BibTex Citation Data :
@article{JPHI13638, author = {Markus Suryoutomo and Siti Mariyam and Adhi Putra Satria}, title = {Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {4}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {Koherensi Putusan; Perbuatan Melawan Hukum; Ganti Rugi Imateriel}, abstract = { Rumusan Pasal 1365 KUHPerdata telah menormakan perbuatan melawan hukum. Norma tersebut mengatur pula secara limitatif asas hukum penggantian kerugian yang bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai perkara di pengadilan, seringkali hakim secara ex-officio (kewenangan hakim dalam jabatannya), memberikan dan menetapkan penggantian kerugian ( schade vergoeding ) meskipun pihak korban tidak menuntutnya. Ganti kerugian atas gugatan perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata hanya mengatur kerugian materiel akan tetapi tidak mengatur ganti kerugian imateriel. Kerugian materiel ( materiële schadevergoeding ) merupakan kerugian bersifat wujud yang dapat dinilai dengan uang. Kajian normatif ini bertujuan untuk menganalisis koherensi putusan hakim dalam pembuktian ganti rugi imateriel perbuatan melawan hukum. Kajian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Kajian ini menunjukan pemberian ganti kerugian materiil dapat diberikan oleh hakim dengan bukti-bukti kerugian yang diderita. Kerugian imateriel ( immateriële schadevergoeding ) berupa segala sesuatu yang bersifat non-materi yang jumlahnya tidak dapat diperhitungkan secara matematis. Syaratnya adalah bahwa jumlah ganti-rugi tersebut haruslah wajar. Pemberian ganti kerugian imateriel dapat dikabulkan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaannya dengan prinsip ex aequo et bono ( naar een goede justitie rechtdoen ). }, issn = {2656-3193}, pages = {133--149} doi = {10.14710/jphi.v4i1.139-144}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13638} }
Refworks Citation Data :
Rumusan Pasal 1365 KUHPerdata telah menormakan perbuatan melawan hukum. Norma tersebut mengatur pula secara limitatif asas hukum penggantian kerugian yang bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai perkara di pengadilan, seringkali hakim secara ex-officio (kewenangan hakim dalam jabatannya), memberikan dan menetapkan penggantian kerugian (schade vergoeding) meskipun pihak korban tidak menuntutnya. Ganti kerugian atas gugatan perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata hanya mengatur kerugian materiel akan tetapi tidak mengatur ganti kerugian imateriel. Kerugian materiel (materiële schadevergoeding) merupakan kerugian bersifat wujud yang dapat dinilai dengan uang. Kajian normatif ini bertujuan untuk menganalisis koherensi putusan hakim dalam pembuktian ganti rugi imateriel perbuatan melawan hukum. Kajian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Kajian ini menunjukan pemberian ganti kerugian materiil dapat diberikan oleh hakim dengan bukti-bukti kerugian yang diderita. Kerugian imateriel (immateriële schadevergoeding) berupa segala sesuatu yang bersifat non-materi yang jumlahnya tidak dapat diperhitungkan secara matematis. Syaratnya adalah bahwa jumlah ganti-rugi tersebut haruslah wajar. Pemberian ganti kerugian imateriel dapat dikabulkan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaannya dengan prinsip ex aequo et bono (naar een goede justitie rechtdoen).
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats