BibTex Citation Data :
@article{JPHI11091, author = {Dwila Annisa Rizki Amalia and Mujiono Hafidh Prasetyo}, title = {Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Terorism}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {3}, number = {2}, year = {2021}, keywords = {Kebijakan Hukum Pidana; Tindak Pidana; Cyber Terorism.}, abstract = { Seiring “dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia masyarakat global saat ini berada dalam era kemajuan IPTEK. Kemajuan tersebut selain memberikan dampak positif, tetapi juga memberikan dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari kemajuan IPTEK adalah timbulnya kejahatan salah satunya adalah cyber terorism. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber terorism berdasarkan hukum positif saat ini dan di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis normatif dengan studi literatur. Berdasarkan hasil dan pembahasan, Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber terorism berdasarkan hukum positif saat Ini belum diatur secara eksplisit baik dalam KUHP maupun UU khusus di luar KUHP. Dengan tidak diaturnya tindak pidana cyber terrorism dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara teoritis pelaku tindak pidana cyber terrorism tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena pertanggungjawaban pidana memperhatikan unsur melawan hukum dalam rumusan delik dan berkaitan dengan asas legalitas serta unsur kesalahan. Sedangkan Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber terorism di masa yang akan datang ditinjau melalui kajian perbandingan dan RUU KUHP. Ketentuan-ketentuan dalam kajian perbandingan dan RUU KUHP tersebut dapat menjadi contoh dalam merumuskan suatu kebijakan formulasi terkait tindak pidana khusus cyber terorism.” }, issn = {2656-3193}, pages = {228--239} doi = {10.14710/jphi.v3i2.228-239}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/11091} }
Refworks Citation Data :
Seiring “dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di dunia masyarakat global saat ini berada dalam era kemajuan IPTEK. Kemajuan tersebut selain memberikan dampak positif, tetapi juga memberikan dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari kemajuan IPTEK adalah timbulnya kejahatan salah satunya adalah cyber terorism. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber terorism berdasarkan hukum positif saat ini dan di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis normatif dengan studi literatur. Berdasarkan hasil dan pembahasan, Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber terorism berdasarkan hukum positif saat Ini belum diatur secara eksplisit baik dalam KUHP maupun UU khusus di luar KUHP. Dengan tidak diaturnya tindak pidana cyber terrorism dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara teoritis pelaku tindak pidana cyber terrorism tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena pertanggungjawaban pidana memperhatikan unsur melawan hukum dalam rumusan delik dan berkaitan dengan asas legalitas serta unsur kesalahan. Sedangkan Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana cyber terorism di masa yang akan datang ditinjau melalui kajian perbandingan dan RUU KUHP. Ketentuan-ketentuan dalam kajian perbandingan dan RUU KUHP tersebut dapat menjadi contoh dalam merumuskan suatu kebijakan formulasi terkait tindak pidana khusus cyber terorism.”
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (JPHI) and Master Program of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in JPHI journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Prof. Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of JPHI
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jphi.mihundip@gmail.com
Telah Terindeks pada :
View My Stats