BibTex Citation Data :
@article{JPHI13551, author = {Difia Setyo Mayrachelia and Irma Cahyaningtyas}, title = {Karakteristik Perbuatan Advokat yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {4}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {Advokat; Menghalangi Proses Hukum; Hak Imunitas}, abstract = { Obstruction of Justice merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya kerap dikaitkan dengan dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum terhadap perkara yang dihadapi kliennya. Tujuan penulisan ini adalah, mengetahui pengaturan hukum mengenai obstruction of justice di Indonesia dan karakteristik perbuatan advokat yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice . Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah juridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa obstruction of justice secara umum diatur dalam Pasal 221 KUHP serta dalam peraturan perundang-undangan khusus. Seorang advokat dapat kehilangan hak imunitasnya dan dikatakan melakukan obstruction of justice jika perbuatan tersebut dilakukan tidak didasari itkad baik dan tidak berkaitan dengan tugas profesinya. }, issn = {2656-3193}, pages = {121--132} doi = {10.14710/jphi.v4i1.121-132}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13551} }
Refworks Citation Data :
Obstruction of Justice merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya kerap dikaitkan dengan dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum terhadap perkara yang dihadapi kliennya. Tujuan penulisan ini adalah, mengetahui pengaturan hukum mengenai obstruction of justice di Indonesia dan karakteristik perbuatan advokat yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah juridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa obstruction of justice secara umum diatur dalam Pasal 221 KUHP serta dalam peraturan perundang-undangan khusus. Seorang advokat dapat kehilangan hak imunitasnya dan dikatakan melakukan obstruction of justice jika perbuatan tersebut dilakukan tidak didasari itkad baik dan tidak berkaitan dengan tugas profesinya.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats