BibTex Citation Data :
@article{JPHI13859, author = {Eko Nurisman}, title = {Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {4}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penegakan Hukum; UU TPKS}, abstract = { Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun demikian, ada tantangan dalam penegakan hukumnya karena dipengaruhi oleh faktor penegakan hukum itu sendiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengetahui tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual pasca diundangkannya UU TPKS. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, UU TPKS merupakan pelengkap instrumen hukum pidana Indonesia untuk menanggulangi TPKS. Kedua, UU TPKS memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual secara sistemik. Ketiga, UU TPKS memuat sarana penal dan sarana non penal untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual. }, issn = {2656-3193}, pages = {170--196} doi = {10.14710/jphi.v4i2.170-196}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13859} }
Refworks Citation Data :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun demikian, ada tantangan dalam penegakan hukumnya karena dipengaruhi oleh faktor penegakan hukum itu sendiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengetahui tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual pasca diundangkannya UU TPKS. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, UU TPKS merupakan pelengkap instrumen hukum pidana Indonesia untuk menanggulangi TPKS. Kedua, UU TPKS memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual secara sistemik. Ketiga, UU TPKS memuat sarana penal dan sarana non penal untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats