BibTex Citation Data :
@article{JPHI13547, author = {Abdurrakhman Alhakim}, title = {Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {4}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {Jurnalis; Kriminalisasi; Perlindungan}, abstract = { Kriminalisasi yang dialami oleh para jurnalis seringkali dikaitkan dengan pasal pencemaran nama baik (defamasi), ujaran kebencian, hingga pornografi. Pasal-pasal “karet” tersebut cenderung bersifat multitafsir dan digunakan untuk menghindari kritik dari jurnalis. Berkaca pada fenomena tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk memberikan kajian terkait arti penting dari jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang kritis sehingga tidak dikriminalisasikan oleh pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji hukum perlindungan para jurnalis melalui revisi UU ITE dan penguatan UU Pers dengan memperhatikan kepentingan pers dalam memberikan berita publik. Penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akibat salah tafsir akan berdampak pada pengucilan suara pers. Pemerintah harus menjamin perlindungan jurnalis sebagai pertanggungjawaban bahwa Indonesia mendukung kebebasan pers dan demokrasi. Dengan demikian, para regulator harus menempatkan masalah kriminalisasi terhadap bidang jurnalistik sebagai prioritas untuk mewujudkan makna sesungguhnya dari demokrasi. }, issn = {2656-3193}, pages = {89--106} doi = {10.14710/jphi.v4i1.89-106}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13547} }
Refworks Citation Data :
Kriminalisasi yang dialami oleh para jurnalis seringkali dikaitkan dengan pasal pencemaran nama baik (defamasi), ujaran kebencian, hingga pornografi. Pasal-pasal “karet” tersebut cenderung bersifat multitafsir dan digunakan untuk menghindari kritik dari jurnalis. Berkaca pada fenomena tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk memberikan kajian terkait arti penting dari jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang kritis sehingga tidak dikriminalisasikan oleh pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji hukum perlindungan para jurnalis melalui revisi UU ITE dan penguatan UU Pers dengan memperhatikan kepentingan pers dalam memberikan berita publik. Penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akibat salah tafsir akan berdampak pada pengucilan suara pers. Pemerintah harus menjamin perlindungan jurnalis sebagai pertanggungjawaban bahwa Indonesia mendukung kebebasan pers dan demokrasi. Dengan demikian, para regulator harus menempatkan masalah kriminalisasi terhadap bidang jurnalistik sebagai prioritas untuk mewujudkan makna sesungguhnya dari demokrasi.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats