skip to main content

Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik

*Ratnia Solihah  -  Universitas Padjadjaran, Indonesia
Open Access Copyright 2018 Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan

Citation Format:
Abstract

Pemilihan Umum 2019 adalah pemilihan legislatif dengan pemilihan presiden yang diadakan secara serentak. Hal ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 / PUU-11/2013 tentang pemilu serentak, yang bertujuan untuk meminimalkan pembiayaan negara dalam pelaksanaan pemilu, meminimalisir politik biaya tinggi bagi peserta pemilu, serta politik uang yang melibatkan pemilih, penyalahgunaan kekuasaan atau mencegah politisasi birokrasi, dan merampingkan skema kerja pemerintah. Pemilu serentak akan mempengaruhi komitmen penguatan partai politik dalam koalisi permanen untuk memperkuat basis kekuatan mereka di lembaga-lembaga negara yang tinggi sehingga dengan pemilu serentak diharapkan bisa memfasilitasi pembenahan Sistem Presidensial di Indonesia. Untuk mewujudkan pemilihan 2019 yang simultan, ada peluang dan tantangan yang salah satunya dapat dipelajari melalui perspektif politik, yang dalam makalah ini dilakukan melalui kajian pustaka dan dokumentasi. Menurut hasil penelitian, dalam mewujudkan pemilihan umum 2019 antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, ada beberapa hal yang menjadi peluang dan tantangan dalam perspektif politik, baik untuk parpol, pemerintah, pemilih, dan penyelenggara pemilu. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya terkait bagaimana merancang pemilihan yang serentak dalam perspektif politik, yakni dengan mereformasi sistem perwakilan, sistem pemilihan, sistem kepartaian, dan dalam melaksanakan pemilihan umum serentak 2019 memiliki tujuan menciptakan pemerintahan yang efektif.

Fulltext View|Download
Keywords: Pemilu Serentak 2019; Peluang dan Tantangan; Perspektif Politik

Article Metrics:

  1. Hanan, D. (2016). Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Pemilu Serentak, Sistem Pemilu dan Sistem Kepartaian. Jurnal Universitas Paramadina, 13, 1451–1475
  2. Haris, S., Surbakti, R., Bhakti, I. N., Isra, S., Ambardi, K., Harjanto, N., … Nurhasim, M. (2014). Pemilu Nasional Serentak 2019. Diakses dari http://www.rumahpemilu.com/public/doc/2015_02_06_01_35_09_EXECUTIVE SUMMARY PEMILU SERENTAK 2019.pdf
  3. Hayat, H. (2014). Korelasi Pemilu Serentak dengan Multi Partai Sederhana Sebagai Penguatan Sistem Presidensial. Jurnal Konstitusi, 11(3), 468–491. Diakses dari ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/article/view/36/0
  4. Madariaga, G. A., & Ozen, H. E. (2015). Looking for two-sided coattail effects: Integrated parties and multilevel elections in the U.S. Electoral Studies, 40, 66–75. https://doi.org/10.1016/j.electstud.2015.06.006
  5. Prasetyoningsih, N. (2014). Dampak Pemilihan Umum Serentak bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia. Jurnal Media Hukum, 21(2), 241–263. Diakses dari http://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/download/1190/1251
  6. Purnamasari, D. (2017). Tren Tingkat Partisipasi Pemilu dan Pilkada di Jakarta - Tirto.ID. Diakses pada 16 Juli 2018, dari https://tirto.id/tren-tingkat-partisipasi-pemilu-dan-pilkada-di-jakarta-ciDB
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi, R. I. (2013). Nomor 14/PUU-XI/2013 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Diakses dari http://www.bphn.go.id/data/documents/7.7._perkara_nomor_14-puu-2013_23_jan_2014_pemilu_presiden_(.pdf
  8. Reynolds, A., Reilly, B., & Ellis, A. (2008). Electoral System Design: The New International IDEA Handbook. Stockholm: Idea International. Diakses dari http://www.idea.int/publications/esd/upload/ESD_Handb_low.pdf
  9. Sartori, G. (2007). The party‐effects of electoral systems. In Israel Affairs (pp. 13–28). Routledge. https://doi.org/10.1080/13537129908719557
  10. Shubhan, H. (2006). Recall: Antara Hak Partai Politik dan Hak Berpolitik Anggota Parpol. Jurnal Konstitusi, 3(4), 3057. Diakses dari http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/jko/article/view/916
  11. Stockemer, D., & Calca, P. (2014). Presidentialism and voter turnout in legislative elections. Parliamentary Affairs, 67(3), 561–583. https://doi.org/10.1093/pa/gss065
  12. Surbakti, R., Supriyanto, D., & Asy’ari, H. (2011). Merancang Sistem Politik Demokratis Merancang Sistem Politik Demokratis Menuju Pemerintahan Presidensial yang Efektif. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan
  13. Wijayanti, S. N., & Purwaningsih, T. (2015). Laporan Akhir Tahun Pertama Penelitian Hibah Bersaing: Desain Pemilihan Umum Nasional Serentak dalam Perspektif Hukum dan Politik. Yogyakarta. Diakses dari http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/2227/Laporan Akhir DESAIN PEMILIHAN UMUM NASIONAL SERENTAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN POLITIK.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.