Sutra. (2021). Kebijakan Corporate Social Responsibility: Investasi Sosial dalam Pengembangan Masyarakat selama Pandemi Covid-19. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3, (No. 3), pp. 281-298, https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.281-298
  22. Supriyadi. (2020).Kebijakan Penanganan Covid-19 Dari Perspektif Hukum Profetik. Suloh, Vol.8,(No.2),pp.91-109. https://ojs.unimal. ac.id/suloh/article/view/3069/1846
  23. Umar, K. (2020).Pasal Imunitas Undang-Undang 'Corona' dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara. EL-IQTISHADY: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol.2, (No.1),pp.114-129. http://journal.uin-alau ddin.ac.id/index.php/iqthisadi/article/view/ 14044/8806
  24. Zakariya, Rizki R. (2021). Penguatan Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah Dalam Mengawal Penggunaan Keuangan Negara Untuk Penanganan Covid-19 Di Daerah. JPKN; Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara,Vol.2,(No.2),pp.150-164. https://doi.org/10.31092/jpkn.v2i2.1133
  25. Asshiddiqie, J. (2008). Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  26. Patiro, Yopie Morya I. (2012). Diskresi Pejabat Publik Dan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Keni Media
  27. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers
  28. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  29. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  30. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
  31. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
  32. Undang-Undang Nomor 9 Tahun Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.