skip to main content

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Terorism

*Dwila Annisa Rizki Amalia  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro,
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro,

Citation Format:
Abstract

Seiring “dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia masyarakat global saat ini berada dalam era kemajuan IPTEK. Kemajuan tersebut selain memberikan dampak positif, tetapi juga memberikan dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari kemajuan IPTEK adalah timbulnya kejahatan salah satunya adalah cyber terorism. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber terorism berdasarkan hukum positif saat ini dan di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis normatif dengan studi literatur. Berdasarkan hasil dan pembahasan, Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber terorism berdasarkan hukum positif saat Ini belum diatur secara eksplisit baik dalam KUHP maupun UU khusus di luar KUHP. Dengan tidak diaturnya tindak pidana cyber terrorism dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara teoritis pelaku tindak pidana cyber terrorism tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena pertanggungjawaban pidana memperhatikan unsur melawan hukum dalam rumusan delik dan berkaitan dengan asas legalitas serta unsur kesalahan. Sedangkan Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber terorism di masa yang akan datang ditinjau melalui kajian perbandingan dan RUU KUHP. Ketentuan-ketentuan dalam kajian perbandingan dan RUU KUHP tersebut dapat menjadi contoh dalam merumuskan suatu kebijakan formulasi terkait tindak pidana khusus cyber terorism.”   

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana; Tindak Pidana; Cyber Terorism.

Article Metrics:

  1. Djanggih, H. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime Di Bidang Kesusilaan. Jurnal Media Hukum, Vol.1, (No.2), p.3
  2. Hermawan, R. (2019). Kesiapan aparatur pemerintah dalam menghadapi cyber crime di Indonesia. Jurnal Media Hukum, Vol.6, (No.1), pp.3-4
  3. Jarvis, Lee., Macdonald, Stuart., & Whiting, Andrew. (2017). Constructing Cyberteorism As A Security Threat: A Study of International News Media Coverage. Europan Journal of International Security, Vol.2, (Issue1), pp.64-87
  4. Jondong, Z. (2020). Kebijakan Hukum Pidana bagi Tindak Pidana Cyber Terorism dalam Rangka Pembentukan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, Vol.1, (No.2), pp.21-27
  5. Lubis, Rini R. (2017). Potensi Pengguna Internet Indonesia dalam Counter-Cyber Radicalization. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara, Vol.7, (No.2), pp.19-34
  6. Sarinastiti, Eska Nia., & Vardhani, Nabilla Kusuma. (2018). Internet dan Terorisme: Menguatnya Aksi Global Cyber-Terorism Melalui New Media. Jurnal Gema Societa, Vol.1, (No.1), pp.40-52
  7. Sudjito, Bambang., Majid, Abdul., Sulistio, Faizin., & Ruslijanto, Patricia Audrey. (2016). Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia. Jurnal Wacana, Vol.19, (No.2), p. 1
  8. Ufran. (2014). Kebijakan Antisipatif Hukum Pidana Untuk Penanggulangan Cyber Terorism. Masalah-Masalah Hukum, Vol.43, (No.4), p.1
  9. Vadza, K. (2013). Cybercrime and its Categories. Indian Journal of Applied Research, Vol.3, (Issue.5), pp.180
  10. Yunos, Zahri., & Sulaman, Sharifuddin. (2017). Understanding Cyber Terorism From Motivational Perspective. Journal of Information Warfare, Vol.16, (Issue4), pp.41-59
  11. Jachowicz, L. (2003). Cyberterrorism And Cyberhooliganism: How To Prevent And Fight International and Domestic, In Proceedings at Collegium Civitas Foreign Policy of the United States of America (p.4), New York
  12. Natsir, Nanda I. (2009). Kebijakan Kriminal terhadap Tindak Pidana Cyber Terorism. Universitas Diponegoro
  13. Arief, Barda N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana
  14. Arief, Barda N. (2012). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti
  15. Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2004). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjaua Singkat. Jakarta: Grafindo Persada
  16. Widodo. (2013). Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime Alternatif Ancaman Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan Bagi Pelaku Cyber Crime. Yogyakarta: Laksbang Mediatama

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.