skip to main content

Mekanisme Pelaksanaan Prinsip Checks And Balances Antara Lembaga Legislatif Dan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

*Rizky Andrian Ramadhan Pulungan  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lita Tyesta A.L.W  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Mekanisme checks and balances dalam proses pembentukan Undang-Undang memiliki dampak positif yaitu dapat mencegah dominasi dan kesewenangan dari salah satu lembaga dan negative yaitu ketika tidak ditemukan kesepakatan dalam perundingan, yang berimbas pada kebentukan dan penghentikan proses pembuatan undang-undang. Penelitian menganalisis pengaturan pelaksanaan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam pembentukan Undang-Undang serta realisasi mekanisme checks and balances antara lembaga lembaga legislatif dan eksekutif apakah dapat diwujudkan dalam  proses pembentukan Undang-Undang. penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis serta sumber data penelitian ini yaitu data sekunder. Hasil pembahasan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat selaku lembaga legislatif memegang kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang, tetapi dalam proses pembentukan Undang-Undang tersebut harus melibatkan presiden selaku lembaga eksekutif khususnya dalam proses pembahasan Rancangan Undang Undang tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama dan Presiden tetap mengambil peran untuk mengambil sikap dan mengontrol pelaksanaan pembahasan tingkat II mengenai Rancangan Undang Undang, sehingga mencerminkan terwujudnya checks and balances antara DPR dan Presiden. Mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam pembentukan Undang-Undang dapat diwujudkan walaupun tidak adanya hak veto Presiden.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Checks and Balance; Pembentukan Undang-Undang; Ketatanegaraan.

Article Metrics:

  1. Akbarrudin, A. (2013). Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPR RI dan DPD RI Pasca Amandemen UUD 1945. Pandecta, Vol.8, (No.1),pp52-66. https://doi.org/10.15294/ pandecta.v8i1.2352
  2. Muabezi, Zahermann A. (2017). Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.6, (No.3). pp 421-446. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446
  3. Sidharta, Bernard A. (2004). Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum. Jurnal Hukum Jentera,Edisi3,Tahun II. https://doi.org/10. 31227/osf.io/cwev7
  4. Asyikin, Nehru. (2021). Checks And Balances Antara Lembaga Legislatif Dengan Eksekutif Terhadap Perjanjian Internasional Pasca Putusan Mk No. 13/PUU-XVI/2018. Jurnal Hukum Progresif, Vol.14,(No.1),pp31-49. https://doi.org/10.33 019/progresif.v14i1.1653
  5. Azzahra, F. (2021). Rekonstruksi Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Undang-Undang Sebagai Upaya Penguatan Sistem Presidensial Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia,Vol.18,(No.2),pp153-167. https://doi.org/10.54629/jli.v18i2.719
  6. Azhari, Aidul F. (2006). Evaluasi Proses Amandemen UUD 1945: Dari Demokratisasi Ke Perubahan Sistem. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.9,(No.2),pp158-171. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/ handle/11617/736
  7. Bratakusumah, Deddy S. (2018). Actualization of Checks and Balances Between Executive, Legislative and Judicial In Indonesia. The Indonesian Journal of Development Planning,Vol.2,(No.3),pp219-226. https://doi.org/10.36574/jpp.v2i3.47
  8. Pitoy, Hezky F. (2014). Mekanisme Checks And Balances antara Presiden dan DPR dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia. Lex et Societatis, Vol.II, (No.5), pp.28-38. https://ejournal.unsrat.ac.id/ index.php/lexetsocietatis/article/view/4889/4414
  9. Fudin, H. (2022). Aktualisasi Cheks and Balances Lembaga Negara: Antara Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol.19,(No.1), pp.202-224. https://doi.org/10.31078/jk1919
  10. Holcombe, Randall G. (2018). Cheks and Balances: Enforcing Constitutional Constraints. Economies, Vol.6, (No.4), pp 1-12. https://doi.org/10.3390/economies 6040057
  11. Kasim, A. (2011). Proses Pembentukan Undang-Undang Pasca Pergeseran Kekuasaan Legislatif Dari Presiden Ke DPR. Jurnal Aktualita,Vol.6,(No.3). http://jurnal.untad. ac.id/jurnal/index.php/AKTUALITA/article/view/2479
  12. Lailam, T. (2021). Problem dan Solusi Penataan Checks and Balances System dalam Pembentukan dan Pengujian Undang-Undang di Indonesia. Negara Hukum,Vol,12,(No.1),pp123-142.DOI: 10.22212/jnh.v12i1.1721
  13. Polamolo, S. (2013). Reformasi Konstitusi Indonesia: Fenomena Transisi Kekuasaan. Supremasi Hukum; Jurnal Kajian Ilmu Hukum,Vol.2,(No.1),pp.97-124. https://doi.org/10.144 21/sh.v2i1.1902
  14. Soemarsono, M. (2007). Negara Hukum Indonesia Ditinjau dari Sudut Teori Tujuaan Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.37,(No.2),pp.300-322. http://dx.doi.org/ 10.21143/jhp.vol37.no2.1480
  15. Sunarto. (2016). Prinsip Checks And Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Masalah Masalah Hukum, Vol.45, (No.2),pp157-163. https://doi.org/10.14710/ mmh.45.2.2016.157-163
  16. Sulardi., & Sastra, Irmayadi. (2017). Check And Balances Kekuasaan Lembaga Negara Guna Menata Pemerintahan Yang Baik (Good Government). Jurnal Hukum Replik, Vol.5,(No.2),pp184-199 http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v5i2.926
  17. Prabandani, Hendra W. (2015). Batas Konstitusional Kekuasaan Eksekutif Presiden (Constitutional Limits Of The Presidential Executive Power). Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.12, (No.3). pp 267-276. https://doi.org/10.54629/jli.v12i3.409
  18. Hadjon, Philipus M. (1994). Ide Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Makalah pada Simposium tentang Politik, Hak Asasi dan Pembangunan. Dalam rangka dies natalis XL/Lustrum VII Universitas Airlangga
  19. Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
  20. Atmadja, Dewa G. (2010). Hukum Kostitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945. Malang: Setara Press
  21. Latief, A. (2005). Hukum dan Peraturan Kebijakan pada Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UII Press
  22. Gaffar, Janedjri M. (2012). Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press
  23. DPR RI. (2020). Data Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024. Retrieved from https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.