skip to main content

Karakteristik Perbuatan Advokat yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana

*Difia Setyo Mayrachelia  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irma Cahyaningtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Obstruction of Justice merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya kerap dikaitkan dengan dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum terhadap perkara yang dihadapi kliennya. Tujuan penulisan ini adalah, mengetahui pengaturan hukum mengenai obstruction of justice di Indonesia dan karakteristik perbuatan advokat yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah juridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa obstruction of justice secara umum diatur dalam Pasal 221 KUHP serta dalam peraturan perundang-undangan khusus. Seorang advokat dapat kehilangan hak imunitasnya dan dikatakan melakukan obstruction of justice jika perbuatan tersebut dilakukan tidak didasari itkad baik dan tidak berkaitan dengan tugas profesinya.      

Fulltext View|Download
Keywords: Advokat; Menghalangi Proses Hukum; Hak Imunitas

Article Metrics:

  1. Arif, K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Imunitas Advokat Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Iqtisad, Vol.5, (No.1,Juni), p.31. http://dx.doi.org/10.31942/iq.v5i1. 2206
  2. Atmaja, Ida Wayan Dharma Punia., & Suardana, I Wayan., & Wirasila, AA Ngurah. (2018). Hak Imunitas Advokat dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi. Kertha Wicara:Journal Ilmu Hukum,Vol.7,(No.5),pp.1-13 https://ojs.unud.ac. id/index. php/kerthawicara/article/view/43617
  3. Benuf, Kornelius & Azhar, Muhamad. (2020). Metode Penelitian Hukum sebagai Intrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, Vol.7, (No.1),p.22. https://doi.org/10.14710/ gk.7.1.20-33
  4. Bijayanti., & Darmadi. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Advokat pada Obstruction of Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kertha Wicara, Vol.9, (No.4, Maret), pp.46-55 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/58244
  5. Gareda. (2015). Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001. Lex Crimen, Vol. IV, (No. 1,Jan-Mar),p.136. https://ejournal.unsrat.ac.id/ index.php/lexcrimen/article/viewFile/7009/6514
  6. Harnita. (2018). Analisis Tindakan Obstruction of Justice Advokat dalam Tindak Pidana Korupsi. JOM Fakultas Hukum, Vol. V, (Edisi 2 Juli-Desember),p.8. https://jom.unri.ac.id/index. php/JOMFHUKUM/article/view/21877/21171
  7. Imron. (2016). Peran dan Kedudukan Empat Pilar dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi serta Advocat Dihubungkan dengan Penegakan Hukum pada Kasus Korupsi. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol.6, (No.1, Maret), p.92. http://dx.doi.org/10.32493/jdmhkdmhk. v6i1.340
  8. Junianto. (2019). Obstrcution of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Media Juris, Vol. 2, (No. 3, Oktober), p.340. http://dx.doi.org/10.20473/mi.v2i3.15208
  9. Khambali. (2017) Hak Imunitas Advokat Tidak Terbatas, Jurnal Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta,Vol.13,(No.1),p.22. https://ejournal. up45.ac.id/index.php/cakrawala-hukum/ article/ view/328
  10. Loi. (2020). Tinjauan Yuridis Mengenai Hak Imunitas Seorang Advokat yang Melakukan Tindakan Obstruction of Justice dalam Perkara Korupsi (Contoh Putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst). Jurnal Hukum Adigama, Vol.3, (No.1,Juli), p.704. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/viewFile/8953/5737
  11. Rakinaung, Vicky Y. (2019). Kajian Hukum Terhdap Pengacara yang dengan Sengaja menghalangi, Mempersulit Jalannya Penyidikan, Penuntutan serta Proses Peradilan terhadap Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, Vol.VIII, (No.4, April),p.192. https://ejournal.unsrat.ac.id/index. php/lexcrimen/article/view/25669/25321
  12. Rompis. (2013). Kewenangan Advokat Didalam Sistem Peradilan Pidana Guna Menunjang Sistem Peradilan Terpadu. Lex et Societatis, Vol.I,(No.2,April),p.126. https://doi.org/10.357 96/les.v1i2.1756
  13. Nyoman & Purwoto. (2017) Pertanggungjawaban Pidana Advokat Pelaku Tindak Pidana Suap terhadap Hakim (Studi Kasus Putusan Nomor 1319k/pid. sus/2016). Diponegoro Law Review Vol.6,(No.2),pp.1-15. http://www.ejournals1. undip.ac.id/index.php/dlr
  14. Solehuddin. (2015). Manakar Hak Imunitas Profesi Advokat. Rechtldee Jurnal Hukum, Vol.10, (No.1Juni),p.92. https://doi.org/10.21107/ri. v10i1.1141
  15. Tarek. (2019). Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan Sampai Peradilan dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, Vol. VIII, (No. 3, Maret), pp. 146-147 https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/ lexcrimen/article/view/25642/25295
  16. Tulandi. (2015). Menghalangi Penyidikan dan Penuntutan untuk Kepentingan Orang Lain Menurut Pasal 221 ayat (1) KUHPIDANA. Lex Crimen,Vol.IV,(No.6,Agustus),p.130. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/9800
  17. Vandervort, L. (2001). Mistake of Law and Obstruction of Justice : A Bad Excuse Even for a Lawyer. University of New Brunswick Law Journal,Vol.50,p.174 https://journals.lib.unb.ca/index.php/unblj/article/view/29482
  18. Winata., & Dewanto. (2020). Batasan terhadap Imunitas Advokat yang Diperluas Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.16, (No.1.Februari-Juli),pp.45-46. https://doi.org/10.30996/dih.v16i1.2974
  19. Yuherawan. (2020). Obstruction of Justice in Corruption Cases : How Does the Indonesian Anti-Corruption Commission Investigate the Case. Journal of Indonesia Legal Studies. Vol. 5,(Issue1,May),pp.245-248. https://doi.org/10. 15294/jils.v5i1.38575
  20. Fadli, Khairul. (2013). Pertanggungjawaban Pidana oleh Anggota Polisi Republik Indonesia yang Merintangi proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Universitas Riau. p,6. http://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/4612
  21. Ali, Mahrus. (2013). Asas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: UII Press
  22. Agustina, Shinta., Isra, Saldri., & Daulay, Zaenul. (2015). Obstruction of Justice. Jakarta: Themis Book
  23. Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana
  24. Sianturi. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapan. Jakarta : Storia Grafika
  25. Soesilo. (1994). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia
  26. Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
  27. Harijatip, Sri. (2016). Hukum Acara Pidana. Badan Jakarta : Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan
  28. Nugroho, Satrio S. (2020). Batasan Hak Imunitas Advokat. Retrieved from https://fjp-law.com/id/batasan-hak-imunitas-advokat/#:~:text=Pasal%20tersebut%20dapat%20dikutip%20sebagai,maupun%20di%20luar%20sidang%20pengadilan
  29. Ilham. (2014). MK Tegaskan Imunitas Advokat di Dalam dan di Luar Pengadilan. Retrieved from https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=9899#
  30. Wiyono. P. (2019). Golongan yang Berhak Menerima Bantuan Hukum. Retrieved from https://sulsel.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/4449-golongan-yang-berhak-menerima-bantuan-hukum

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.