BibTex Citation Data :
@article{JIIP3878, author = {Supratiwi Supratiwi}, title = {Studi ruang terbuka hijau dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Kota Semarang}, journal = {JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan}, volume = {3}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Kebijakan; Pengelolaan Lingkungan Hidup; Ruang Terbuka Hijau}, abstract = { Kondisi lingkungan yang makin rusak tentu diperlukan upaya untuk memperbaikinya. Pemerintah bisa melakukannya dengan membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan kelestarian lingkungan. Salah satunya adalah kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau. Penelitian ini ingin melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan tersebut berlangsung di Kota Semarang. Tipe penelitian adalah deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari wawancara dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukan penataan RTH di Kota Semarang menurut Perda No 7 Tahun 2010 telah mencapai 40%. Artinya, telah melampaui target minimal 30% yang terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat. Angka tersebut jika dihitung secara keseluruhan di Kota Semarang. Sumbangan terbanyak berasal dari daerah pinggiran kota; seperti Gunungpati dan Mangkang. Namun untuk kawasan dalam perkotaan sendiri targetnya belum tercapai. Adapun terkait dengan penghargaan Adipura dan predikat sebagai Kota Hijau, jika dilihat dari ketersediaan RTH Kota Semarang telah memenuhi syarat. Tetapi aspek pemerataan tiap kecamatan belum diperhatikan. Rekomendasinya bahwa pemerintah Kota Semarang harus lebih meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan kebijakan penataan RTH ini dengan menambah anggaran dan melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Partisipasi masyarakat dan pihak swasta juga harus ditingkatkan. }, issn = {2548-4931}, pages = {89--98} doi = {10.14710/jiip.v3i2.3878}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/3878} }
Refworks Citation Data :
Kondisi lingkungan yang makin rusak tentu diperlukan upaya untuk memperbaikinya. Pemerintah bisa melakukannya dengan membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan kelestarian lingkungan. Salah satunya adalah kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau. Penelitian ini ingin melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan tersebut berlangsung di Kota Semarang. Tipe penelitian adalah deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari wawancara dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukan penataan RTH di Kota Semarang menurut Perda No 7 Tahun 2010 telah mencapai 40%. Artinya, telah melampaui target minimal 30% yang terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat. Angka tersebut jika dihitung secara keseluruhan di Kota Semarang. Sumbangan terbanyak berasal dari daerah pinggiran kota; seperti Gunungpati dan Mangkang. Namun untuk kawasan dalam perkotaan sendiri targetnya belum tercapai. Adapun terkait dengan penghargaan Adipura dan predikat sebagai Kota Hijau, jika dilihat dari ketersediaan RTH Kota Semarang telah memenuhi syarat. Tetapi aspek pemerataan tiap kecamatan belum diperhatikan. Rekomendasinya bahwa pemerintah Kota Semarang harus lebih meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan kebijakan penataan RTH ini dengan menambah anggaran dan melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Partisipasi masyarakat dan pihak swasta juga harus ditingkatkan.
Article Metrics:
Last update:
Dengan ini, penulis menyadari bahwa artikel yang dikirim dan kemudian diterima untuk publikasi, maka hak cipta dari artikel tersebut akan diberikan kepada Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Diponegoro selaku penerbit jurnal.
Hak cipta ini mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya.
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Diponegoro dan para editor melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Sedangkan untuk isi artikel dan iklan yang diterbitkan di Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats