skip to main content

Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan

*Margie Gladies Sopacua  -  Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hubungan antara suami dengan isteri seharusnya dilandasi dengan nuansa yang harmonis dan bahagia, tetapi pada kenyataanya isteri sering menghadapi tindakan kekerasan oleh suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ideal terhadap perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa konsep pencegahan KDRT yang mana isteri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga ternyata masih menjadi problematis setelah adanya pengaturan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, untuk itulah harus dibentuk sebuah sistem pencegahan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isteri yang ideal, diantaranya yaitu dengan membentuk kaidah sistem pencegahan dan menyediakan rumah perlindungan yang aman. Kesimpulan penelitian ini yaitu konsep yang ideal yaitu membentuk konsep kaidah hukum sistem  pencegahan pada setiap orang atau manusia, yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja membiarkan seorang dalam keadaan terancam fisik, psikis, seksual atau terlantar, karena kekerasan fisik maupun verbal, atau membiarkan seorang dalam keadaan luka, sengsara, atau menderita akibat kekerasan fisik, sedangkan menurut hukum yang berlaku ia wajib memberi laporan kepada RT atau RW atau kepala desa atau lurah atau polisi, akan diberikan sanksi hukuman.

Fulltext View|Download
Keywords: Konsep; Pencegahan; KDRT; Isteri

Article Metrics:

  1. Ashady, S. (2020). Kebijakan Penal Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Fundamental Justice, Vol.1,(No.1),pp.1–12. https://doi.org/10. 30812/fundamental.v1i1.630
  2. Bhakti, Indira Swasti Gama., & Gunawan, Tri Agus. 2020. Upaya Preventif Aparat Desa Dalam Penanggulangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Journal of Public Administration and Local Governance,Vol. 4,(No.1),pp.49–64.DOI: 10.31002/jpalg.v3i2.1980
  3. Chairah, D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Hukum Pidana Islam,Vol.5,(No.1),pp.153–175. https://doi.org/10.15642/aj.2019.5.1.153-175
  4. Johny, Ruby H. (2011). Tindak Pidana Kekerasa Terhadap Perempuan (Studi Etilogi Kriminal Di Wilayah Hukum Polres Bayumas. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.11, (No.2), pp.214–229. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011. 11.2.182
  5. Mayasari, Dian E. (2017). Tinjauan Normatif Perlindungan Hukum Terhdap Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Refleksi Hukum,Vol.1,(No.2),pp.175–90. https://doi. org/10.24246/jrh.2017.v1.i2.p175-190
  6. Muslim. (2019). Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Konsep Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Dalam Islam. Gender Equality; International Journal of Child and Gender Studies, Vol.5,(No.1), p.117. http://dx.doi.org/10.22373/equality. v5i1.5384
  7. Myhill, A. (2019). Renegotiating Domestic Violence: Police Attitudes and Decisions Concerning Arrest. Policing and Society, Vol.29,(No.1),pp.1–18. https://doi.org/10. 1080/10439463.2017.1356299
  8. Nuswantari. (2017). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Madiun. Citizenship; Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol.5,(No.2),pp.97–107. http://doi.org/10.25273/citizenship.v5i2.1619
  9. Prasetya, Iren Gian. (2018). Kajian Viktimologi Terhadap Proses Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kajian Hukum, Vol.3, (No.1), pp.482–498. http://e-journal.janabadra.ac.id/index.php/ KH/article/view/IGP
  10. Pusparini, Dwi., & Swardhana, Gede Made. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Perempuan Berspektif Kesetaraan Gender. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol.10,(No.1),pp.187–99.DOI: 10.24843/JMHU.2021.v10.i01.p15
  11. Rynaldo., Soponyono, Eko., & Baskoro, Bambang Dwi. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diponegoro Law Review,Vol.5,(No.2), pp.1–18. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/ dlr/article/view/11051
  12. Rofiah, N. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya Vol.2,(No.1),pp.31–44. https://doi.org/10.15 575/jw.v2i1.829
  13. Sari, Aldila Arumita., & Sularto, R. B. (2019). Kebijakan Formulasi Kekerasan Seksual Terhadap Istri (Matrial Rape) Berbasis Keadilan Gender Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, (No.1),pp.117–127.DOI: 10.14710/jphi.v1i1.117-127
  14. Sianturi, Richard., Rochaeti, Nur., &Wisaksono, Budhi. (2017). Studi Kriminologis Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polretabes Semarang. Diponegoro Law Journal, Vol.6, (No.1),pp.1-13. https://ejournal3.undip.ac.id/ index.php/dlr/article/view/15672
  15. Sibarani, S. (2016). Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jurnal Hak Asasi Manusia, Vol.7,(No.1),pp.1–9. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2016.7.1-9
  16. Setiamandani, Emei Dwinanarhati., & Suprojo, Agun.( 2018). Tinjauan Yuridis Terhadap UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Reformasi, Vol.8, (No.1), pp.37–46. https://doi.org/10.33366/rfr.v8i1. 924
  17. Setyaningrum, Ayu., & Arifin, Ridwan. (2019). Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak Dan Perempuan. Jurnal Ilmiah MUQODDIMAH,Vol.3,(No.1),pp.1–19. http://dx.doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.9-19
  18. Soleman, N. (2020). Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Undang Undang KDRT Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, Vol.14,(No.2),pp.275–84. http://dx.doi.org/10.46339/al-wardah. v14i2.299
  19. Sopacua, Margie Gladies., Riza, Mawarti., Akub, M. Syukri., & Sakharina, Iin Karita. (2018). Preemtive and Preventive Measure in Combating Domestic Violence. Journal of Law, Policy and Globalization, Vol.8,(No.12),pp.211–22. https://www.iiste. org/Journals/index.php/JLPG/article/view/45880
  20. Sopacua, Margie Gladies., & Sakharina, Iin Karita. (2018). The Legal Protection of Women from Violence (Human Rights Perspective). International Affairs and Global Strategic, Vol.67,(No.8),pp.44–52. https://www.iiste.org/Journals/index.php/IAGS/article/view/45879
  21. Susanto, Anthon F. (2021). Pendekatan Restoratif Dalam Kekerasan Rumah Tangga Menurut Perspektif Hukum Pidana. Pagaruyuang Law Jurnal, Vol.4, (No.2), pp.245–62. https://doi.org/10.31869/plj.v4i2. 2470
  22. Sutiawati., & Mappaselleng, Nur Fadhilah. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Makassar. Wawasan Yuridika, Vol.4,(No.1),pp.17–30. DOI: 10.25072/jwy.v4i1.315
  23. Yulia, R. (2006). Impelmentasi Undang-Undang Nomor 23 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Proses Penegakan Hukum (Sebuah Solusi Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban). Jurnal Hukum Pro Justitia,Vol.24,(No.3),pp.292–300. https://journal.unpar.ac.id/index.php/projustitia/article/view/1162
  24. Komisi Nasional Perempuan. (2021). Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19. Jakarta: Komisi Nasional Perempuan
  25. Marzuki, Peter M. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.